Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra  saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sengketa pileg DPR RI di daerah pemilihan Sumatera Barat alias dapil Sumbar I dan II tidak diterima. 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Mei 2024.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Suhartoyo juga menuturkan majelis hakim konstitusi mengabulkan eksepsi alias keberatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon. KPU dalam eksepsinya menilai permohonan PPP tidak jelas atau kabur.

Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan MK telah memeriksa secara saksama permohonan PPP. Ternyata, kata dia, dalam pokok permohonannya pemohon mempersoalkan adanya perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda sebanyak 5.611 suara. 

Partai berlambang Ka'bah ini menilai perpindahan ribuan suara mereka ke PPP karena adanya kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh KPU pada dapil Sumatera Barat I. Namun, kata Daniel, pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana kesalahan perhitungan itu terjadi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pemohon juga tidak menguraikan secara rinci pada tingkatan apa saja, serta tempat kejadian (locus) mana saja perpindahan suara yang diakibatkan oleh kesalahan perhitungan itu terjadi, apakah di tingkat PPK, PPS, kabupaten atau provinsi," beber Daniel.

Dia menjelaskan, PPP sebenarnya mempersoalkan hasil perhitungan suara pada dapil Sumatera Barat I dan II untuk pengisian keanggotaan DPR RI. Namun dalam posita, pemohon hanya menjelaskan hasil perhitungan suara pada dapil Sumbar I.

Daniel melanjutkan, pada petitum nomor dua, PPP meminta pembatalan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang hasil pemilu DPR RI 2024 pada dapil Sumatera Barat I dan II. Tapi pada petitum nomor tiga, kata dia, pemohon hanya meminta menetapkan perolehan suara yang benar untuk pengisian anggota DPR RI dapil Sumatera Barat I. 

"Rumusan petitum yang demikian menunjukkan ketidakkonsistenan pemohon dalam merumuskan hal-hal yang dimohonkan," ucap Daniel. "Terlebih, penetapan hasil pemilihan umum untuk dapil Sumatera Barat II yang dimohonkan untuk dibatalkan dalam petitum tidak diuraikan dalam posita permohonan."

Pilihan Editor: Ketua KPU: Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wagub Sumbar Audy Joinaldy Mundur dari PPP

18 jam lalu

Arief Muhammad diresmikan menjadi Duta Nasi Padang oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy pada Jumat, 20 Mei 2022. Instagram/@ariefmuhammad.
Wagub Sumbar Audy Joinaldy Mundur dari PPP

Wagub Sumbar mengundurkan diri sebagai kader PPP.


Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

19 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

Berikut tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Jokowi memastikan tak akan berubah dari Novermber 2024.


Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

1 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan, 47 tahun, dan eks penyidik KPK lain gagal mendaftar sebagai capim KPK 2024. Apa sebabnya?


Komentar PSI soal Permintaan PKS dan PPP Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Komentar PSI soal Permintaan PKS dan PPP Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

PSI mengomentari permintaan PKS dan PPP soal bergabung di pemerintahan Prabowo-Gibran.


Tanggapan PPP dan PKS Soal Survei Anies-Sandi Unggul di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Tanggapan PPP dan PKS Soal Survei Anies-Sandi Unggul di Pilkada Jakarta

Politikus PPP dan PKS merespons hasil survei Indikator politik yang menyebut duet Anies-Sandi menempati posisi teratas di Pilkada Jakarta.


Bagi-bagi IUPK ke Ormas Digugat ke MK, Ini Sebabnya

2 hari lalu

Tambang batubara Darma Henwa.
Bagi-bagi IUPK ke Ormas Digugat ke MK, Ini Sebabnya

UU Minerba yang memungkinkan bagi-bagi IUPK ke ormas keagamaan digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai menjurus ke SARA.


Riwayat Pendidikan Hamzah Haz, Wapres RI ke-9 yang Meninggal Dunia

3 hari lalu

Mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz, seusai menjenguk mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Kamis, 2 April 2015. DOK.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Riwayat Pendidikan Hamzah Haz, Wapres RI ke-9 yang Meninggal Dunia

Riwayat pendidikan Wapres ke-9 RI Hamzah Haz yang meninggal dunia


Rektor Universitas Paramadina Kenang Hamzah Haz: Pemimpin Matang, Bukan Karbitan yang Cuma Suka Mainan Anak

3 hari lalu

Anggota Dewan Pembina Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hamzah Haz. TEMPO/STR/Imam Sukamto
Rektor Universitas Paramadina Kenang Hamzah Haz: Pemimpin Matang, Bukan Karbitan yang Cuma Suka Mainan Anak

Didik Rachbini membandingkan kepemimpinan Hamzah Haz dengan Gibran dan Sri Mulyani.


Hamzah Haz Wafat, Jusuf Kalla: Salah Satu Tokoh Penting Bangsa

3 hari lalu

Anggota Dewan Pembina Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hamzah Haz. TEMPO/STR/Imam Sukamto
Hamzah Haz Wafat, Jusuf Kalla: Salah Satu Tokoh Penting Bangsa

Jusuf Kalla mengajak masyarakat Indonesia mendoakan Hamzah Haz yang wafat hari ini.


Plt Ketum PPP Kenang Hamzah Haz: Beliau Gigih Perjuangkan APBN untuk Kesejahteraan Rakyat

3 hari lalu

Ketua Umum PPP Mardiono menyampaikan duka cita dan kenangannya atas meninggalnya Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz di rumah duka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Mhd Rio Alpin Pulungan
Plt Ketum PPP Kenang Hamzah Haz: Beliau Gigih Perjuangkan APBN untuk Kesejahteraan Rakyat

Mardiono mengenang Hamzah Haz sebagai sosok yang berkontribusi besar dalam perjuangan bangsa dan kesejahteraan umat.