TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak seluruh gugatan sengketa pileg atau pemilihan legislatif yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB terkait pengurangan suara dalam pemilihan DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.
PKB sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap kehilangan 373 suara di distrik Ayip dan 100 suara di distrik Koroway Buluanop dalam hasil pleno kedua. Dalam gugatannya PKB menyatakan Partai Nasdem mengalami peningkatan suara yang semula pada pleno pertama berjumlah 424 suara, kemudian menjadi 797 suara pada pleno kedua. Hal serupa terjadi pada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang semula mendapat 896 suara, menjadi 996 suara pada pleno ke 2.
“Terhadap dalil demikian, dengan mempertimbangkan fakta hukum pada angka 2 untuk dalil Pemohon yang kehilangan 373 suara di distrik Ayip, Mahkamah memperoleh keyakinan sebagaimana telah dijelaskan oleh Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Selatan pada poin angka 4 diatas bahwa suara yang berjumlah 373 dikembalikan kepada caleg Nasdem,” kata Hakim Ketua Suhartoyo di Gedung MK, Jumat, 7 Juni 2024.
Pada distrik Koroway Buluanop, Mahkamah tidak meyakini adanya suara PKB yang hilang, justru suara PKB bertambah dari PSI. Berdasarkan bukti model D. Hasil Kecamatan DRPD KABKO, PKB memperoleh 575 suara dan PSI Memperoleh 190 suara. Sedangkan pada bukti yang diajukan PKB, PKB memperoleh 675 suara dan PSI memperoleh 90 suara.
“Berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, terhadap dalil permohonan yang kehilangan suara sebanyak 100 di distrik Koroway Buluanop, Mahkamah tidak meyakini adanya suara PKB yang hilang justru suara PKB bertambah dari PSI,” kata Suhartoyo.
MK menyatakan tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang diajukan oleh PKB. Dari alat bukti yang ada, Mahkamah justru meyakini bahwa adanya pleno yang dilakukan sebanyak 2 kali di tingkat Kabupaten karena adanya perbaikan data penetapan hasil di kabupaten Asmat berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Selatan yang hasilnya dituangkan oleh D.Hasil Kabupaten tanggal 17 Maret 2024. “Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” Hakim Ketua menegaskan.
PKB sebelumnya menggugat hasil pemilu yang dianggap berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Selatan, pada Dapil Asmat 3. Pemohon Perkara Nomor 267-01-01-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diwakili Subani, menyampaikan terjadi dua kali pleno KPU tingkat Kabupaten di Kabupaten Asmat. Pleno pertama pada Sabtu, 9 Maret 2024. Dari pleno tersebut, suara pemohon sejumlah 1.922 suara.
Dari hasil pleno kedua, terjadi penambahan suara Partai Nasdem sebanyak 373 suara, yang semula pada pleno pertama mendapatkan suara sebanyak 424 suara, kemudian berubah dalam pleno kedua menjadi 797 suara. Hal yang serupa terjadi penambahan suara pada PSI sebanyak 100 suara, yang semula pada pleno pertama mendapatkan 896 suara, berubah dalam pleno kedua menjadi 996 suara. Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Asmat 3 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Asmat.
ALIFAH OLIVIA
Pilihan Editor: MK Kabulkan Permohonan NasDem, Perintahkan KPU Lakukan PSU di 7 TPS Dapil Teluk Bintuni 3