Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dalam Rutan, Terdakwa Penista Agama Diancam Tahanan Lain

image-gnews
Ilustrasi. mid-day.com
Ilustrasi. mid-day.com
Iklan

TEMPO.CO, Balikpapan- Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kalimantan Timur sudah memerintahkan penahanan terdakwa kasus penistaan agama, dokter Otto Rajasa (40 tahun) di Rumah Tahanan (Rutan) setempat. Seminggu dalam tahanan, keselamatan dokter perusahaan migas diancam oleh para tahanan lainnya.

“Tiga tahanan lain mengancam akan memukuli hingga membunuhnya,” kata kuasa hukum, Mulyati usai persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Otto Rajasa, Rabu, 31 Mei 2017.

Baca juga:

Kalla Tolak PBB Campuri Urusan Penistaan Agama

Mulyati mengatakan, para tahanan ini sengaja mendatangi ruang sel Otto Rajasa serta menebar ancaman pada terdakwa yang dianggap menistakan agama. Mereka bahkan mengaku hanya orang suruhan untuk mengintimidasi terdakwa selama menjalani proses tahanan di Rutan Balikpapan.  “Mereka datang dan mengancam akan memukuli hingga membunuh,” paparnya.

Sesaat menerima keluhan kliennya, Mulyati langsung meminta jaminan keselamatan dari otoritas Rutan Balikpapan. Tim kuasa hukum bahkan berniat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin keselamatan Otto Rajasa.
“Pihak Rutan Balikpapan sudah menegaskan keselamatan Otto Rajasa. Namun kami belum puas dan berkirim surat ke LPSK,” ujarnya.

Baca pula:

Setara: Kasus Penistaan Agama Meningkat karena Faktor Politik

Otto Rajasa sendiri menolak rencana kuasa hukumnya mengajukan permohonan pengalihan tahanan ke Majelis Hakim PN Balikpapan. Terdakwa tidak secara gamblang menyampaika alasan penolakan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota dari seblumnya tahanan Rutan Balikpapan.
“Pastinya terdakwa punya pertimbangan sendiri soal ini,” ungkap Mulyati.

Apalagi Mulyati sebenarnya sudah menyiapkan surat permohonan pengalihan tahanan yang dijamin tim kuasa hukum, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Balikpapan dan keluarga terdakwa.
“Terdakwa sudah iklas menjalani tahanan ini sesuai perintah hakim,” ujarnya.
Istri terdakwa, Aliya (40 tahun) tetap setia mendampingi proses persidangan suaminya yang ketiga kalinya ini. Ibu satu anak terlihat tegar menemani suaminya yang terjerat kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Penistaan Agama sejak bulan November lalu.

Silakan baca:

Polisi Belum Tahan Terlapor Penista Agama

“Saya tidak mau terlihat sedih di depan suami saya, nanti dia malah tambah kepikiran,” ujarnya.
Aliya punya pandangan tersendiri terhadap suaminya yang dianggapnya sebagai pria bertanggung jawab, soleh, pekerja keras dan rajin beribadah. Dokter ini bahkan hampir menyelesaikan hafalan kitab suci Al Quran.  “Dia sudah hafal hingga 30 juzz dari keseluruhan surat Al Quran,” ujarnya.

Sehubungan itu, Aliya menepis anggapan sejumlah orang menyebut suaminya atheis dan kerap menista agama. Menurutnya, suaminya adalah seorang yang rajin beribadah serta menjauhi larangan digariskan agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca:

Kepala Rutan Cipinang: Belum Ada Ancaman Pembunuhan Ahok

Bekas dokter medical Total E&P Indonesie ini tersangkut kasus hukum sesaat memposting status di akun media sosial face book bulan November silam. Saat itu, Otto Rajasa mengaku sadar memposting status pribadi satire dengan mengkritisi aksi radikalisme kelompok tertentu yang mengancam kebhinikaan Indonesia.

Dokter beragama Islam ini berpendapat Indonesia adalah rumah berbagai suku, agama dan kepercayaan dalam kebinekaan. “Semua kritik maupun satire yang saya tulis dalam status face book saya bertujuan agar rumah yg indah ini dipenuhi oleh manusia yg ramah, rendah hati, toleran, bijaksana dan bertanggungjawab,” ujarnya.

Otto Rajasa menyebutkan, adanya kelompok yang cenderung intoleran dan arogan justru merusak nama baik Islam. Menurutnya, ajaran Islam mengkedepankan kedamaian buat sesama manusia di muka bumi.

Dalam akun face book nya, Otto Rajasa mengkritisi pelaksanaan ibadah haji, amalan puasa ramadhan dan eksistensi keberadaan Tuhan. Kritikannya bersamaan waktu dengan aksi umat muslim mendemo Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Otto Rajasa memang kerap menuliskan kritikannya menyoal perlindungan minoritas, kebebasan beragama dan berbagai kelompok intoleran di media sosial face book. Atas kiprahnya ini, dia termasuk diantara 14 orang dari 80 juta pengguna facebook yang diundang makan siang Presiden Joko Widodo awal Januari 2016 silam.

Proses persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi saksi memberatkan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan. Jaksa Rahmad Isnaini mendatangkan delapan saksi fakta dan ahli berasal dari TEPI dan MUI Balikpapan.

Majelis Hakim terdiri Aminuddin, Darwis dan M Asri kembali menjadwalkan persidangan kasus penistaan agama ini agenda pemeriksaan saksi saksi kuasa hukum terdakwa pada pekan depan. Majelis Hakim tetap memerintahkan penahanan terdakwa di ruang sel Rutan Balikpapan.  “Terdakwa tetap ditahan, apalagi belum ada permohonan pengalihan tahanan dari kuasa hukumnya,” ujarAminuddin.

SG WIBISONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Panji Gumilang Bebas dari Tahanan: Menengok Kasusnya Dulu

18 Juli 2024

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Panji Gumilang Bebas dari Tahanan: Menengok Kasusnya Dulu

Vonis 1 tahun penjara dijatuhkan kepada Panji Gumilang oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024,


Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

18 Juli 2024

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

Terpidana kasus penistaan agama, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas. Robianto dari Kemenkumham menyebut Panji bebas murni.


Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari

17 Juli 2024

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari

Panji Gumilang, dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 17 Juli 2024.


Tahanan Tewas di Lapas Bekasi, Sampel Hati Diambil untuk Diteliti

14 Juli 2024

Ilustrasi mayat. AFP/JEFF PACHOUD
Tahanan Tewas di Lapas Bekasi, Sampel Hati Diambil untuk Diteliti

Penyelidikan tahanan tewas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, berlanjut.


Laporan terhadap Gilbert Lumoindong di Daerah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

3 Juli 2024

Gilbert Lumoindong. Instagram
Laporan terhadap Gilbert Lumoindong di Daerah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya masih mengumpulkan berkas terkait dugaan penistaan agama dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong.


58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

29 Juni 2024

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membenarkan dirinya telah mundur sebagai Komisaris Utama alias Komut PT Pertamina (Persero). Ia mengunggah bukti pengunduran dirinya lewat postingan di Instagram @basukibtp, Jumat, 2 Februari 2024 (Sumber: Instagram)
58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

Hari ini 58 tahun lalu, tepatnya pada 29 Juni 1966 Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok dilahirkan. Ini jejak karier politiknya


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

17 Mei 2024

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

16 Mei 2024

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

28 April 2024

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

26 April 2024

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.