Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU DKJ Digugat ke MK, Siapa Penggugat dan Pasal Mana Dianggap Bermasalah?

image-gnews
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juni 2024 untuk mengajukan gugatan judicial review atau permohonan uji materiil minta Wali Kota di Jakarta dipilih secara umum. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juni 2024 untuk mengajukan gugatan judicial review atau permohonan uji materiil minta Wali Kota di Jakarta dipilih secara umum. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ digugat atau dilakukan permohonan uji materiil (judicial review) ke MK. Gugatan ini diajukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman.

Ia mengunjungi MK dengan membawa gugatan UU DKJ didampingi kuasa hukumnya. Gugatan yang dibawa Taufiqurrahman ini berkaitan dengan permasalahan tentang pengangkatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta.

"Ada pasal yang kami ingin tanyakan terutama berkaitan dengan DKJ," ujar Taufiq, pada 6 Juni 2024, di Kantor MK.

Taufiq menggugat beberapa pasal dalam UU DKJ, yaitu Pasal 1 Ayat 9, Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 1 Ayat 1, 2 dan 3 terhadap Pasal 1 Ayat 2, Pasal 18 Ayat 4 dan Pasal 28 D Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945.

"Karena melanggar hak konstitusionalnya sebagai warga negara Indonesia saya merasa sangat dirugikan," kata Taufiq.

Lebih lanjut, Taufiq menguraikan kerugian karena berlakunya regulasi dalam UU DKJ. Kerugian tersebut membuat Taufiq tidak dapat ikut dalam pencalonan Wali Kota di Jakarta. Sebab, pada UU DKJ, Wali Kota Jakarta diangkat oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

"Menurut saya, sudah tidak relevan lagi jabatan Wali Kota di Provinsi Daerah Khusus Jakarta diangkat oleh Gubernur. Seharusnya dipilih secara demokratis seperti daerah-daerah lain," kata Taufiq.

Taufiq mengungkapkan otonomi tingkat provinsi yang didalamnya terdapat wilayah setara Kabupaten atau Kota tidak tepat karena menjauhkan dan mengurangi efektivitas pelayanan publik. Namun, ia tidak memberikan penjelasan rinci terkait bukti yang dilampirkan.

Bunyi Pasal Bermasalah dalam UU DKJ yang Digugat ke MK

Adapun, bunyi pasal bermasalah UU DKJ yang digugat oleh Taufiq bersama kuasa hakimnya ke MK sebagai berikut:

Pasal 1 Ayat (9) UU DKJ 

Dikutip bpk.go.id, pasal ini berbunyi, “Walikota/Bupati adalah kepala Kota Administratif I Kabupaten Administratif yang bertanggung jawab kepada gubernur.”

Pasal 5 Ayat (1) UU DKJ

“Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas:

  1. Sebelah utara dengan Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten
  2. Sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat
  3. Sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat
  4. Sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.

Pasal 1 Ayat (1), (2), dan (3) UU DKJ 

  1. Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Kewenangan Khusus adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
  3. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menekan UU DKJ di Jakarta, tertanggal 25 April 2024. UU DKJ telah diundangkan pada tanggal yang sama dengan pengesahan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

RACHEL FARAHDIBA R  | DESTY LUTHFIANI 

Pilihan Editor: Ketua DPC Demokrat Jakpus Gugat UU DKJ Soal Pengangkatan Wali Kota dan Bupati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

37 menit lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

1 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

10 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

10 jam lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

12 jam lalu

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menyematkan penghargaan Satyalencana Wira Karya Presiden RI kepada Bupati OKU Timur  H Lanosin MT, di Dinning Hall Jakabaring Sport City, Palembang, Kamis 5 September 2024. Dok. Pemkab Oku Timur
Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

Penghargaan dan tanda kehormatan tersebut diberikan karena Bupati OKU Timur dinilai berhasil melakukan pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UKM di Bumi Sebiduk Sehaluan.


Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

18 jam lalu

Kolase foto Pramono Anung (kiri) dan Tri Rismaharini (Tempo/Ilham Balindra dan ANTARA)
Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

Rencana reshuffle hanya untuk mengisi kekosongan di tubuh kabinet Indonesia Maju, setelah Pramono dan Risma mundur karena maju di Pilkada 2024.


KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

19 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.


Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

22 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

Dewas KPK menyatakan tak akan mengirimkan hasil putusan sidang etik Nurul Ghufron ke Presiden Jokowi. Apa alasannya?


Pramono Anung Mundur dari Kabinet Bertepatan dengan Penetapan Paslon Pilkada 2024

22 jam lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menghadiri acara Konsolidasi Internal bersama Komunitas Juang Perempuan (KJP) di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Jumat, 6 September 2024. berjanji untuk menggandakan operasional RT/RW, memasang CCTV di setiap lingkungan untuk menekan tindak kriminalitas, serta meningkatkan anggaran kader dasa wisma dan jumantik. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung Mundur dari Kabinet Bertepatan dengan Penetapan Paslon Pilkada 2024

Akademisi menilai tidak akan ada reshuffle kabinet setelah mundurnya Tri Rismaharini dan Pramono Anung karena maju di Pilkada 2024.


Tanggapan Jokowi dan Ganjar soal Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024

22 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno (kiri) dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (tengah) di sela-sela kunjungan kerja di SMK N Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 30 Agustus 2023. Presiden Joko Widodo mengapresiasi program sekolah gratis berbasis asrama yang dirintis Pemprov Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Ganjar Pranowo sejak tahun 2014 dengan tujuan memberikan akses pendidikan gratis bagi masyarakat kurang mampu, dan sekolah tersebut telah bekerjasama dengan sejumlah perusahaan dan industri di dalam maupun luar negeri untuk penyerapan tenaga kerja para lulusannya. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Tanggapan Jokowi dan Ganjar soal Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024

Menurut Jokowi, kotak kosong adalah bagian dari demokrasi di masyarakat. Sementara Ganjar berpendapat begini.