Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muncul Tren Menggadaikan SK di Kalangan Anggota DPRD, Begini Prosedurnya

image-gnews
Sejumlah Anggota DPR RI saat menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat Paripurna yang diagendakan untuk mengesahkan RUU Pilkada tersebut ditunda karena kuota forum Anggota DPR yang hadir belum tercapai. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Anggota DPR RI saat menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat Paripurna yang diagendakan untuk mengesahkan RUU Pilkada tersebut ditunda karena kuota forum Anggota DPR yang hadir belum tercapai. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini ramai berita terkait anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Serang yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) setelah baru dua hari dilantik. Menurut Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri, saat ini sudah ada antara lima hingga sepuluh anggota dewan yang menggadaikan SK. “Sekarang yang sudah masuk ada lima sampai 10 lah, saya kurang hafal nama-namanya,” kata Ahmad Nuri di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis 5 September 2024 dilansir dari Teras.id.

Ia menjelaskan bahwa tindakan anggota DPRD ini mirip dengan yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang menggadaikan SK mereka. Ahmad Nuri menegaskan tidak ada larangan bagi anggota dewan untuk mengambil pinjaman bank. “Ya sesuai kebutuhan anggota dewan, kan itu hak juga,” kata Ahmad Nuri.

Terkait kabar bahwa anggota dewan bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp1 miliar dengan menggadaikan SK, Ahmad menyebut tidak mengetahuinya. “Itu bank yang tahu, posisinya berapa, berapa tahunnya, berapa yang diminta itu bank. Kita hanya menandatangani proses mekanismenya,” kata Ahmad.

Prosedur pengajuan penggadaian SK untuk PNS

Syarat dan prosedur pengajuan gadai SK biasanya akan berbeda tergantung bank tempat mengajukan pinjaman. Namun, pada umumnya, prosedur pengajuan penggadaian SK bagi PNS ialah sebagai berikut.

Syarat pengajuan penggadaian SK bagi PNS:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) & berdomisili di Indonesia;
  2. Minimal usia 21 tahun atau sudah menikah, maksimum sebelum memasuki usia pensiun pada saat kredit lunas;
  3. Penghasilan tetap minimum 3 juta;
  4. Perusahaan atau instansi telah bekerja sama dengan bank yang bersangkutan;
  5. Dokumen formulir aplikasi, salinan e-KTP, salinan NPWP, salinan kartu keluarga, slip gaji, SK pengangkatan pegawai dari instansi atau perusahaan.

Pada umumnya cara pengajuan penggadaian SK bisa dilakukan dengan mendatangi langsung cabang bank terdekat. Bisa juga dilakukan secara daring jika bank bersangkutan menyediakan layanan daring. 

Setelah mengajukan seluruh persyaratan, pihak bank akan menganalisa pinjaman yang diajukan sesuai dengan ketentuan sebelum melakukan aktivasi kredit. 

Syarat dan ketentuan pengajuan penggadaian dapat berbeda-beda bagi setiap bank. Pastikan untuk menghubungi kontak resmi atau mendatangi langsung kantor cabang bank terkait sebelum hendak mengajukan gadai untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

LINDA LESTARI | TERAS.ID

Pilihan Editor: Belasan Aanggota DPRD Kota Malang Gadaikan SK Pelantikan ke Bank Jatim, Siapa Saja?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Nama Ini Beredar di Bursa Calon Pj Gubernur Jakarta

3 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) memimpin Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota DPRD periode 2024-2029 di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 telah resmi dilantik pada Senin (26/8). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
3 Nama Ini Beredar di Bursa Calon Pj Gubernur Jakarta

DPRD Jakarta akan mengusulkan nama-nama calon Pj Gubernur hari ini sebagai pengganti Heru Budi Hartono. Ada tiga nama yang beredar.


Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

4 hari lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I untuk diusulkan menjadi Penjabat Gubernur Jakarta


DPRD Jakarta Bakal Umumkan Pimpinan Definitif Pekan Depan

4 hari lalu

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani. Dok. PKS DKI
DPRD Jakarta Bakal Umumkan Pimpinan Definitif Pekan Depan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2024-2029 bakal dipilih pada rapat paripurna, 17 September 2024 mendatang.


DPRD Cuma Punya Waktu 2 Hari Bahas Usulan Usulan Calon Pj GubernurJakarta

5 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam rapat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda pertanggungjawaban APBD (P2APBD) di Kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 29 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
DPRD Cuma Punya Waktu 2 Hari Bahas Usulan Usulan Calon Pj GubernurJakarta

Berdasarkan hasil rapat, tenggat waktu bagi DPRD untuk memberi usulan calon Pj Gubernur Jakarta, tetap pada Jumat, 13 September 2024.


SOBP OJK: Kinerja Perbankan di Triwulan III Baik Seiring Membaiknya Ekonomi Domestik

6 hari lalu

SOBP OJK: Kinerja Perbankan di Triwulan III Baik Seiring Membaiknya Ekonomi Domestik

Hasil sigi ini menemukan responden makin optimistis bahwa kinerja perbankan akan semakin baik pada triwulan III 2024.


Risiko Menggadaikan SK Pelantikan Bagi Anggota DPRD Jika Gagal Lunasi Pinjaman

6 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat Paripurna yang diagendakan untuk mengesahkan RUU Pilkada tersebut ditunda karena kuota forum Anggota DPR yang hadir belum tercapai. TEMPO/M Taufan Rengganis
Risiko Menggadaikan SK Pelantikan Bagi Anggota DPRD Jika Gagal Lunasi Pinjaman

Jika seorang anggota DPRD gagal melunasi kredit dari menggadaikan SK, bisa berujung eksekusi jaminan.


44 Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Dilantik Hari Ini, Ada Wajah Baru dan Terkaya

7 hari lalu

Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (9/9/2024). ANTARA/Aris Wasita
44 Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Dilantik Hari Ini, Ada Wajah Baru dan Terkaya

Sebanyak 44 anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dilantik hari ini. Sejumlah 20 nama di antaranya merupakan wajah baru.


20 Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Jabatan, Benar Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank?

8 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
20 Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Jabatan, Benar Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank?

Anggota DPRD Bangkalan, Madura ramai-ramai menggadaikan SK jabatan mereka sebagai jaminan untuk pengajuan kredit di bank.


Belasan Anggota DPRD Kota Malang Gadaikan SK Pelantikan ke Bank Jatim, Siapa Saja?

10 hari lalu

Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com
Belasan Anggota DPRD Kota Malang Gadaikan SK Pelantikan ke Bank Jatim, Siapa Saja?

Anggota DPRD Kota Malang diduga meminjam kredit perbankan antara Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar dengan durasi pelunasan selama satu periode jabatan mereka.


Kata KPU soal Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar

12 hari lalu

Nisya Ahmad yang dilantik menjadi anggota DPRD Jabar 2024-2029 di Gedung Merdeka Bandung pada Senin (2/9/2024). (ANTARA/Ricky Prayoga)
Kata KPU soal Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar

Nisya Ahmad, adik selebritas Raffi Ahmad, dilantik menjadi anggota DPRD Jabar. Bagaimana KPU menjelaskan hal ini?