Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Kabulkan Permohonan NasDem, Perintahkan KPU Lakukan PSU di 7 TPS Dapil Teluk Bintuni 3

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konsitusi atau MK mengabulkan permohonan Partai Nasdem dalam sengketa pileg atau pemilihan legislatif di Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan 3, Papua Barat. Dalam amar putusan itu, Hakim Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengulang penghitungan suara di tujuh TPS di Distrik Weriagar.

Putusan itu disampaikan Mahkamah dalam Sidang Pleno Pengucapan Ketetapan, PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten atau Kota di Gedung MK, Jakarta pada Jumat, 7 Juni 2024. Gugatan Partai Nasdem ini terdaftar dalam Nomor Perkara 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, berdasarkan dalil Partai Nasdem selaku pemohon telah terjadi penambahan suara untuk sejumlah partai, di antaranya PKS, PDIP, dan Perindo sebanyak 164 suara. Partai Nasdem menduga penambahan suara ketiga partai itu berasal dari partai-partai lain.

Ia merinci dugaan distribusi perolehan suara itu terjadi di PKB sebanyak 34 suara, Gerindra 3 suar, Golkar 59 suara, Partai Buruh 15 suara, Partai Gelora 12 suara, Partai Hanura 5 suara, Partai Garuda 1 suara, PAN 19 suara, Demokrat 2 suara, PSI 1 suara, PPP 1 suara, dan Partai Ummat 3 suara. Saat mempertimbangkan permohonan itu, Mahkamah menemukan adanya ketidaksesuaian perolehan suara dari bukti berupa formulir model C hasil dan model D hasil yang disampaikan oleh Nasdem, KPU, dan Bawaslu.

"Namun oleh karena pemohon tidak membuktikan distribusi suara sebagaimana yang didalilkan, maka Mahkamah sulit untuk menentukan kebenaran perolehan suara dimaksud," kata Hakim Konstitusi Ridwan di ruang sidang, Jumat, 7 Juni 2024. 

Akibatnya, Mahkamah kesulitan untuk menentukan kebenaran perolehan suara oleh tiga partai tersebut. Karena itu, menurut Mahkamah, dalil yang diajukan Nasdem selaku pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, dalam dalil pokok permohonannya, Nasdem menduga terjadi penambahan suara oleh PKS di tujuh Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Distrik Weriagar. Dugaan itu dilengkapi dengan adanya perbedaan perolehan suara dalam formulir model C hasil DPRD Kabupaten atau Kota dengan formulir model D hasil Kecamatan DPRD Kabupaten atau Kota.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bahkan Bawaslu pun menyampaikan terdapat ketidaksesuaian perolehan suara, baik suara PKS maupun suara partai politik lainnya," kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, bahwa Mahkamah juga menemukan ketidaksesuaian hasil penghitungan suara beberapa partai politik sehingga menyulitkan Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar. Karena itu, ucapnya, untuk memastikan kemurnian suara pemilih dan penegakan prinsip pemilu yang jujur dan adil, Mahkamah berpendapat perlunya dilakukan penghitungan ulang surat suara di tujuh TPS Distrik Weriagar.

"Memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar," kata Hakim Ketua Suhartoyo membacakan amar putusan.

Adapun ketujuh TPS itu di antaranya TPS 01 Kampung Weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Kampung Mogotira, TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, dan TPS 01 Kampung Tuanaikin.

Untuk melaksanakan penghitungan suara ulang, Mahkamah menilai KPU Teluk Bintuni perlu melakukan dalam jangka 15 hari sejak putusan ini diucapkan. 

Pilihan Editor: MK Tolak Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Asmat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Nama Ini Beredar di Bursa Calon Pj Gubernur Jakarta

4 jam lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) memimpin Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota DPRD periode 2024-2029 di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 telah resmi dilantik pada Senin (26/8). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
3 Nama Ini Beredar di Bursa Calon Pj Gubernur Jakarta

DPRD Jakarta akan mengusulkan nama-nama calon Pj Gubernur hari ini sebagai pengganti Heru Budi Hartono. Ada tiga nama yang beredar.


Hasto Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku, Sebut Dirinya Target Proyek Politik

9 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Hasto Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku, Sebut Dirinya Target Proyek Politik

Hasto juga sebut Harun Masiku sosok yang sebenarnya menjadi korban.


Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

14 jam lalu

KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

Partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai.


MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

16 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap Tempo/Bagus Pribadi
MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.


KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

17 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

Pengundian nomor urut pasangan calon di Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 23 September.


MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

18 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.


MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

22 jam lalu

Petugas kepolisian menjaga saat rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilakukan hakim konstitusi terkait batas usia capres-cawapres. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

Syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.


Bursa Pj Gubernur DKI, NasDem Condong Pilih Sekda Joko Agus Ketimbang Heru Budi

1 hari lalu

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 8 Januari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Bursa Pj Gubernur DKI, NasDem Condong Pilih Sekda Joko Agus Ketimbang Heru Budi

Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta memberi tanda bakal memilih Sekda Joko Agus Setyono sebagai Pj Gubernur ketimbang Heru Budi. Kenapa?


Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

1 hari lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I untuk diusulkan menjadi Penjabat Gubernur Jakarta


Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

1 hari lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.