TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi soal hampir semua permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Mahkamah Konstitusi atau MK kandas dalam putusan dismissal.
Mahkamah tengah menggelar sidang pembacaan putusan dismissal pada hari ini hingga besok, 22 Mei 2024. Dalam sidang ini, majelis hakim konstitusi memaparkan perkara-perkara mana saja yang tidak lanjut ke proses pembuktian.
Salah satu yang mendapatkan sorotan adalah permohonan PPP ke MK. Sebab, partai Ka'bah ini nyaris lolos ke Senayan dengan memperoleh 5.878.777 suara. Angka ini setara dengan 3,87 persen suara sah nasional. Sehingga kurang 0,13 persen untuk mencapai parliamentary threshold alias ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
"(Permohonan PPP) di antaranya yang paling menonjol di Jawa Barat," kata Hasyim saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Mei 2024.
Sebagai informasi, PPP telah mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pileg untuk dapil Jawa Barat II, VII, IX, dan XI. Dalam perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu, PPP mendalilkan ada pengurangan suara mereka dan pertambahan suara Partai Garuda.
Namun, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa perkara tersebut tidak dapat diterima. "Oleh Mahkamah dinyatakan tidak memenuhi (syarat formil) seingat saya tadi, ya tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian," ujar Hasyim.
Selain itu, MK juga tidak menerima perkara sengketa pemilu DPR yang diajukan oleh PPP di wilayah lainnya, di antaranya Jawa Tengah, Papua Tengah, Sumatera Barat, Lampung, Banten, dan sebagainya.
Artinya, kata dia, beberapa perkara PPP untuk sengketa pemilu DPR RI berhenti sampai disini. Namun, dia tak membeberkan lebih jauh berapa banyak perkara Partai Persatuan Pembangunan yang tidak dilanjutkan sampai pemeriksaan pembuktian.
"Sehingga konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara parliamentary threshold 4 persen, rupa-rupanya tidak dapat tercapai," beber Hasyim. "Karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian."
Pilihan editor: Kemendikbud Tegaskan Mahasiswa Baru Bisa Tinjau Ulang Penetapan UKT oleh Kampus