TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Herwyn JH Malonda menyinggung soal pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu yang belum menerapkan konsep ramah lingkungan. Menurut dia, isu lingkungan masih belum menjadi prioritas penyelenggara pemilu.
Penyebabnya, kata Herwyn, karena pihak penyelenggara pemilu masih mengalami keterbatasan aturan yang berlaku saat ini. Padahal, dia menilai green election semestinya sudah menjadi bagian dalam aspek kebijakan yang dibuat.
"Karena krisis lingkungan semakin mengkhawatirkan, khususnya di Indonesia," kata Herwyn dalam keterangan tertulis, Senin, 2 September 2024.
Herwyn menyebu penggantian penggunaan kertas menjadi teknologi digital dalam setiap tahapan pemilu juga bisa menjadi contoh green election. Ia mengatakan bahwa konsep pemilu hijau ini perlu disosialisasikan lebih masif ke masyarakat luas.
Terlebih lagi, menururut Herwyyn, masih ada anggapan dari publik yang menyebut pemilu dengan aktivitas ramah lingkungan sebagai hal yang kontradiktif. "Salah satu contoh kecil, tidak memasang alat peraga kampanye atau memaku alat peraga kampanye di pohon," kata dia.
Dia menyinggung soal penggunaan baliho di Kota Manado ketika Pemilu 2019. Berdasarkan hasil pengawasan pihaknya, alat peraga kampanye berupa baliho tercatat sebanyak 10.143 dengan total ukuran sekitar 37.700 meter.
"Dibandingkan dengan luas kota Manado 157.300 meter, maka pemasangan baliho di Manado menutupi seluas 23 persen dari luar kotanya," kata Herwyn.
Herwyn menilai, Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku penyelenggara pemilu perlu melakukan sejumlah upaya untuk mewujudkan pemilu ramah lingkungan. Pertama, KPU bisa melakukan daur ulang terhadap alat peraga kampanye.
Ia juga menyarankan agar KPU menetapkan regulasi untuk peserta pemilu supaya mengangkat isu lingkungan hidup, baik dalam kampanye maupun dalam debat. Dia berharap penerapan pemilu ramah lingkungan ini segera terwujud di pemilu mendatang. "Kampanye pemilu ramah lingkungan merupakan tanggung jawab semua pihak," ujarnya.
Pilihan Editor: Baru Ada 1 Paslon, KPU Kabupaten Sukoharjo Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada 2024 Tiga Hari