Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra  saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sengketa pileg DPR RI di daerah pemilihan Sumatera Barat alias dapil Sumbar I dan II tidak diterima. 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Mei 2024.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Suhartoyo juga menuturkan majelis hakim konstitusi mengabulkan eksepsi alias keberatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon. KPU dalam eksepsinya menilai permohonan PPP tidak jelas atau kabur.

Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan MK telah memeriksa secara saksama permohonan PPP. Ternyata, kata dia, dalam pokok permohonannya pemohon mempersoalkan adanya perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda sebanyak 5.611 suara. 

Partai berlambang Ka'bah ini menilai perpindahan ribuan suara mereka ke PPP karena adanya kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh KPU pada dapil Sumatera Barat I. Namun, kata Daniel, pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana kesalahan perhitungan itu terjadi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pemohon juga tidak menguraikan secara rinci pada tingkatan apa saja, serta tempat kejadian (locus) mana saja perpindahan suara yang diakibatkan oleh kesalahan perhitungan itu terjadi, apakah di tingkat PPK, PPS, kabupaten atau provinsi," beber Daniel.

Dia menjelaskan, PPP sebenarnya mempersoalkan hasil perhitungan suara pada dapil Sumatera Barat I dan II untuk pengisian keanggotaan DPR RI. Namun dalam posita, pemohon hanya menjelaskan hasil perhitungan suara pada dapil Sumbar I.

Daniel melanjutkan, pada petitum nomor dua, PPP meminta pembatalan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang hasil pemilu DPR RI 2024 pada dapil Sumatera Barat I dan II. Tapi pada petitum nomor tiga, kata dia, pemohon hanya meminta menetapkan perolehan suara yang benar untuk pengisian anggota DPR RI dapil Sumatera Barat I. 

"Rumusan petitum yang demikian menunjukkan ketidakkonsistenan pemohon dalam merumuskan hal-hal yang dimohonkan," ucap Daniel. "Terlebih, penetapan hasil pemilihan umum untuk dapil Sumatera Barat II yang dimohonkan untuk dibatalkan dalam petitum tidak diuraikan dalam posita permohonan."

Pilihan Editor: Ketua KPU: Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

2 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

12 jam lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Kelakar Prabowo Soal Menyusupkan Kader ke Partai Lain

5 hari lalu

Presiden Terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pidato politik saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, beberapa tokoh partai dan menteri terlihat hadir, di antaranya Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menparekraf Sandiaga Uno, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, serta sejumlah pemimpin dan petinggi partai politik lainnya. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kelakar Prabowo Soal Menyusupkan Kader ke Partai Lain

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, berkelakar tentang menyusupkan Sandiaga Uno ke PPP.


Ilham Habibie Ungkap Alasannya Maju di Pilgub Jabar 2024

5 hari lalu

Bakal calon Wakil Gubernur Ilham Habibie menyampaikan pidato saat pendaftaran bersama bakal calon Gubernur Ahmad Syaikhu di KPUD Jawa Barat di Bandung,29 Agustus 2024. Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie diusung oleh PKS dan Nasdem mendaftar ke KPUD Jawa Barat di hari terakhir pendaftaran. TEMPO/Prima mulia
Ilham Habibie Ungkap Alasannya Maju di Pilgub Jabar 2024

Ilham Habibie menuturkan terus melakukan sosialisasi untuk menyerap aspirasi masyarakat menjelang Pilgub Jabar 2024.


Dahnil Anzar Sebut Prabowo Hanya Lempar Candaan soal Susupkan Kader Gerindra ke Parpol

5 hari lalu

Presiden Jokowi, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, bersama sejumlah ketua umum KIM tiba di Stadion Indonesia Arena, Komplek Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2024 malam ini. Kedatangan mereka dalam rangka penutupan Rapimnas Partai Gerindra malam ini. TEMPO/Hendrik Yaputra.
Dahnil Anzar Sebut Prabowo Hanya Lempar Candaan soal Susupkan Kader Gerindra ke Parpol

Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan maksud Ketua Umum Gerindra soal wanti-wanti susupkan kader.


Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

6 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

Anies Baswedan gagal maju Pilkada 2024, ia sebut soal kesempatan mendirikan ormas atau partai politik. Apa syarat mendirikan organisasi massa?


Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

6 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

Setelah ramai demo Kawal Putusan MK, DPR usul mengevaluasi MK yang disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Apa maksudnya?


Berkelakar soal Sandiaga, Prabowo: Kader yang Saya Susupi ke PPP

7 hari lalu

Sandiaga Uno saat berkunjung ke Kampung Pondokleungir, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (29/12/2023) sore. ANTARA/HO-PPP
Berkelakar soal Sandiaga, Prabowo: Kader yang Saya Susupi ke PPP

Mulanya, Prabowo menyambut semua tamu undangan yang hadir. Prabowo memulai menyapa Presiden Jokowi, Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, dan para menteri.


Tolak Maju Pilkada, Sandiaga Sebut Waktu yang Tersisa Tak Cukup untuk Serap Aspirasi Warga

7 hari lalu

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan sambutan saat penganugerahan Bali Tourism Awards 2024 di Denpasar, Bali, Selasa 6 Agustus 2024. Bali Tourism Awards ke-9 tahun 2024 diselenggarakan untuk memberikan apresiasi kepada pelaku jasa pariwisata yang mendukung pembangunan dalam rangka memajukan industri dan objek wisata di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Tolak Maju Pilkada, Sandiaga Sebut Waktu yang Tersisa Tak Cukup untuk Serap Aspirasi Warga

Sandiaga Uno menolak maju dalam kontestasi Pilkada Jawa Barat setelah berkonsultasi dengan keluarga, dan salat istikharah


Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung, TII: Berpotensi Intervensi Kekuasaan Kehakiman

8 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kiri) saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Komisi III DPR RI menunda uji kelayakan dan kepatutan atau fit proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2024 karena menemukan dua Calon Hakim Agung yang tidak memenuhi persyaratan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung, TII: Berpotensi Intervensi Kekuasaan Kehakiman

Peneliti TII Alvin Nicola menyebut praktik seleksi calon hakim agung yang dipertontonkan DPR berpotensi mengintervensi kekuasaan kehakiman.