Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Ungkap Kronologi Meninggalnya Wartawan Muhammad Yusuf

image-gnews
Ilustrasi Mayat
Ilustrasi Mayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabaru Agung Nugroho Santoso membeberkan kronologi meninggalnya wartawan Kemajuan Rakyat Muhammad Yusuf. Menurut Agung, kematian Yusuf terjadi sehari sebelum persidangan akan menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Yusuf menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama dan ujaran kebencian. Ia didakwa melanggar pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Adapun ancamanannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Yusuf dilaporkan oleh perusahaan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM)-perusahaan perkebunan sawit milik Syamsudin Andi Arsyad (Haji Isam) di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru. PT MSAM menilai berita itu provokatif dan merugikan perusahaan, sehingga melaporkannya ke polisi.

Baca juga: Wartawan Radar Papua Dianiaya saat Meliput Kebakaran di Manokwari

Agung mengatakan bahwa status Muhammad Yusuf, 42 tahun, sejatinya tahanan titipan PN Kotabaru mengingat sudah masuk persidangan. Itu sebabnya, ia berkata, keluar-masuknya Yusuf dari penjara mesti seizin penetapan Pengadilan Negeri Kotabaru.

Menurut Agung, PN Kotabaru sudah berusaha longgar supaya Yusuf mendapat perawatan intensif seperti rawat inap di RSUD Kotabaru. Sebelum meninggal, ia mengklaim Yusuf telah mendapat perawatan dua hari di rumah sakit milik Pemkab Kotabaru itu.

“Kami enggak mau dianggap melanggar HAM. Sama dokter dinyatakan sehat dan bisa dikembalikan ke lapas, enggak tahunya ada kabar Yusuf meninggal kemarin sore,” kata Agung Nugroho. Mengutip rekam medis, ia menuturkan Yusuf punya riwayat penyakit jantung dan stroke ringan sebelum masuk jeruji besi.

Istri Yusuf, Tarvaidah pernah mengajukan penangguhan penahanan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru pada 11 Mei 2018. “Bahwa suami saya sejak tahun 2018 sampai sekarang kondisi kesehatannya mengalami penderitaan sakit. Anjuran dari dokter, suami saya butuh perawatan intensif untuk pemulihan penyakit,” demikian kutipan pon kelima alasan penangguhan terdakwa Yusuf.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa menolak surat penangguhan penahanan karena khawatir Yusuf melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. “Khawatir menghilangkan barang bukti,” kata Agung.

Menurut Agung setelah Yusuf meninggal, ia merekomendasikan agar agar Jaksa Penuntut Umum segera merilis surat perintah penghentian penuntutan (SP3) terhadap M Yusuf. Menurut Agung, JPU belum membacakan tuntutan atas terdakwa Yusuf karena persidangan di PN Kotabaru masih pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Polres Mimika: 8 Polisi Jadi Tersangka Penganiaya Wartawan

“Bagaimanapun segera diterbitkan SP3 ketika terdakwa dinyatakan meninggal dunia. Jadi sidang lanjutan setelah hari raya enggak digelar lagi,” kata Agung Nugroho kepada Tempo, Senin 11 Juni 2018.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Selatan, Anang Fadhilah, siap memberikan pendampingan hukum apabila keluarga Muhammad Yusuf menggugat polisi. Sejak awal kasus bergulir, Anang Fadhilah, lantang memprotes sikap kepolisian yang berkukuh mengusut secara pidana M Yusuf. Menurut Anang, polisi mesti menerapkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ketika menerima pengaduan produk jurnalistik.

“Kami siap mendampingi keluarga Yusuf kalau mau menggugat prosedur penangkapan. Sengketa produk pemberitaan harus sesuai mekanisme UU Pers, bukan malah dijerat hukum pidana seperti UU ITE,” kata Anang Fadhilah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wartawan Amerika Serikat Ditahan Israel karena Beritakan Kerusakan Akibat Serangan Iran

1 hari lalu

Ilustrasi wartawan televisi. shutterstock.com
Wartawan Amerika Serikat Ditahan Israel karena Beritakan Kerusakan Akibat Serangan Iran

Wartawan Amerika Serikat ditahan Tel Aviv karena mewartakan soal kerusakan akibat serangan rudal Iran ke Israel pada 1 Oktober 2024


Wahyu Hidayat Prioritaskan Program Kerja untuk Pemuda, Wartawan, dan Perempuan

6 hari lalu

Calon Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (rompi Coklat) saat silaturahmi dan foto bersama dengan masyarakat Malang. Dok. Pribadi
Wahyu Hidayat Prioritaskan Program Kerja untuk Pemuda, Wartawan, dan Perempuan

Wahyu Hidayat terus berkomitmen pada pemberdayaan pemuda, wartawan, dan perempuan di Kota Malang.


JAC Prihatin Jurnalis Kamboja yang Biasa Meliput Isu Online Scam Ditangkap Polisi Militer

11 hari lalu

Jurnalis freelance Kamboja yang biasa meliput isu online scams Mech Dara (kanan). Tempo/Linda Trianita
JAC Prihatin Jurnalis Kamboja yang Biasa Meliput Isu Online Scam Ditangkap Polisi Militer

Journalists Against Corruption (JAC) menyatakan kekhawatiran atas penangkapan Mech Dara, jurnalis Kamboja yang ditangkap polisi militer.


Presiden Meksiko Bikin Undian Jam Tangan untuk Wartawan sebelum Lengser dari Jabatan

11 hari lalu

Presiden Meksiko Andres Manuel Lopez Obrador. Sumber: Reuters
Presiden Meksiko Bikin Undian Jam Tangan untuk Wartawan sebelum Lengser dari Jabatan

Presiden Meksiko Anders Manuel Lopez Obrador mengundi jam tangannya kepada para wartawan menjelang akhir jabatannya.


AJI Ternate Kecam Aksi Petugas Keamanan KPU Maluku Utara yang Intimidasi Jurnalis

17 hari lalu

Ilustrasi: Seorang jurnalis foto mengangkat plakat dalam rapat umum untuk kebebasan pers di Quezon City, Filipina, 15 Februari 2019. REUTERS/Eloisa Lopez
AJI Ternate Kecam Aksi Petugas Keamanan KPU Maluku Utara yang Intimidasi Jurnalis

AJI Ternate menilai sikap arogansi dan intimidasi yang ditunjukkan tiga petugas keamanan KPU melanggar UU Pers


Wartawan Bocor Alus Politik Tempo Laporkan Teror Perusakan Mobil ke Polda Metro Jaya

17 hari lalu

Host Bocor Alus Politik sekaligus jurnalis Tempo Hussein Abri Dongoran, didampingi oleh kuasa hukumnya, melaporkan kasus teror perusakan kendaraan ke Polda Metro Jaya, Rabu, 25 September 2024. Perusakan tersebut terjadi awal September lalu, dan merupakan yang kedua kalinya terjadi. TEMPO/Ervana
Wartawan Bocor Alus Politik Tempo Laporkan Teror Perusakan Mobil ke Polda Metro Jaya

Jurnalis Tempo dan host Bocor Alus Politik, Hussein Abri Dongoran, mengalami dua kali teror perusakan mobil


Dirjen HAM: Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja Justru Melanggar Hukum

22 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dirjen HAM: Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja Justru Melanggar Hukum

Dirjen HAM Dhahana Putra mengatakan, kalau ada perusahaan yang tidak dukung serikat pekerja justru melanggar hukum.


Jokowi Soroti Perkembangan Era Digital: Semua Bisa Jadi Wartawan, Perlu Check dan Recheck

33 hari lalu

Presiden Jokowi menyampaikan sambutan saat membuka Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Nasional ke-30 Tahun 2024 di Stadion Gelora Kadrie Oening, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu, 8 September 2024. MTQ Nasional ke-30 yang bertema Mewujudkan Masyarakat Cinta Al-Quran untuk Bangsa yang Bermartabat di Bumi Nusantara itu diikuti 1.998 peserta terdiri dari 1.567 peserta inti dan 431 cadangan dari 35 provinsi yang akan mengikuti delapan cabang perlombaan. ANTARA/M Risyal Hidayat
Jokowi Soroti Perkembangan Era Digital: Semua Bisa Jadi Wartawan, Perlu Check dan Recheck

Jokowi bilang setiap orang bisa jadi wartawan di era digital.


Wartawan Bocor Alus Tempo Kembali Diteror, IM57+ Institute: Negara Gagal Lindungi Pilar Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi

38 hari lalu

Kerusakan yang terjadi di kaca mobil jurnalis Tempo.
Wartawan Bocor Alus Tempo Kembali Diteror, IM57+ Institute: Negara Gagal Lindungi Pilar Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi

IM57+ Institute menilai teror terhadap wartawan mesti dilihat dalam spektrum yang lebih luas, khususnya ihwal serangan terhadap pegiat anti korupsi.


Cerita Paus Fransiskus Berbincang dengan Wartawan di Pesawat: Bicara Imigran hingga Tanda Tangan Buku

39 hari lalu

Paus Fransiskus menyapa para jurnalis yang ikut dalam rombongannya menuju Indonesia. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Cerita Paus Fransiskus Berbincang dengan Wartawan di Pesawat: Bicara Imigran hingga Tanda Tangan Buku

Paus Fransiskus akan berkunjung ke Indonesia, Papua Nugini, Timor Leste, dan Singapura mulai 3 September.