Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Jawa Tengah Luncurkan Peta Kerawanan Pilkada 2024

image-gnews
Pimpinan sidang memeriksa identitas pelapor dan terlapor pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu di kantor Bawaslu Jawa Tengah, Semarang Selasa, 20 Februari 2024. Sidang mengagendakan pembacaan pelapor dari tim hukum paslon 01 Amin tentang dugaan 502.564 DPT bermasalah di Jawa Tengah. (foto : Budi Purwanto)
Pimpinan sidang memeriksa identitas pelapor dan terlapor pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu di kantor Bawaslu Jawa Tengah, Semarang Selasa, 20 Februari 2024. Sidang mengagendakan pembacaan pelapor dari tim hukum paslon 01 Amin tentang dugaan 502.564 DPT bermasalah di Jawa Tengah. (foto : Budi Purwanto)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengadakan acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Hotel Santika Premiere Semarang [ada Rabu, 24 Juli 2024. Acara ini berlangsung selama setengah hari dan dihadiri oleh sekitar 100 peserta dari berbagai kalangan. 

Peserta terdiri dari anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Forkopimda Jawa Tengah, akademisi, organisasi mahasiswa, media, serta berbagai stakeholder terkait. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meluncurkan peta kerawanan Pilkada 2024 yang telah disusun oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, menjelaskan dalam sambutannya bahwa peta kerawanan Pilkada 2024 merupakan pembaruan signifikan dari indeks kerawanan pemilu atau pilkada yang ada sebelumnya. Peta ini tidak menggunakan sistem skor untuk mengukur potensi kerawanan, melainkan memfokuskan pada pemetaan jenis kerawanan yang mungkin terjadi selama berbagai tahap Pilkada 2024. 

Kerawanan tersebut dikategorikan dalam tiga level: rendah, sedang, dan tinggi. Pendekatan ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang potensi masalah di setiap tahap Pilkada sehingga bisa dilakukan langkah-langkah pencegahan secara lebih tepat sasaran.

Nur Kholiq menjelaskan bahwa peta kerawanan ini disusun dengan melibatkan 35 Bawaslu Kabupaten/Kota dan memanfaatkan data dari Pemilu 2024 lalu. Dengan adanya peta ini, Bawaslu diharapkan dapat memantau dan menangani potensi kerawanan dengan lebih efektif, mengurangi risiko pelanggaran dan ketidakberesan selama Pilkada. 

Kholiq menambahkan bahwa salah satu kerawanan signifikan yang teridentifikasi adalah kemungkinan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Data dari Pemilu 2024 menunjukkan adanya sekitar 30 PSU di Jawa Tengah, yang sebagian besar disebabkan oleh kurangnya profesionalisme dari penyelenggara pemilu.

Menghadapi tantangan ini, Kholiq menekankan pentingnya integritas dalam pelaksanaan tugas oleh para pengawas pemilu. Ia berharap agar pengawas dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab untuk meminimalisir terjadinya PSU pada Pilkada mendatang.

“Kami ingatkan kepada teman-teman pengawas untuk selalu menjaga integritas. Kita meminimalisir terjadinya PSU di Pilkada nanti,” ujar Kholiq. Melalui peta kerawanan ini, diharapkan tindakan preventif dapat diambil lebih awal untuk mencegah terjadinya masalah yang sama di masa depan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Tengah, Haerudin, yang hadir mewakili Penjabat Gubernur Jawa Tengah, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan sosialisasi ini. Haerudin mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat menantikan informasi terkait peta kerawanan Pilkada 2024.

Pemprov berharap bahwa dengan adanya peta kerawanan ini, Bawaslu dan pemerintah provinsi dapat bersama-sama menyusun langkah-langkah preventif yang efektif untuk memastikan Pilkada berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.

Haerudin juga menyoroti pentingnya pengawasan di media sosial selama tahapan Pilkada. Menurutnya, isu-isu kecil yang muncul di media sosial maupun di dunia nyata harus ditindaklanjuti dengan serius. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk menjaga kestabilan dan keamanan selama Pilkada 2024.

"Kita harus menanggapi setiap percikan isu, sekecil apapun, dengan serius agar Pilkada mendatang dapat berlangsung dengan damai dan lancar," ujar Haerudin.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pilkada dapat memahami dan memanfaatkan peta kerawanan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pencegahan. Ini adalah langkah penting menuju pelaksanaan Pilkada yang lebih transparan, adil, dan terhindar dari berbagai potensi kerawanan yang dapat mengganggu jalannya pemilihan.

Pilihan Editor: Pemasangan Gambar Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng Disebut Berpotensi Salahi Aturan, Apa yang Dilanggar?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Minta Partai Percepat Proses PAW Legislator yang Maju di Pilkada 2024

1 jam lalu

Mochammad Afifuddin ditetapkan sebagai Plt Ketua KPU RI berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan enam komisioner KPU di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. Komisioner KPU, August Mellaz, mengatakan, pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPU Minta Partai Percepat Proses PAW Legislator yang Maju di Pilkada 2024

KPU menyatakan proses pengajuan PAW bagi pejabat yang ingin maju mencalonkan diri di Pilkada 2024 tidak terlalu rumit.


Kata Pengamat soal Tantangan Anies Baswedan Mau Dirikan Partai Politik

4 jam lalu

Anies Baswedan menghadiri forum bersama mahasiswa dalam tajuk Anies Baswedan Kembali ke Jogja yang digelar di Pendopo Wisma Kagama, kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Senin 9 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kata Pengamat soal Tantangan Anies Baswedan Mau Dirikan Partai Politik

Pengamat menjelaskan sejumlah tantangan bagi Anies Baswedan dalam mendirikan partai politik.


Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

5 jam lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

Gerakan coblos semua paslon di Pilkada Jakarta mendapatkan respons dari KPU dan Bawaslu. Apa respons mereka?


Hanya Diikuti Satu Paslon, Debat Publik Pilkada Bintan Ditiadakan

6 jam lalu

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menyambut kunjungan Port of Rotterdam Belanda dalam rencana terkait investasi pelabuhan dan perindustrian.
Hanya Diikuti Satu Paslon, Debat Publik Pilkada Bintan Ditiadakan

Debat publik Pilkada Bintan akan diganti dengan pendalaman visi-misi paslon.


Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

19 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

Bawaslu akan lakukan sosialiasi untuk mengantisipasi gerakan anak abah tusuk 3 paslon


Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

19 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU RI untuk mengikuti undang-undang yang berlaku dalam pembatalan atau penarikan caleg terpilih


Kominfo Klaim Take Down Ribuan Akun dan Konten Deepfake

21 jam lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Prabu Revolusi, dalam diskusi upaya pemerintah dalam 'menyehatkan' sosial media, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kominfo Klaim Take Down Ribuan Akun dan Konten Deepfake

Penghapusan konten dan akun deepfake dilakukan baik dari inisiatif Kemenkominfo maupun platform-platform yang kedapatan mengandung konten deepfake.


KPU Jakarta Batasi Jumlah Pendukung Paslon yang Ikut Ambil Nomor Urut Maksimal 50 Orang

22 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Wahyu Dinata dan jajarannya melakukan konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
KPU Jakarta Batasi Jumlah Pendukung Paslon yang Ikut Ambil Nomor Urut Maksimal 50 Orang

Anggota KPU DKI Jakarta menjelaskan sejumlah perkiraan peraturan yang akan berlaku di hari pengundian nomor urut paslon.


Bawaslu Tunggu Waktu Serahkan Rekomendasi tentang Dharma-Kun ke KPU dan Polda

22 jam lalu

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024. Paslon Independen ini berharap agar Pilkada berjalan damai.  (Tempo/Ilham Balindra)
Bawaslu Tunggu Waktu Serahkan Rekomendasi tentang Dharma-Kun ke KPU dan Polda

Bawaslu akan serahkan rekomendasi tentang Dharma-Kun ke KPU, Polda, dan DKPP. Bawaslu masih menyelesaikan persoalan internal soal Dharma-Kun.


Pengamat Anggap Rekomendasi Bawaslu soal Dharma Pongrekun Tak Berdampak dalam Pencalonan

1 hari lalu

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memberikan pernyataan kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Ahad 1 September 2024. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Pengamat Anggap Rekomendasi Bawaslu soal Dharma Pongrekun Tak Berdampak dalam Pencalonan

Bawaslu Jakarta menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak melanggar UU Pemilu di kasus pencatutan KTP. Namun ada dugaan pelanggaran lain.