Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beredar Surat Badaruddin Andi Picunang Dicopot dari Sekjen Partai Berkarya

image-gnews
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang. ANTARA/Nur Imansyah
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang. ANTARA/Nur Imansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar surat yang menyebut Mahkamah Partai Berkarya (Beringin Karya) memberhentikan secara tetap Badaruddin Andi Picunang dari jabatan sekretaris jenderal partai tersebut. Keputusan Mahkamah Partai Berkarya ini ditetapkan pada Rabu, 27 Januari 2021.

Ketua Mahkamah Partai Berkarya Mayor Jenderal (Purnawirawan) Syamsu Djalal mengatakan pihaknya sebelumnya menerima empat gugatan. "Dalam proses peradilan telah terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang," kata Syamsu dalam keterangan tertulis hari ini, Rabu, 3 Februari 2021.

Syamsu mengatakan pelanggaran wewenang itu berupa pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga terkait penetapan secara sepihak struktur kepengurusan partai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, permasalahan keuangan partai, dan pelanggaran terhadap Undang-undang Partai Politik.

Menurut Syamsu, dalam putusannya, Mahkamah Partai juga menganulir segala putusan yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat Berkarya yang tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun AD/ART hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Juli 2020.

Keputusan-keputusan yang dikeluarkan Badaruddin Andi Picunang setelah tanggal putusan Mahkamah Partai ini juga dinyatakan tak berlaku. Syamsu menegaskan, Badaruddin tak lagi memiliki fungsi legitimasi untuk bertindak atau mengambil kebijakan apa pun mengatasnamakan Partai Berkarya.

"Termasuk di antaranya dugaan ingin menyelenggarakan musyawarah nasional atas nama Partai Beringin Karya. Putusan tersebut berlaku final dan mengikat, sesuai yang diatur dalam Undang-undang Partai Politik," kata Syamsu.

Syamsu mengatakan, salinan keputusan pemberhentian Badaruddin Andi Picunang ini pun telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kemudian sebagai gantinya, kata Syamsu, DPP Berkarya secara aklamasi menunjuk dirinya sebagai pelaksana tugas sekretaris jenderal. Amanah pokok bagi Syamsu adalah menyelenggarakan Munas untuk menetapkan secara definitif sekretaris jenderal DPP Partai Berkarya sesuai ketentuan AD/ART.

Syamsu mengatakan, DPP Berkarya menginstruksikan agar seluruh kader tetap solid. Ia menyebut, DPP akan menggelar Munas dalam satu hingga dua bulan mendatang. Dia mengklaim Munas itu akan digelar secara konstitusional melibatkan unsur partai dari DPP, DPW, dan DPD yang memiliki hak suara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syamsu mendaku agenda Munas yakni penyempurnaan AD/ART dan hal-hal lain yang dianggap perlu untuk menguatkan landasan hukum, operasional, dan landasan pengabdian partai kepada masyarakat, serta agar mampu mengakselerasi kemampuan partai menghadapi Pemilu 2024.

Tempo sempat menghubungi Badaruddin Andi Picunang untuk meminta tanggapan atas pemberhentian dirinya dan pelanggaran yang dituduhkan, tetapi belum direspons.

Belakangan, Badaruddin mengirimkan rilis yang menyebut ia tak pernah dicopot dari posisi Sekjen. Ia menyatakan DPP Berkarya tak pernah mengetahui dan menyetujui langkah pencopotan dirinya.

"Bahwa DPP Partai Berkarya tidak pernah mengetahui dan menyetujui adanya tindakan kegiatan yang dimaksud, kop surat dan stempel DPP dipalsukan oleh oknum yang menandatangani undangan tersebut," kata Badaruddin.

Ia menegaskan tidak ada pergantian sekjen seperti yang diberitakan. "Ketum dan sekjen di AD/ART Partai Berkarya dipilih dan diberhentikan di forum tertinggi partai yaitu Munas dan Munaslub," kata dia. 

Badaruddin mengatakan akan membawa persoalan surat palsu Partai Berkarya ini ke ranah hukum. "Kegiatan yang mereka lakukan anggap saja lucu-lucuan dan halusinasi. Pertontonkan pembohongan publik. Kita yang waras cukup maklumi saja," kata dia.

Baca Juga: Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr Klaim Disahkan Kemenkumham

Catatan redaksi: Judul dan isi berita ini telah diubah pada Rabu, 3 Februari 2021 pukul 22.31 WIB dengan memasukkan bantahan dan penjelasan dari Badaruddin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

22 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah yang melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.


Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

1 hari lalu

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lolly Suhenty, menanggapi kenaikan tunjangan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja itu dinaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

Bawaslu memiliki keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon KPU di Pilkada 2024.


Panglima TNI Sebut Pengamanan Pilkada 2024 di Semua Daerah Sama

3 hari lalu

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Panglima TNI Sebut Pengamanan Pilkada 2024 di Semua Daerah Sama

Panglima TNI memastikan tidak ada pengamanan khusus untuk Pilkada 2024 di Jawa Tengah yang disebut terjadi "perang bintang".


Paslon Pilgub Jakarta Diduga Telah Lakukan Sosialisasi, KPU DKI Bilang Begini

4 hari lalu

Calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono, saat menghadiri peluncuran relawan Jalak Nasional di Jakarta Selatan, Ahad, 1 September 2024. [Tempo/Eka Yudha]
Paslon Pilgub Jakarta Diduga Telah Lakukan Sosialisasi, KPU DKI Bilang Begini

KPU DKI Jakarta merespons bakal pasangan calon kepala daerah yang diduga telah melakukan sosialisasi ke masyarakat.


Bawaslu Minta Pelaksanaan Pemilu Bisa Terapkan Konsep Ramah Lingkungan

5 hari lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Bawaslu Minta Pelaksanaan Pemilu Bisa Terapkan Konsep Ramah Lingkungan

Bawaslu menilai isu lingkungan masih belum menjadi prioritas penyelenggara pemilu.


Luluk Nur Hamidah Maju Pilkada Jatim 2024, Bersuara Lantang Soal Kecurangan Pemilu 2024: Paling Brutal

6 hari lalu

Luluk Nur Hamidah/Foto: Instagram/Luluk Nur Hamidah
Luluk Nur Hamidah Maju Pilkada Jatim 2024, Bersuara Lantang Soal Kecurangan Pemilu 2024: Paling Brutal

Sebelum maju dalam Pilkada Jatim 2024, Luluk Nur Hamidah kerap melontarkan pernyataan keras, termasuk tentang kecurangan Pemilu 2024.


Bawaslu Beri Perhatian Khusus Pelaksanaan Pilkada 2024 Kota Serang

6 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Pj Wali Kota Padang Andree Algamar (kanan) dan Ketua Bawaslu Sumbar Alni (kiri) memantau pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Purus Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 13 Juli 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat melaksanakan PSU untuk calon anggota DPD RI berdasarkan keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) dengan jumlah DPT sebanyak 4.088.606 orang. ANTARA/Iggoy el Fitra
Bawaslu Beri Perhatian Khusus Pelaksanaan Pilkada 2024 Kota Serang

Berdasarkan pemetaan Bawaslu, kerawanan Pilkada di Banten termasuk rawan sedang.


KPU Depok dan Caleg Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Tak Laporkan Dana Kampanye

7 hari lalu

Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai
KPU Depok dan Caleg Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Tak Laporkan Dana Kampanye

Anggota DPRD dan KPU Depok dilaporkan karena tidak menyampaikan LPPDK ke Sikadeka KPU. Bawaslu sedang memproses laporan pelanggaran administrasi itu.


Kasus Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma Pongrekun - Kun Wardana, Bawaslu DKI: Ada Dugaan Tindak Pidana

8 hari lalu

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024. Paslon Independen ini berharap agar Pilkada berjalan damai.  (Tempo/Ilham Balindra)
Kasus Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma Pongrekun - Kun Wardana, Bawaslu DKI: Ada Dugaan Tindak Pidana

Bawaslu Jakarta beri rekomendasi kepada Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana kasus pencatutan Dharma Pongrekun - Kun Wardana.


Alasan Eks Menkes Siti Fadilah Supari Dukung Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta

9 hari lalu

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024. Paslon Independen ini berharap agar Pilkada berjalan damai. (Tempo/Ilham Balindra)
Alasan Eks Menkes Siti Fadilah Supari Dukung Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta

Eks Menkes Siti Fadilah dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardhana maju di Pilgub Jakarta. Apa alasannya?