TEMPO.CO, Manokwari - Wartawan koran Radar Papua, Novrianto Terok, menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan sekelompok orang tak dikenal di sekitar lokasi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar) Sanggeng, Manokwari, Papua Barat. Peristiwa itu terjadi saat Novri menjalankan tugas peliputan insiden terbakarnya satu unit sepeda motor di areal SPBU Sangeh, Selasa siang, 5 Juni 2018, sekitar pukul 14.15 WIT.
Novri menuturkan kejadian yang dialaminya. "Sebelum kejadian pemukulan, saya dari arah traffic light Bank Mandiri. Persis ke arah yang saya tuju, tepatnya di areal SPBU, ada kepulan asap tebal," ujarnya.
Baca juga: Polres Mimika: 8 Polisi Jadi Tersangka Penganiaya Wartawan
Sebagai seorang wartawan, Novri kemudian bergerak mencari informasi dan melihat langsug apa yang sedang terjadi. Saat di areal sekitar SPBU, ia melihat sejumlah warga berusaha menyeret sepeda motor yang terbakar keluar dari area tersebut hingga bagian tengah jalan.
Novri lalu memotret peristiwa itu dengan handphonenya. Ketika itulah, tiba-tiba dia dipukul dari belakang. Setelah pemukulan itu, dia mundur. Namun, ia tetap dikejar dan dihakimi oleh beberapa orang yang tidak dia kenal.
Ia merasa beruntung. Sebab, pada saat itu, dia ditolong seorang pengendara sepeda motor dan disarankan langsung mengadukan penganiayaan yang dialaminya. Ketika itu, wajah korban berlumuran darah akibat pemukulan.
Baca juga: 4 Polisi Banyumas Jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan Metro TV
Novri mengadukan peristiwa yang dialaminya itu ke Kepolisian Sektor Kota Manokwari. Ia membwa sejumlah bukti, di antaranya, hasil visum medis yang menunjukkan adanya luka bekas aniaya dari lebih dari satu pelaku.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua Barat Chanry Andrew Suripatty menyesalkan dan mengecam terjadinya tindak kekerasan terhadap wartawan, seperti yang dialami Novri. "Saya sangat sesalkan dan mengecam keras tindakan sekelompok oknum warga tersebut. Ini harus diproses hukum. Apa pun alasannya, tindakan kekerasan terhadap pekerja pers yang sedang melakukan kerja jurnalistik tidak dibenarkan," ujar Andrew dalam siaran pers kepada wartawan di Manokwari.
Kata Andrew, IJTI akan mengawal proses hukum yang menimpa Novri. Pihaknya juga akan mengumpulkan informasi dari Novri, melaporkan kejadian ini ke Satuan Tugas Antikekerasan Dewan Pers. "Lapor ke Satgas antikekerasan di Dewan Pers sebagai langkah untuk dilakukan advokasi dan penyelidikan atas tindakan tersebut," ujarnya.
IJTI menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi di balik penganiayaan Novri, yaitu pemukulan dan tindakan menghalang-halangi kerja pers sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Pers," tuturnya. IJTI juga meminta aparat kepolisian bersikap tegas menindak siapa pun masyarakat sipil dan non-sipil yang mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada wartawan.