TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep tidak berkewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Komisioner KPK itu mengungkapkan, pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur. Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, maka yang bersangkutan wajib melaporkan ke KPK. Pelaporan ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan menentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali kepada si penerima.
Pernyataan Ghufron tersebut mendapatkan tanggapan dari Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau FH UGM, Muhammad Fatahillah Akbar. Ia menyatakan, pengawasan penerimaan gratifikasi tidak hanya kepada penyelenggara negara, tetapi juga ditujukan untuk keluarga dan anak-anaknya.
“Jadi, enggak bisa serta merta (gratifikasi Kaesang) dibebaskan. Gratifikasi itu harus dilihat ada kaitannya dengan keluarga yang punya jabatan atau bahkan anggota PSI yang juga punya jabatan,” kata Akbar kepada Tempo.co, pada Jumat, 6 September 2024.
Akbar mengungkapkan, berdasarkan aturan hukum dalam Pasal 12C Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), ada pengecualian jika penerima gratifikasi melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak diterima. Selain itu, dalam Pasal 12B UU Tipikor, setiap gratifikasi yang diterima penyelenggara negara dianggap sebagai suap, jika berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Sebenarnya yang wajib melaporkan memang hanya penyelenggara negara. Namun, harusnya diselidiki lebih lanjut penerimaan gratifikasi Kaesang itu ada hubungan dengan keluarganya yang sebagai penyelenggara negara atau tidak,” kata dia.
Akbar juga mengambil contoh kasus Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang menerima gratifikasi melalui menantunya, Rezky Herbiyono. Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi sampai puluhan miliar berhubungan dengan pengurusan perkara pengadilan tingkat sampai peninjauan kembali atau PK. Gratifikasi dari penyelenggara bersama keluarganya membuat mereka divonis 6 tahun penjara.
Sama dengan kasus Nurhadi, Akbar menilai, dugaan gratifikasi Kaesang harus diselidiki KPK. Sebab, Kaesang merupakan anak Presiden Jokowi dan adik Gibran Rakabuming Raka yang menjadi keluarga dari penyelenggara negara.
“Semua hal (berkaitan gratifikasi) harus dilaporkan ke KPK sejak 30 hari diterima. KPK juga harusnya menyelidiki siapa pemberi dan mengapa memberikan (gratifikasi) kepada Kaesang. Jika ada kaitan dengan penyelenggara negara tertentu, bisa masuk dan dianggap sebagai gratifikasi,” ucap Akbar.
Pilihan Editor: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi