Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dalam Rutan, Terdakwa Penista Agama Diancam Tahanan Lain

image-gnews
Ilustrasi. mid-day.com
Ilustrasi. mid-day.com
Iklan

TEMPO.CO, Balikpapan- Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kalimantan Timur sudah memerintahkan penahanan terdakwa kasus penistaan agama, dokter Otto Rajasa (40 tahun) di Rumah Tahanan (Rutan) setempat. Seminggu dalam tahanan, keselamatan dokter perusahaan migas diancam oleh para tahanan lainnya.

“Tiga tahanan lain mengancam akan memukuli hingga membunuhnya,” kata kuasa hukum, Mulyati usai persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Otto Rajasa, Rabu, 31 Mei 2017.

Baca juga:

Kalla Tolak PBB Campuri Urusan Penistaan Agama

Mulyati mengatakan, para tahanan ini sengaja mendatangi ruang sel Otto Rajasa serta menebar ancaman pada terdakwa yang dianggap menistakan agama. Mereka bahkan mengaku hanya orang suruhan untuk mengintimidasi terdakwa selama menjalani proses tahanan di Rutan Balikpapan.  “Mereka datang dan mengancam akan memukuli hingga membunuh,” paparnya.

Sesaat menerima keluhan kliennya, Mulyati langsung meminta jaminan keselamatan dari otoritas Rutan Balikpapan. Tim kuasa hukum bahkan berniat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin keselamatan Otto Rajasa.
“Pihak Rutan Balikpapan sudah menegaskan keselamatan Otto Rajasa. Namun kami belum puas dan berkirim surat ke LPSK,” ujarnya.

Baca pula:

Setara: Kasus Penistaan Agama Meningkat karena Faktor Politik

Otto Rajasa sendiri menolak rencana kuasa hukumnya mengajukan permohonan pengalihan tahanan ke Majelis Hakim PN Balikpapan. Terdakwa tidak secara gamblang menyampaika alasan penolakan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota dari seblumnya tahanan Rutan Balikpapan.
“Pastinya terdakwa punya pertimbangan sendiri soal ini,” ungkap Mulyati.

Apalagi Mulyati sebenarnya sudah menyiapkan surat permohonan pengalihan tahanan yang dijamin tim kuasa hukum, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Balikpapan dan keluarga terdakwa.
“Terdakwa sudah iklas menjalani tahanan ini sesuai perintah hakim,” ujarnya.
Istri terdakwa, Aliya (40 tahun) tetap setia mendampingi proses persidangan suaminya yang ketiga kalinya ini. Ibu satu anak terlihat tegar menemani suaminya yang terjerat kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Penistaan Agama sejak bulan November lalu.

Silakan baca:

Polisi Belum Tahan Terlapor Penista Agama

“Saya tidak mau terlihat sedih di depan suami saya, nanti dia malah tambah kepikiran,” ujarnya.
Aliya punya pandangan tersendiri terhadap suaminya yang dianggapnya sebagai pria bertanggung jawab, soleh, pekerja keras dan rajin beribadah. Dokter ini bahkan hampir menyelesaikan hafalan kitab suci Al Quran.  “Dia sudah hafal hingga 30 juzz dari keseluruhan surat Al Quran,” ujarnya.

Sehubungan itu, Aliya menepis anggapan sejumlah orang menyebut suaminya atheis dan kerap menista agama. Menurutnya, suaminya adalah seorang yang rajin beribadah serta menjauhi larangan digariskan agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca:

Kepala Rutan Cipinang: Belum Ada Ancaman Pembunuhan Ahok

Bekas dokter medical Total E&P Indonesie ini tersangkut kasus hukum sesaat memposting status di akun media sosial face book bulan November silam. Saat itu, Otto Rajasa mengaku sadar memposting status pribadi satire dengan mengkritisi aksi radikalisme kelompok tertentu yang mengancam kebhinikaan Indonesia.

Dokter beragama Islam ini berpendapat Indonesia adalah rumah berbagai suku, agama dan kepercayaan dalam kebinekaan. “Semua kritik maupun satire yang saya tulis dalam status face book saya bertujuan agar rumah yg indah ini dipenuhi oleh manusia yg ramah, rendah hati, toleran, bijaksana dan bertanggungjawab,” ujarnya.

Otto Rajasa menyebutkan, adanya kelompok yang cenderung intoleran dan arogan justru merusak nama baik Islam. Menurutnya, ajaran Islam mengkedepankan kedamaian buat sesama manusia di muka bumi.

Dalam akun face book nya, Otto Rajasa mengkritisi pelaksanaan ibadah haji, amalan puasa ramadhan dan eksistensi keberadaan Tuhan. Kritikannya bersamaan waktu dengan aksi umat muslim mendemo Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Otto Rajasa memang kerap menuliskan kritikannya menyoal perlindungan minoritas, kebebasan beragama dan berbagai kelompok intoleran di media sosial face book. Atas kiprahnya ini, dia termasuk diantara 14 orang dari 80 juta pengguna facebook yang diundang makan siang Presiden Joko Widodo awal Januari 2016 silam.

Proses persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi saksi memberatkan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan. Jaksa Rahmad Isnaini mendatangkan delapan saksi fakta dan ahli berasal dari TEPI dan MUI Balikpapan.

Majelis Hakim terdiri Aminuddin, Darwis dan M Asri kembali menjadwalkan persidangan kasus penistaan agama ini agenda pemeriksaan saksi saksi kuasa hukum terdakwa pada pekan depan. Majelis Hakim tetap memerintahkan penahanan terdakwa di ruang sel Rutan Balikpapan.  “Terdakwa tetap ditahan, apalagi belum ada permohonan pengalihan tahanan dari kuasa hukumnya,” ujarAminuddin.

SG WIBISONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

7 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

49 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

53 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.


MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

12 Januari 2024

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.


Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

1 Januari 2024

Panji Gumilang Al-Zaytun Dilaporkan ke Polisi
Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

Rentetan kontroversi Panji Gumilang menarik perhatian publik pada 2023. Berikut kilas balik perjalanan kasusnya.


Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

23 Desember 2023

Pendemo dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) saat melakukan aksi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Dalam aksinya massa mengecam Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) yang dalam video Zulhas diduga melecehkan salat. TEMPO/Subekti
Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

Wakil Ketua MUI menyebut guyonan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas bukan merupakan penistaan agama.