TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengungkapkan, awalnya calon tunggal tersebar di 43 daerah terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten/kota. Setelah perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024, ada dua daerah yang memiliki dua pasangan calon (paslon). Kini, terdapat 41 daerah yang memiliki calon tunggal dan akan melawan kotak kosong.
“Yang awalnya pada tanggal 27-29 Agustus 2024 hanya satu pasangan calon, kini sudah dua pasangan calon yaitu di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara,” ucap Idham, pada 5 September 2024, seperti diberitakan Antara.
Menurut Idham, masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 yang hanya memiliki calon tunggal telah berakhir pada 4 September 2024.
“Jadi, dengan demikian, kini tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya satu pasangan,” ujarnya.
Dengan adanya dua daerah mempunyai dua paslon, dalam Pilkada 2024 terdapat 41 daerah memiliki calon tunggal. Berikut daftar daerah dengan satu paslon dalam Pilkada 2024 yang akan melawan kotak kosong, yaitu:
- Provinsi Papua Barat
- Aceh Utara
- Aceh Taming
- Tapanuli Tengah, Sumatra Utara
- Asahan, Sumatra Utara
- Pakpak Bharat, Sumatra Utara
- Serdang Berdagai, Sumatra Utara
- Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara
- Nias Utara, Sumatra Utara
- Dharmasraya, Sumatra Barat
- Batanghari, Jambi
- Ogan Ilir, Sumatra Selatan
- Empat Lawang, Sumatra Selatan
- Bengkulu Utara, Bengkulu
- Kabupaten Lampung Barat
- Kabupaten Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat, Lampung
- Bangka, Bangka Belitung
- Bangka Selatan, Bangka Belitung
- Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung
- Bintan, Kepulauan Riau
- Ciamis, Jawa Barat
- Banyumas, Jawa Tengah
- Sukoharjo, Jawa Tengah
- Brebes, Jawa Tengah
- Trenggalek, Jawa Timur
- Ngawi, Jawa Timur
- Gresik, Jawa Timur
- Kota Pasuruan, Jawa Timur
- Kota Surabaya, Jawa Timur
- Bengkayang, Kalimantan Barat
- Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
- Balangan, Kalimantan Selatan
- Kota Samarinda, Kalimantan Timur
- Malinau, Kalimantan Utara
- Kota Tarakan, Kalimantan Utara
- Maros, Sulawesi Selatan
- Muna Barat, Sulawesi Tenggara
- Pasangkayu, Sulawesi Barat
- Manokwari, Papua Barat
- Kaimana, Papua Barat.
Sebelumnya, KPU mengungkapkan bahwa sebanyak 43 daerah berpotensi punya calon tunggal dalam Pilkada 2024. Namun, KPU akan tetap memfasilitasi hak pemilih untuk tidak memilih calon tunggal dan memilih kotak kosong atau surat suara tidak berfoto. Bahkan, KPU telah mendesain surat suara untuk calon tunggal. Idham juga mengungkapkan, meskipun calon tunggal hanya menjadi satu-satunya paslon dalam Pilkada 2024, tetapi tetap akan diundi.
“Untuk calon tunggal itu nanti yang pertama, desainnya surat suara dengan foto pasangan calon, yang kemudian itu surat suara tidak berfoto atau diawali dari surat suara yang tidak berfoto, lalu pasangan calon,” ujar Idham, pada 30 Agustus 2024.
Melihat banyaknya calon tunggal yang akan melawan kotak kosong, KPU Daerah di setiap daerah kembali menggelar sosialisasi pada 30 Agustus sampai 1 September 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk menarik minat warga mencalonkan diri dan memperpanjang masa pendaftaran pada 2-4 September 2024. Atas perpanjangan tersebut, saat ini, hanya ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024.
Pilihan Editor: Aliansi Surabaya Maju Kampanyekan Pilih Kotak Kosong di Pilkada 2024, Kenapa?