Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai Berkarya Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Picunang menyerahkan berkas pendaftaran partai kepada Ketua KPU Arief Budiman di KPU Pusat, Jakarta, 13 Oktober 2017. TEMPO/Subekti
Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Picunang menyerahkan berkas pendaftaran partai kepada Ketua KPU Arief Budiman di KPU Pusat, Jakarta, 13 Oktober 2017. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya, yang merupakan partai besutan Tommy Soeharto, belum memenuhi persyaratan verifikasi faktual. Sebab, Bendahara Umum Partai Berkarya Raden Mas Hendryanto sedang sakit dan tidak bisa hadir dalam verifikasi faktual.

"Karena bendahara umum tidak hadir secara faktual, maka kami nyatakan dalam hal ini belum memenuhi syarat atau BMS," kata Arief di kantor Partai Berkarya, Jalan Pangeran Antasari Nomor 20, Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca juga: Dibidani Tommy Soeharto, Partai Berkarya Resmi Jadi Partai

Tiga hal yang diverifikasi KPU adalah keberadaan pengurus inti, keterwakilan perempuan dalam partai, dan domisili kantor partai.

Untuk persyaratan pengurus inti, hanya bendahara umum yang belum memenuhi syarat. Adapun Ketua Umum Partai Neneng A. Tutty dan Sekretaris Jenderal Badaruddin Andi Picunang sudah sesuai dengan kartu tanda penduduk dan kartu tanda anggota.

Sedangkan untuk keterwakilan perempuan dalam partai, Partai Berkarya telah memenuhi persyaratan 30 persen. "Keterwakilan perempuan ada empat dari 11 pengurus inti atau setara dengan 36 persen. Jadi syarat 30 persen telah terpenuhi," ujar Arief.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persyaratan ketiga, kata dia, status domisili kantor partai harus bisa dipakai sampai tahap akhir pemilu pada Oktober 2018. "Terkait dengan hal ini juga sudah ada keterangan hak pakai hingga akhir tahapan Pemilu," ucapnya.

Baca juga: 14 Partai Politik Belum Penuhi Syarat Penelitian Administrasi KPU

Karena tidak terpenuhinya syarat pertama, yaitu keberadaan pengurus inti Partai Berkarya secara faktual dalam proses verifikasi faktual, KPU menyatakan DPP partai besutan Tommy Soeharto tersebut belum memenuhi syarat untuk lolos dalam tahap verifikasi faktual.

"Untuk selanjutnya akan ada waktu perbaikan, dan kami akan melakukan pertemuan dengan bendahara umum untuk memverifikasi," ucap Arief.

Menanggapi keputusan KPU tersebut, Ketua Umum Partai Berkarya Neneng A. Tutty mengatakan hal itu bukanlah masalah besar untuk partainya."Bukan masalah besar, akan segera diperbaiki setelah bendahara umum pulih," tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Semakin Kuat di Pilkada Banten, Airin-Ade Dapat Dukungan Tambahan Dari Tiga Partai

42 hari lalu

Bakal Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany (ketiga kanan) bersama Ketua PKP Banten Sarbini Al-Kabin (ketiga kiri)  berfoto bersama setelah memberikan dukungan untuk pasangan Airin-Ade maju menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, di Serang, Senin 23 September 2024. Dok. Pribadi
Semakin Kuat di Pilkada Banten, Airin-Ade Dapat Dukungan Tambahan Dari Tiga Partai

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi semakin memperkuat posisinya di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Banten 2024.


Perburuan Aset Tommy Soeharto Belum Tuntas, Satgas BLBI Akan Diperpanjang

5 Juli 2024

Plang penyitaan terpasang di Klub Golf Bogor Raya milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022. Satgas BLBI menyita aset milik obligor, yakni PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perburuan Aset Tommy Soeharto Belum Tuntas, Satgas BLBI Akan Diperpanjang

Pemerintah berencana memperpanjang masa kerja Satgas BLBI setelah 31 Desember 2024.


Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

12 Maret 2024

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

Indonesia pernah diguncangkan dengan kasus penyelewangan dana yang dilakukan kroni Soeharto. Yayasan Supersemar kemudian jadi masalah.


Darma Mangkuluhur Hutomo Anak Tommy Soeharto, Minat Balap hingga Bisnis

8 Februari 2024

Darma Mangkuluhur Hutomo (Instagram.com)
Darma Mangkuluhur Hutomo Anak Tommy Soeharto, Minat Balap hingga Bisnis

Darma Mangkuluhur Hutomo, putra sulung Tommy Soeharto menjadi sorotan publik setelah dikabarkan membuat lapangan golf senilai Rp1,2 triliun


Sosok Darma Mangkuluhur Hutomo, Anak Tommy Soeharto yang Akan Buat Lapangan Golf Rp 1,2 T

8 Februari 2024

Darma Mangkuluhur Hutomo (Instagram.com)
Sosok Darma Mangkuluhur Hutomo, Anak Tommy Soeharto yang Akan Buat Lapangan Golf Rp 1,2 T

Nama putra sulung Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur Hutomo tengah menjadi sorotan publik usai dikabarkan akan membuat lapangan golf senilai Rp 1,2 T.


5 Hal tentang Aset Tommy Soeharto yang Belum Laku Dilelang

28 Januari 2024

Satgas BLBI saat menyita aset PT Timor Putra Nasional di kawasan Industri Mandalapratama Permai, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jumat, 5 November 2021. PT Timor Putra Nasional (TPN) merupakan perusahaan milik putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Foto: Istimewa
5 Hal tentang Aset Tommy Soeharto yang Belum Laku Dilelang

Tommy Soeharto senilai Rp2 triliun yang disita pemerintah melalui Satgas BLBI pada 2021 masih belum laku


Kemenkeu Beberkan Dua Alasan Aset BLBI Tommy Soeharto Rp 2 Triliun Tak Kunjung Laku

26 Januari 2024

Tommy Soeharto sempat mendekam di Lapas Cipinang karena terlibat dalam pembunuhan Syafiuddin Kartasasmita. Selepas bebas, ia kembali berkiprah di partai Golkar dengan jabatan terakhir sebagai anggota dewan pembina. Namun, ia keluar dari Golkar dan mendirikan Partai Berkarya pada 2016. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kemenkeu Beberkan Dua Alasan Aset BLBI Tommy Soeharto Rp 2 Triliun Tak Kunjung Laku

Kemenkeu akan kembali melelang aset sitaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).


Tata Cahyani Awet Mesra dengan Bobby Tonelli, Netizen: Cocok Banget!

17 Desember 2023

Tata Cahyani dan Bobby Tonelli. Foto: Instagram.
Tata Cahyani Awet Mesra dengan Bobby Tonelli, Netizen: Cocok Banget!

Tata Cahyani dan Bobby Tonelli terlihat makin mesra dari video carpool terbaru. Video mendapatkan dukungan dari publik agar makin langgeng.


Prabowo Bicara Mobil dan Motor Buatan Indonesia, Begini Jejak Mobil Nasional Era Sukarno, Soeharto, hingga Jokowi

20 November 2023

Foto arsip Joko Widodo saat menguji mobil
Prabowo Bicara Mobil dan Motor Buatan Indonesia, Begini Jejak Mobil Nasional Era Sukarno, Soeharto, hingga Jokowi

Prabowo Subianto berjanji akan membuat mobil nasional jika terpilih. Mobnas sejak era Sukarno, Soeharto, hingga Jokowi sebut mobil Esemka.


Berikut Sejumlah Aset Tommy Soeharto yang Tak Laku-laku Dilelang Pemerintah

22 Juni 2023

Satgas BLBI saat menyita aset PT Timor Putra Nasional di kawasan Industri Mandalapratama Permai, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jumat, 5 November 2021. PT Timor Putra Nasional (TPN) merupakan perusahaan milik putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Foto: Istimewa
Berikut Sejumlah Aset Tommy Soeharto yang Tak Laku-laku Dilelang Pemerintah

Daftar aset Tommy Soeharto yang tak lalu dilelang senilai Rp 2 triliun, yaitu empat bidang tanah di Kamojing dan Kalihurip, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.