Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Klaten Panggil 5 Saksi Dugaan Penistaan Agama di Medsos  

image-gnews
Ilustrasi facebook. REUTERS
Ilustrasi facebook. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Klaten - Kepolisian Resor Klaten memeriksa lima orang saksi berkaitan dengan kasus dugaan penghinaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, dan dugaan penistaan agama di media sosial Facebook dengan tersangka Rozaq Ismail Sudarmaji alias Aji.

“Prosesnya sudah ke tingkat penyidikan. Saksinya ada lima orang, termasuk seorang saksi ahli (di bidang bahasa). Setelah pemeriksaan saksi ahli, berkasnya segera kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Muhammad Darwis pada Senin, 5 Juni 2017, terkait dengan kasus dugaan penistaan agama.

Baca juga:
Pasal Penodaan Agama Indonesia Dibahas di Dewan HAM PBB

Aji dilaporkan ke Polres Klaten oleh Bony Azwar, warga Klaten, pada 19 Mei lalu. Sebab, pada tanggal yang sama, lelaki 29 tahun asal Kabupaten Wonosobo itu menulis dua status yang dinilai melecehkan Rizieq Syihab dan agama Islam di akun Facebook-nya. Informasi yang diperoleh Tempo, Bony adalah anggota organisasi masyarakat Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).

Setelah di-screenshoot seseorang, dua status di Facebook Aji dengan cepat menyebar dan menjadi viral di media sosial. Walhasil, anggota sejumlah organisasi masyarakat Islam di Klaten pun meradang. Semula mereka mengira Aji merupakan warga Klaten. Sebab, pria bertubuh gempal itu sering mengunggah foto dirinya saat di Klaten.

Baca pula:
Alasan Menteri Agama Tak Ingin Pasal Penodaan Agama Dihapus

Darwis menolak jika kasus Aji disebut persekusi atau pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. “Tidak ada kelompok lain saat itu di Bandara Adi Soemarmo, Yogyakarta, (ketika anggota Polres Klaten mengamankan Aji yang menyerahkan diri sepulang dari Bali),” kata Darwis.

Sesampainya di Polres Klaten, Darwis berujar, baru terjadi proses mediasi antara Aji beserta keluarganya dan sejumlah anggota ormas Islam di Klaten. “Ada kesepakatan permintaan maaf, tetapi proses hukum tetap dilanjutkan,” ujar Darwis. Dia berharap kasus Aji adalah yang pertama dan terakhir di Klaten. “Jangan gara-gara jari usil, tidak hati-hati, ujung-ujungnya berhadapan dengan hukum,” kata Darwis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Silakan baca:
Dalam Rutan, Terdakwa Penista Agama Diancam Tahanan Lain

Meski dinyatakan tidak turut dalam proses penangkapan di Bandara Adi Soemarmo pada 25 Mei lalu, sebagian anggota dari sejumlah ormas di Klaten turut aktif dalam memburu Aji. Menurut Komandan Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Klaten Andika Budi Riswanto, butuh waktu 5-6 hari untuk mendapatkan identitas Aji dan berkomunikasi langsung via telepon seluler.

“Kebetulan Mas Hendra FUI (Forum Umat Islam) ada rekanan bisnis dari Wonosobo yang ternyata mengenal Aji dan keluarganya,” kata Andika saat dihubungi Tempo pada Rabu pekan lalu. “Kemudian Aji dihubungi keluarganya dari Wonosobo. Pada Rabu pagi (24 Mei), saya sempat komunikasi dengan Aji. Dia siap datang ke Klaten untuk menyelesaikan masalah pada Kamis siang,” kata Andika.

Andika menambahkan, sikap tegas untuk memperkarakan Aji bertujuan sebagai pembelajaran agar masyarakat lebih bijak di media sosial. “Hal seperti ini kan sensitif. Siapa pun bisa tersinggung dengan penistaan agama,” kata Andika.

Menurut Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Reserse dan Kriminal Polres Klaten Inspektur Satu Prawoto, tidak ada niat khusus dari Aji untuk melakukan penistaan agama  di Facebook. “Dia juga muslim, pemeluk agama Islam. Itu terjadi karena dia kurang pengetahuan saja,” katanya.

DINDA LEO LISTY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Panji Gumilang Bebas dari Tahanan: Menengok Kasusnya Dulu

51 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Panji Gumilang Bebas dari Tahanan: Menengok Kasusnya Dulu

Vonis 1 tahun penjara dijatuhkan kepada Panji Gumilang oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024,


Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

51 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

Terpidana kasus penistaan agama, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas. Robianto dari Kemenkumham menyebut Panji bebas murni.


Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari

52 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari

Panji Gumilang, dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 17 Juli 2024.


Laporan terhadap Gilbert Lumoindong di Daerah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

3 Juli 2024

Gilbert Lumoindong. Instagram
Laporan terhadap Gilbert Lumoindong di Daerah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya masih mengumpulkan berkas terkait dugaan penistaan agama dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong.


58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

29 Juni 2024

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membenarkan dirinya telah mundur sebagai Komisaris Utama alias Komut PT Pertamina (Persero). Ia mengunggah bukti pengunduran dirinya lewat postingan di Instagram @basukibtp, Jumat, 2 Februari 2024 (Sumber: Instagram)
58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

Hari ini 58 tahun lalu, tepatnya pada 29 Juni 1966 Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok dilahirkan. Ini jejak karier politiknya


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

17 Mei 2024

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

16 Mei 2024

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

28 April 2024

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

26 April 2024

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

26 April 2024

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.