Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengeluh Sesak Nafas, Wartawan Tahanan LP Kotabaru Meninggal

image-gnews
Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Banjarmasin - Wartawan Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf alias Usuf, 42 tahun, meninggal ketika diterungku di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan pada Minggu sore, 10 Juni 2018. Status Usuf sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kotabaru karena kasusnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan, setelah sebelumnya mendekam di penjara Markas Polres Kotabaru sejak medio April 2018.

Kepala Polres Kotabaru, Ajun Komisaris Besar Suhasto, mengatakan Usuf meninggal di RSUD Kotabaru, setelah sempat mengeluh sesak nafas dan sakit dada disertai muntah-muntah sekitar pukul 14.00 WITA di Lapas Kotabaru. Begitu tahu Usuf kesakitan, petugas lapas segera mengirim Usuf ke UGD RSUD Kotabaru untuk menerima tindakan medis.

Tapi, nyawa Usuf tak tertolong meski sudah dilakukan tindakan medis. “Saudara Yusuf dinyatakan meninggal dunia pada pukul 14.30 WITA di RSUD Kotabaru,” kata AKBP Suhasto lewat siaran pers kepada Tempo, Minggu malam, 10 Juni 2018.

Baca: Wartawan Radar Papua Dianiaya saat Meliput Kebakaran di Manokwari

Suhasto memastikan hasil visum sementara tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di sekujur tubuh Usuf. Kejaksaan Negeri Kotabaru berkoordinasi ke RSUD Kotabaru dan pihak keluarga untuk serah terima jenazah agar segera dimakamkan. RSUD Kotabaru pun akan mengirimkan hasil rekam medis ke pihak keluarga.

Sebelum meninggal, berembus kabar bahwa keluarga Usuf berusaha meminta penangguhan penahanan karena menderita sakit dan mesti mendapat perawatan intensif. Toh, Suhasto tidak berwenang memberi penangguhan penahanan terhadap Usuf karena sudah titipan Kejari Kotabaru.

Usuf tinggal di lingkungan RT 11, Jalan Batu Selira, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru. Rencananya, Usuf akan dikuburkan pada Senin 11 Juni 2018, sekitar pukul 10.00 WITA.

Usuf sudah 15 hari menghuni Lapas Kotabaru. Ia dijebloskan ke penjara karena menulis berita tentang PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM)—perusahaan perkebunan sawit milik Syamsudin Andi Arsyad (Haji Isam) di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru. PT MSAM menilai berita itu provokatif dan merugikan perusahaan, sehingga melaporkannya ke polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Seorang Jurnalis Yogyakarta Diduga Dikeroyok Suporter Sepak Bola

Usuf disangkakan Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Adapun ancamanannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Tersangka melakukan pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diberitakan melalui koran online (e-paper Kemajuan Rakyat.co.id),” demikian dikutip dari risalah kejadian perkara.

Menurut Suhasto, polisi sudah berkonsultasi ke Dewan Pers ketika menerima pengaduan dari MSAM atas pemberitaan Usuf. Polisi ke Dewan Pers atas dasar nota kesepahaman Dewan Pers dan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian. Suhasto berkata Usuf menulis berita yang menyudutkan dan cenderung provokasi untuk membenturkan masyarakat dan MSAM.

Selain itu, Usuf kerap menghindar ketika pihak pelapor ingin mengklarifikasi pemberitaan. Atas dasar saran Dewan Pers setelah melihat produk jurnalistik karya Usuf, polisi dipersilakan memproses secara pidana Usuf di luar mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penyidik Polres Kotabaru pun menjerat Usuf memakai UU ITE.

Majalah Tempo edisi 14 Mei 2018 sempat menurunkan artikel berjudul “Main Polisi di Pulau Laut”, yang menceritakan kisruh pengusutan pidana terhadap wartawan Muhammad Yusuf di antara pusara konflik MSAM dengan warga Pulau Laut yang merasa tergusur atas aktivitas perkebunan sawit.

DIANANTA P SUMEDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

7 Tanda yang Biasa Ditunjukkan Orang Menjelang Kematian

4 jam lalu

Ilustrasi kematian. Forbes.com
7 Tanda yang Biasa Ditunjukkan Orang Menjelang Kematian

Pengalaman setiap orang menjelang ajal tak selalu sama. Namun memahami tanda bisa membantu keluarga lebih ikhlas saat kematian menjemput.


Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

19 jam lalu

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat ditemui di area acara Peresmian Pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, pada Kamis, 15 Februari 2024 di JIExpo Convention Center & Theater, Jakarta Utara. TEMPO/Adinda Jasmine
Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Penyerapan Dana Peremajaan Sawit atau PSR masih rendah.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

19 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

21 jam lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

23 jam lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

23 jam lalu

Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qalbi dan jajaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat, di Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

Pemerintah naikkan dana peremajaan sawit rakyat menjadi Rp 60 juta. Berlaku mulai Mei tahun ini.


Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

1 hari lalu

Shutterstock.
Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

Regulasi EUDR juga mempengaruhi penggunaan suplemen pakan ternak yang terbuat dari sawit.


Kecelakaan Tragis Mobil Tabrak 3 Pedagang dan Pengendara Motor di BSD, Satu Orang Tewas

1 hari lalu

Kendaraan hilang kendali menabrak 3 pedagang dan 1 orang pengendara di BSD. Satu orang tewas di lokasi, Rabu 27 Maret 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecelakaan Tragis Mobil Tabrak 3 Pedagang dan Pengendara Motor di BSD, Satu Orang Tewas

Selain menabrak pengendara motor, kendaraan tersebut juga menabrak 3 orang pedagang kaki lima dalam kecelakaan di BSD itu.


Ayah Mendiang Lee Sun Kyun Meninggal, Jeon Hye Jin Kehilangan Suami dan Mertua dalam 3 Bulan

2 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Lee Sun Kyun. Foto: Instagram/@hoduent
Ayah Mendiang Lee Sun Kyun Meninggal, Jeon Hye Jin Kehilangan Suami dan Mertua dalam 3 Bulan

Ayah Lee Sun Kyun meninggal hari ini atau 3 bulan setelah suami Jeon Hye Jin itu ditemukan tewas pada 27 Desember 2023.


PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

5 hari lalu

PT. Timah (ANTARA)
PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.