TEMPO.CO, Timika - Kepolisian Resor Mimika, Papua, menetapkan delapan polisi sebagai tersangka penganiayaan wartawan Okezone.com, Saldi Hermanto, yang terjadi pada Sabtu, 11 November 2017. Kepala Polres Mimika Ajun Komisaris Besar Victor D. Mackbon mengatakan kasus tersebut sudah masuk proses penyidikan.
"Sudah masuk proses penyidikan, tersangka delapan orang," kata Victor pada Jumat, 24 November 2017.
Baca: Polisi Periksa Anggotanya yang Aniaya Wartawan di Mimika
Menurut Victor, proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut masuk dalam kategori mudah. Jadi ia yakin pihaknya bisa segera menyelesaikan berkas perkaranya. "Sudah saya sampaikan, ini kasus yang mudah pembuktiannya. Sesegera mungkin berkasnya kami serahkan ke kejaksaan," ucapnya.
Victor secara pribadi dan organisasi Polres Mimika telah menyampaikan permintaan maaf atas tindak penganiayaan yang dilakukan oknum anggotanya terhadap Saldi. Bahkan ia pun ikut mengecam tindakan oknum anggotanya tersebut.
Baca: AJI Jayapura Minta Polisi Penganiaya Wartawan di Mimika Dipecat
Ia berjanji, penanganan kasus itu akan terbuka. Wartawan dan masyarakat bisa mengawal dan mengawasi langsung perkembangan kasus tersebut. "Kami harap kejadian serupa tak akan terulang lagi," ujarnya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sempat membeberkan inisial sembilan terduga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan tersebut. Mereka adalah Brigadir Kepala Y, Brigadir SB, Brigadir Dua M, Brigadir Dua S, Brigadir Dua MR, Brigadir Dua DS, Brigadir Dua EB, Brigadir Dua IG, dan Brigadir Dua AS.