TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers belum bisa memberikan jawaban terkait dengan kasus pidana yang menjerat wartawan Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf. Ia menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotabaru, Kalimantan Selatan. Namun pada 10 Juni kemarin Yusuf meninggal.
Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menyatakan pihaknya masih harus memeriksa ada atau tidaknya permintaan konsultasi dari polisi dalam penahanan orang yang disebut berprofesi sebagai wartawan itu. “Kami masih harus cek ada-tidaknya surat konsultasi dari polisi,” katanya saat dihubungi Tempo pada Senin, 11 Juni 2018.
Baca Juga:
Yusuf telah mendekam di Lapas Kotabaru selama 15 hari sejak April 2018. Polisi menyangkanya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menulis berita yang dianggap menghasut dan merugikan perusahaan kelapa sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) milik Syamsudin Andi Arsyad (Haji Isam) di Pulau Laut, Kotabaru. Perkaranya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kotabaru.
Baca: Mengeluh Sesak Napas, Wartawan Tahanan LP Kotabaru Meninggal
Pada 10 Juni 2018, Yusuf mengeluh sesak napas dan sakit dada serta muntah-muntah. Pihak Lapas kemudian membawanya ke rumah sakit, tapi Yusuf meninggal 30 menit kemudian.
Kepala Kepolisian Resor Kotabaru Ajun Komisaris Besar Suhasto mengatakan polisi sudah berkonsultasi dengan Dewan Pers saat menerima pengaduan dari MSAM terkait dengan pemberitaan Yusuf. Konsultasi polisi ke Dewan Pers atas dasar nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.
Menurut Suhasto, Yusuf menulis berita yang menyudutkan dan cenderung provokatif untuk membenturkan masyarakat dan MSAM. Selain itu, dia mengatakan Yusuf kerap menghindar ketika pihak pelapor ingin mengklarifikasi pemberitaan.
Baca: Seorang Jurnalis Yogyakarta Diduga Dikeroyok Suporter Sepak Bola
Atas dasar saran Dewan Pers setelah melihat produk jurnalistik karya Yusuf, polisi dipersilakan memproses secara pidana Yusuf di luar mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Penyidik Polres Kotabaru pun menjerat Yusuf memakai Undang-Undang ITE,” ujar Suhasto.
Saat ini, Yosep belum bisa memastikan ada atau tidaknya permintaan konsultasi tersebut. Ia mengatakan akan mengecek lebih dulu ada tidaknya surat tersebut. “Kami harus cek dulu memang ada atau tidak permintaan itu,” ucapnya.
Selain itu, Yosep mengatakan pihaknya akan memeriksa produk jurnalistik yang dibuat media tempat Yusuf bekerja. Ia menuturkan, bila berita yang dibuat Yusuf tidak tergolong sebagai produk jurnalistik, hal itu memang bukan kewenangan Dewan Pers.
Yosep hanya bisa memastikan media tempat Yusuf bekerja, Kemajuan Rakyat, tidak pernah terdaftar sebagai media terverifikasi oleh Dewan Pers. “Hal itu bisa saya pastikan, tapi kami harus cek dulu status produk jurnalistiknya,” tuturnya.
Baca: Keluarga Tahanan KPK Dapat Waktu Besuk Lebih Lama Saat Lebaran