TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini ramai berita terkait anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Serang yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) setelah baru dua hari dilantik. Menurut Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri, saat ini sudah ada antara lima hingga sepuluh anggota dewan yang menggadaikan SK. “Sekarang yang sudah masuk ada lima sampai 10 lah, saya kurang hafal nama-namanya,” kata Ahmad Nuri di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis 5 September 2024 dilansir dari Teras.id.
Ia menjelaskan bahwa tindakan anggota DPRD ini mirip dengan yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang menggadaikan SK mereka. Ahmad Nuri menegaskan tidak ada larangan bagi anggota dewan untuk mengambil pinjaman bank. “Ya sesuai kebutuhan anggota dewan, kan itu hak juga,” kata Ahmad Nuri.
Terkait kabar bahwa anggota dewan bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp1 miliar dengan menggadaikan SK, Ahmad menyebut tidak mengetahuinya. “Itu bank yang tahu, posisinya berapa, berapa tahunnya, berapa yang diminta itu bank. Kita hanya menandatangani proses mekanismenya,” kata Ahmad.
Prosedur pengajuan penggadaian SK untuk PNS
Syarat dan prosedur pengajuan gadai SK biasanya akan berbeda tergantung bank tempat mengajukan pinjaman. Namun, pada umumnya, prosedur pengajuan penggadaian SK bagi PNS ialah sebagai berikut.
Syarat pengajuan penggadaian SK bagi PNS:
- Warga Negara Indonesia (WNI) & berdomisili di Indonesia;
- Minimal usia 21 tahun atau sudah menikah, maksimum sebelum memasuki usia pensiun pada saat kredit lunas;
- Penghasilan tetap minimum 3 juta;
- Perusahaan atau instansi telah bekerja sama dengan bank yang bersangkutan;
- Dokumen formulir aplikasi, salinan e-KTP, salinan NPWP, salinan kartu keluarga, slip gaji, SK pengangkatan pegawai dari instansi atau perusahaan.
Pada umumnya cara pengajuan penggadaian SK bisa dilakukan dengan mendatangi langsung cabang bank terdekat. Bisa juga dilakukan secara daring jika bank bersangkutan menyediakan layanan daring.
Setelah mengajukan seluruh persyaratan, pihak bank akan menganalisa pinjaman yang diajukan sesuai dengan ketentuan sebelum melakukan aktivasi kredit.
Syarat dan ketentuan pengajuan penggadaian dapat berbeda-beda bagi setiap bank. Pastikan untuk menghubungi kontak resmi atau mendatangi langsung kantor cabang bank terkait sebelum hendak mengajukan gadai untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.
LINDA LESTARI | TERAS.ID
Pilihan Editor: Belasan Aanggota DPRD Kota Malang Gadaikan SK Pelantikan ke Bank Jatim, Siapa Saja?