Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

image-gnews
Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep tidak berkewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

Komisioner KPK itu mengungkapkan, pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur. Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, maka yang bersangkutan wajib melaporkan ke KPK. Pelaporan ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan menentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali kepada si penerima. 

Pernyataan Ghufron tersebut mendapatkan tanggapan dari Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau FH UGM, Muhammad Fatahillah Akbar. Ia menyatakan, pengawasan penerimaan gratifikasi tidak hanya kepada penyelenggara negara, tetapi juga ditujukan untuk keluarga dan anak-anaknya.  

“Jadi, enggak bisa serta merta (gratifikasi Kaesang) dibebaskan. Gratifikasi itu harus dilihat ada kaitannya dengan keluarga yang punya jabatan atau bahkan anggota PSI yang juga punya jabatan,” kata Akbar kepada Tempo.co, pada Jumat, 6 September 2024.

Akbar mengungkapkan, berdasarkan aturan hukum dalam Pasal 12C Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), ada pengecualian jika penerima gratifikasi melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak diterima. Selain itu, dalam Pasal 12B UU Tipikor, setiap gratifikasi yang diterima penyelenggara negara dianggap sebagai suap, jika berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. 

“Sebenarnya yang wajib melaporkan memang hanya penyelenggara negara. Namun, harusnya diselidiki lebih lanjut penerimaan gratifikasi Kaesang itu ada hubungan dengan keluarganya yang sebagai penyelenggara negara atau tidak,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akbar juga mengambil contoh kasus Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang menerima gratifikasi melalui menantunya, Rezky Herbiyono. Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi sampai puluhan miliar berhubungan dengan pengurusan perkara pengadilan tingkat sampai peninjauan kembali atau PK. Gratifikasi dari penyelenggara bersama keluarganya membuat mereka divonis 6 tahun penjara. 

Sama dengan kasus Nurhadi, Akbar menilai, dugaan gratifikasi Kaesang harus diselidiki KPK. Sebab, Kaesang merupakan anak Presiden Jokowi dan adik Gibran Rakabuming Raka yang menjadi keluarga dari penyelenggara negara. 

“Semua hal (berkaitan gratifikasi) harus dilaporkan ke KPK sejak 30 hari diterima. KPK juga harusnya menyelidiki siapa pemberi dan mengapa memberikan (gratifikasi) kepada Kaesang. Jika ada kaitan dengan penyelenggara negara tertentu, bisa masuk dan dianggap sebagai gratifikasi,” ucap Akbar.

Pilihan Editor: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Istana Disebut Kelabakan karena Akun Fufufafa Muncul

25 menit lalu

Istana Merdeka. YouTube Sekretariat Presiden
Istana Disebut Kelabakan karena Akun Fufufafa Muncul

Terungkapnya aktivitas akun Fufufafa disebut sampai ke kalangan Istana hingga Presiden Joko Widodo.


Kata Hasto soal Jokowi Tak Dilibatkan dalam Rencana Pertemuan Megawati-Prabowo

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kata Hasto soal Jokowi Tak Dilibatkan dalam Rencana Pertemuan Megawati-Prabowo

Megawati dan Prabowo akan makan bersama di salah satu restoran di Jakarta, menjelang pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2024.


Apa Kabar Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran?

1 jam lalu

Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming dalam acara pembukaan gerai ketujuh Ternakopi di Mall of Indonesia, Jakarta. 18 Mei 2019. TEMPO.CO/Sarah Ervina Dara Siyahailatua
Apa Kabar Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran?

Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Akun Fufufafa yang diduga Milik Gibran masih menarik perhatian publik. Bagaimana kelanjutannya?


Ragam Cerita Peserta Nusantara TNI Fun Run di IKN

1 jam lalu

Peserta berlari saat mengikuti Nusantara TNI Fun Run di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu, 6 Oktober 2024. Nusantara TNI Fun Run yang memperlombakan kategori 5K diikuti sekitar 3.200 peserta tersebut dalam rangka memeriahkan HUT ke-79 TNI. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ragam Cerita Peserta Nusantara TNI Fun Run di IKN

Otorita IKN menggelar acara Nusantara TNI Fun Run yang diikuti ribuan peserta. Para peserta menceritakan pengalamannya.


Hasto PDIP Tanggapi Kabar Upaya Cawe-cawe Jokowi di Pemerintahan Prabowo

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto membacakan pengumuman nama calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepala Daerah yang diusung PDIP dalam Pilkada 2024 berasal dari 169 daerah dengan rincian 6 provinsi, 151 kabupaten, dan 12 kota. TEMPO/Ilham Balindra.
Hasto PDIP Tanggapi Kabar Upaya Cawe-cawe Jokowi di Pemerintahan Prabowo

Hasto Kristiyanto, menanggapi kabar adanya cawe-cawe Presiden Joko Widodo terhadap pemerintahan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.


Jokowi Sebut Pemindahan Ibu Kota Bukan Hanya soal Fisik, tapi juga Bangun Ekosistem

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada pembukaan Peparnas XVII Solo 2024 di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (6/10/2024). Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Solo 2024 diikuti 35 provinsi se-Indonesia yang digelar pada 6-13 Oktober 2024 di Solo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jokowi Sebut Pemindahan Ibu Kota Bukan Hanya soal Fisik, tapi juga Bangun Ekosistem

Presiden Jokowi mengatakan bahwa memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur membutuhkan waktu.


Rencana Jokowi Pulang ke Solo: Naik Pesawat Komersial hingga Disambut Relawan

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir dan membuka penyelenggaraan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII 2024 di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu, 6 Oktober 2024. Foto: Istimewa Dokumentasi : PB Peparnas 2024
Rencana Jokowi Pulang ke Solo: Naik Pesawat Komersial hingga Disambut Relawan

Presiden Jokowi akan pulang ke Solo setelah tak lagi menjabat pada 20 Oktober. Seperti apa rencananya?


Buka Peparnas 2024, Jokowi Singgung Daya Atlet Penyandang Disabilitas yang Luar Biasa di Berbagai Ajang

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir dan membuka penyelenggaraan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII 2024 di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu, 6 Oktober 2024. Foto: Istimewa Dokumentasi : PB Peparnas 2024
Buka Peparnas 2024, Jokowi Singgung Daya Atlet Penyandang Disabilitas yang Luar Biasa di Berbagai Ajang

Peparnas 2024 yang digelar di Solo ini mempertandingkan 20 cabang olahraga.


Deretan Kelompok Relawan Jokowi: Projo, Alap-alap, dan Pasukan Bawah Tanah

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada pembukaan Peparnas XVII Solo 2024 di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (6/10/2024). Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Solo 2024 diikuti 35 provinsi se-Indonesia yang digelar pada 6-13 Oktober 2024 di Solo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Deretan Kelompok Relawan Jokowi: Projo, Alap-alap, dan Pasukan Bawah Tanah

Projo dikenal sebagai kelompok relawan terbesar pendukung Jokowi


Presiden Jokowi Sebut Peparnas 2024 Begitu Spesial

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada pembukaan Peparnas XVII Solo 2024 di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (6/10/2024). Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Solo 2024 diikuti 35 provinsi se-Indonesia yang digelar pada 6-13 Oktober 2024 di Solo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Jokowi Sebut Peparnas 2024 Begitu Spesial

Presiden Jokowi menyebut ajang Pekan Paralimpiade Nasional XVII atau Peparnas 2024 kali ini begitu spesial. Kenapa?