Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bantahan Kemenag Disebut Mangkir dalam Pemeriksaan Saksi Pansus Haji: Ada Unjuk Rasa di DPR

image-gnews
Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Agama atau Kemenag Anna Hasbie membantah pihaknya berupaya mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi oleh panitia khusus atau Pansus Haji DPR. Menurut dia, pihaknya selalu datang dalam pemeriksaan jika bisa, dan memberi kabar ketika tidak bisa hadir.

"Tidak ada saksi Kemenag yang mangkir. Mangkir itu kan tidak datang tanpa pemberitahuan," katanya saat dihubungi, Jumat, 6 September 2024.

Sejumlah pejabat Kemenag pertama kali menerima panggilan rapat bersama Pansus Haji DPR pada 20 Agustus 2024. Pansus Haji DPR meminta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan sejumlah direktur hadir pada 21 Agustus 2024.

Namun, ujarnya, jadwal yang ditetapkan Pansus Haji itu bertabrakan dengan agenda Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Yogyakarta. "Jalan tengahnya, Pak Dirjen dan sebagian direktur datang bergantian," ucapnya.

Rencana Kemenag datang bergantian untuk menghadiri rapat bersama Pansus Haji DPR disebut tak berjalan mulus. Sebab, katanya, pada 22 dan 23 Agustus ada aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di depan gedung DPR.

Akibat aksi demonstrasi itu, ujarnya, pihaknya kesulitan untuk memasuki gedung DPR. Menurut dia, kesulitan akses masuk kompleks Parlemen di Senayan itu juga dialami oleh para anggota dewan.

"RUU Pilkada sendiri batal disahkan karena sidang tidak kuorum. Artinya, anggota DPR sendiri pun banyak yang tidak bisa datang ke DPR akibat unjuk rasa ini," ucap Anna.

Dia juga membantah jika Kepala Sub Direktorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, Hasan Affandi disebut mangkir. Hasan diundang untuk hadir dalam sidang Pansus Haji pada 3 September 2024. Dia diminta hadir satu panel bersama dua pejabat Kemenag lainnya, yaitu Direkrut Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, dan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, Anna mengatakan bahwa Saiful Mujab berhalangan hadir karena sedang berada di Arab Saudi untuk visitasi jemaah di rumah sakit sekaligus penyelesaian operasional haji. Kemenag, kata Anna, bersurat ke pimpinan DPR untuk menjadwalkan ulang rapat bersama Pansus Haji.

Dalam surat tertanggal 2 September 2024 itu, Kemenag meminta agar sidang bersama Pansus Haji bisa diagendakan ulang pada Senin, 9 September 2024. "Jadi bisa disimpulkan, tuduhan mangkir itu tidak beralasan karena bukti-bukti mengatakan lain," ucapnya.

DPR membentuk Pansus Haji untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam pengalihan kuota tambahan haji reguler ke haji khusus. Pengalihan secara sepihak mengakibatkan kuota haji khusus melanggar ketentuan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal ini mengatur bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Sebelumnya, anggota Pansus Haji, Marwan Jafar, menuding Kementerian Agama menghambat kinerja Pansus Haji karena tidak menghadirkan para saksi yang diundang dalam rapat lanjutan, Selasa, 3 September 2024. Saksi-saksi itu Saiful Mujab, Jaja Jaelani, Hassan Affandi, serta tiga verifikator haji.

"Kami juga sudah mengundang Tim Verifikator Pengisian Kuota Haji Regular, Tim Verifikator Kuota Tambahan Haji Reguler, Tim Verifikator Pengisian Kouta Haji Khusus, tapi mereka tidak hadir dengan alasan pergi ke Arab Saudi," ujar Marwan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai alasan kunjungan kerja pejabat Kementerian Agama ke Arab Saudi tersebut mengada-ada.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Peruri Jamin e-Meterai yang Sudah Dibeli Tidak Hilang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenag Kembangkan 432 Badan Usaha Milik Pesantren untuk Kemandirian Pesantren

4 jam lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meluncurkan logo peringatan Hari Santri dan merilis theme song Hari Santri 2024 di JI-Expo Kemayoran Jakarta, pada Rabu 9 Oktober 2024. Dok. Kemenag
Kemenag Kembangkan 432 Badan Usaha Milik Pesantren untuk Kemandirian Pesantren

Kemandirian Pesantren diberikan dalam bentuk pelatihan dan pendampingan. Pesantren sasaran juga menerima bantuan inkubasi bisnis.


Satu Dekade Pemerintahan Presiden Jokowi, Kemenag Menjadi Faster, Better, dan Stronger

5 jam lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Festival Religion bertajuk Wrap Up Forum di Jakarta, Rabu 9 Oktober 2024. Dok Kemenag
Satu Dekade Pemerintahan Presiden Jokowi, Kemenag Menjadi Faster, Better, dan Stronger

Perjalanan waktu mengantarkan Kemenag pada proses transformasi berkesinambungan, baik pada aspek layanan keagamaan maupun layanan pendidikan agama dan keagamaan, hingga menjadi lebih tangguh, dan unggul.


Tanggapan Kemenag atas Usul Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah di Pemerintahan Prabowo

20 jam lalu

Jemaah haji Indonesia menunggu bus untuk kembali ke hotel di Mina, Mekah, Arab Saudi, Selasa, 18 Juni 2024. Jemaah Indonesia yang mengambil nafar awal mulai didorong dari Mina menuju hotel di Mekah hingga sebelum matahari terbenam pada 12 Zulhijah atau 18 Juni 2024, sementara yang mengambil nafar tsani akan meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah atau 19 Juni 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tanggapan Kemenag atas Usul Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah di Pemerintahan Prabowo

Amphuri menyatakan Kementerian Haji dan Umrah sangat dibutuhkan umat agar penyelenggaraan haji dan umrah semakin baik.


Kemenag: Kedatangan Imam Besar Masjid Nabawi untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral

2 hari lalu

Imam Besar Masjid Nabawi, Ahmad bin Ali Al-Hudhaify (kiri) tiba Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Kemenag: Kedatangan Imam Besar Masjid Nabawi untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral

Imam Besar Masjid Nabawi, Syekh Ahmad bin Ali Al-Hudzaifi, yang melaksanakan kunjungan resmi ke Indonesia sejak 7 hingga 11 Oktober 2024.


Kunjungan Imam Besar Masjid Nabawi: Bertemu Jokowi, PBNU, hingga Jadi Imam Salat Jumat

2 hari lalu

Imam Besar Masjid Nabawi, Ahmad bin Ali Al-Hudhaify (kiri) tiba Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Kunjungan Imam Besar Masjid Nabawi: Bertemu Jokowi, PBNU, hingga Jadi Imam Salat Jumat

Imam Besar Masjid Nabawi Syekh Ahmad bin Ali Al-Hudhaify akan berkunjung selama empat hari di Indonesia, mulai 8 Oktober hingga 11 Oktober 2024


Kemenag Serahkan 100 SK Izin Operasional Lembaga Pendidikan Pesantren, Ini Daftarnya

2 hari lalu

Basnang Said didampingi oleh Kepala Bidang Pendidikan Islam H Ahmad Sholeh, beserta tim dari PD Pontren Bidang Pendis saat mengunjungi pondok pesantren, di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Minggu 15 Juli 2024. ANTARA/HO-Kemenag.
Kemenag Serahkan 100 SK Izin Operasional Lembaga Pendidikan Pesantren, Ini Daftarnya

Kementerian Agama menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional kepada 100 lembaga pendidikan pesantren jalur formal.


Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

4 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

Produk yang harus memiliki sertifikat halal akhir tahap pertama : makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan


Kemenag dan Otorita IKN Siapkan Pembangunan Madrasah di Ibu Kota Negara

5 hari lalu

Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Indonesia, Jumat, 9 Agustus 2024. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)
Kemenag dan Otorita IKN Siapkan Pembangunan Madrasah di Ibu Kota Negara

Kemenag bersama Otorita Ibu Kota Negara (IKN) bersiap membangun Madrasah Terpadu di IKN.


Kemenag Luncurkan Sektretariat Bersama Moderasi Beragama

5 hari lalu

Pejabat Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI membahas Workshop dan Seminar Moderasi Beragama Tahun 2024. (ANTARA/HO-Kemenag)
Kemenag Luncurkan Sektretariat Bersama Moderasi Beragama

Pembentukan Sekretariat Bersama menjadi amanat dari Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.


KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

5 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

KPAI mengkritik keras tindakan istri pimpinan salah satu pesantren di Aceh Barat, NN (40), yang menyiram seorang santri karena dianggap salah.