Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Tolak Gugatan PKB soal Perolehan Suara di Papua Selatan

Reporter

image-gnews
Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak seluruh gugatan sengketa pileg atau pemilihan legislatif yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB terkait pengurangan suara dalam pemilihan DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.

PKB sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap kehilangan 373 suara di distrik Ayip dan 100 suara di distrik Koroway Buluanop dalam hasil pleno kedua. Dalam gugatannya PKB menyatakan Partai Nasdem mengalami peningkatan suara yang semula pada pleno pertama berjumlah 424 suara, kemudian menjadi 797 suara pada pleno kedua. Hal serupa terjadi pada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang semula mendapat 896 suara, menjadi 996 suara pada pleno ke 2.

“Terhadap dalil demikian, dengan mempertimbangkan fakta hukum pada angka 2 untuk dalil Pemohon yang kehilangan 373 suara di distrik Ayip, Mahkamah memperoleh keyakinan sebagaimana telah dijelaskan oleh Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Selatan pada poin angka 4 diatas bahwa suara yang berjumlah 373 dikembalikan kepada caleg Nasdem,” kata Hakim Ketua Suhartoyo di Gedung MK, Jumat, 7 Juni 2024.

Pada distrik Koroway Buluanop, Mahkamah tidak meyakini adanya suara PKB yang hilang, justru suara PKB bertambah dari PSI. Berdasarkan bukti model D. Hasil Kecamatan DRPD KABKO, PKB memperoleh 575 suara dan PSI Memperoleh 190 suara. Sedangkan pada bukti yang diajukan PKB, PKB memperoleh 675 suara dan PSI memperoleh 90 suara.

“Berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, terhadap dalil permohonan yang kehilangan suara sebanyak 100 di distrik Koroway Buluanop, Mahkamah tidak meyakini adanya suara PKB yang hilang justru suara PKB bertambah dari PSI,” kata Suhartoyo.

MK menyatakan tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang diajukan oleh PKB. Dari alat bukti yang ada, Mahkamah justru meyakini bahwa adanya pleno yang dilakukan sebanyak 2 kali di tingkat Kabupaten karena adanya perbaikan data penetapan hasil di kabupaten Asmat berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Selatan yang hasilnya dituangkan oleh D.Hasil Kabupaten tanggal 17 Maret 2024. “Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” Hakim Ketua menegaskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PKB sebelumnya menggugat hasil pemilu yang dianggap berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Selatan, pada Dapil Asmat 3. Pemohon Perkara Nomor 267-01-01-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diwakili Subani, menyampaikan terjadi dua kali pleno KPU tingkat Kabupaten di Kabupaten Asmat. Pleno pertama pada Sabtu, 9 Maret 2024. Dari pleno tersebut, suara pemohon sejumlah 1.922 suara.

Dari hasil pleno kedua, terjadi penambahan suara Partai Nasdem sebanyak 373 suara, yang semula pada pleno pertama mendapatkan suara sebanyak 424 suara, kemudian berubah dalam pleno kedua menjadi 797 suara. Hal yang serupa terjadi penambahan suara pada PSI sebanyak 100 suara, yang semula pada pleno pertama mendapatkan 896 suara, berubah dalam pleno kedua menjadi 996 suara. Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Asmat 3 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Asmat.

ALIFAH OLIVIA

Pilihan Editor: MK Kabulkan Permohonan NasDem, Perintahkan KPU Lakukan PSU di 7 TPS Dapil Teluk Bintuni 3

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

2 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

11 jam lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


DPP PKB Sedang Rekrutmen Figur Ketua Harian, Ini Syaratnya

21 jam lalu

Politisi PKB yang juga Anggota DPR RI Syaiful Huda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
DPP PKB Sedang Rekrutmen Figur Ketua Harian, Ini Syaratnya

PKB menyatakan susunan kepengurusan periode 2024-2049 yang beredar di publik belum final.


Ada Jabatan Ketua Harian di Struktur Baru PKB

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (kanan) menyampaikan sambutan saat pembukaan Muktamar VI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung, Bali, Sabtu24 Agustus 2024. Muktamar tersebut mengusung tema PKB Solusi Bangsa yang berlangsung pada 24-25 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Ada Jabatan Ketua Harian di Struktur Baru PKB

Komposisi kepengurusan DPP PKB yang diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM akan ditambah. Ada jabatan ketua harian PKB.


Muncul Desakan Muktamar Luar Biasa PBNU di Tengah Isu Muktamar PKB Tandingan

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyapa peserta Puncak Resepsi Harlah 1 Abad NU di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu 7 Februari 2023. Kegiatan yang akan digelar selama 24 jam tersebut diisi berbagai kegiatan seperti ritual keagamaan, resepsi puncak harlah, karnaval nusantara, panggung hiburan rakyat, bazar UMKM hingga kuliner nusantara. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Muncul Desakan Muktamar Luar Biasa PBNU di Tengah Isu Muktamar PKB Tandingan

Kini muncul desakan oleh sebagian anggota Nahdlatul Ulama untuk menyelenggarakan percepatan muktamar PBNU.


Kronologi Dibentuk Pansus Haji, Inikah Pemercik Seteru Antara PBNU dan PKB?

3 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kronologi Dibentuk Pansus Haji, Inikah Pemercik Seteru Antara PBNU dan PKB?

Sejumlah saksi Panitia Khusus Angket Haji DPR atau Pansus Haji disebut mulai menerima tekanan dari beberapa pihak. Ini kronologi dibentuk Pansus Haji.


Menkumham Bilang SK Kepengurusan PKB Sudah Ditandatangani

3 hari lalu

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas tiba untuk mengikuti rapat pembahasan RUU Pilkada dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi menggelar rapat dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menkumham Bilang SK Kepengurusan PKB Sudah Ditandatangani

PKB telah menggelar muktamar pada 24-25 Agustus 2024 di Bali dan menunjuk Muhaimin Iskandar untuk kembali menjadi Ketua Umum PKB.


Ketika PKB Minta Menag Yaqut Urus Pansus Haji DPR ketimbang Muktamar Jakarta

3 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Jazilul Fawaid di kantor Dewan Penuh Pusat (DPP) PKB, Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ketika PKB Minta Menag Yaqut Urus Pansus Haji DPR ketimbang Muktamar Jakarta

Jazilul Fawaid menuturkan DPP PKB periode 2024-2029 hasil Muktamar Bali telah mendapatkan surat pengesahan dari Menkumham.


BRI dan Serikat Pekerja Sepakati PKB Baru: Dorong Sinergi dan Kinerja Perusahaan

4 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso memberi sambutan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2024-2026 dengan Serikat Pekerja BRI Nasional di Menara BRILiaN BRI, Jakarta,28 Agustus 2024. Dok. BRI
BRI dan Serikat Pekerja Sepakati PKB Baru: Dorong Sinergi dan Kinerja Perusahaan

Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB antara BRI dan serikat pekerja berlaku selama dua tahun, periode 2024-2026.


Pernyataan Menag Yaqut dan Lukman Edy Soal Muktamar PKB di Jakarta

4 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1444 H/2023 M dan persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pernyataan Menag Yaqut dan Lukman Edy Soal Muktamar PKB di Jakarta

Menag Yaqut menilai sah-sah saja jika kembali ada Muktamar PKB di Jakarta meskipun sebelumnya sudah ada Muktamar PKB di Bali.