Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

image-gnews
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) mengembalikan bola saat bertanding di tengah kegiatan pemberian surat rekomendasi kepada calon kepala daerah (Cakada) 2024 di Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024. PSI memberikan surat rekomendasi kepada 11 calon kepala daerah yaitu wilayah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Lombok Timur, Kota Tual, Kabupaten Nias, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Dompu, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Teluk Bintuni. ANTARA FOTO/Fauzan
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) mengembalikan bola saat bertanding di tengah kegiatan pemberian surat rekomendasi kepada calon kepala daerah (Cakada) 2024 di Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024. PSI memberikan surat rekomendasi kepada 11 calon kepala daerah yaitu wilayah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Lombok Timur, Kota Tual, Kabupaten Nias, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Dompu, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Teluk Bintuni. ANTARA FOTO/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan rencana pemanggilan terhadap Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang awalnya akan dimintai klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi saat berlibur ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono, pada Agustus lalu.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa Kaesang, yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya.

Ghufron menambahkan pada Kamis di Serang, bahwa kewajiban melaporkan gratifikasi hanya berlaku bagi pejabat negara seperti bupati atau gubernur. Jika seorang pejabat menerima gratifikasi, mereka harus melaporkannya kepada KPK agar bisa ditentukan apakah gratifikasi tersebut disita atau dikembalikan kepada penerima.

 "Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron.

 "Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," kata Ghufron.

 Jika nantinya terbukti bahwa penggunaan fasilitas tersebut merupakan gratifikasi di masa mendatang, pihak yang terlibat sudah tidak terikat oleh Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ketika ditanya tentang penggunaan jet pribadi oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Ghufron kembali menjelaskan bahwa KPK bertindak secara pasif dan hanya menerima laporan dari pejabat negara.

 "Misalnya, Anda bupati, Anda wali kota, itu Anda yang laporan kepada kami. Kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi, ini gratif," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexader Marwata yang mengaku akan mengirim Kaesang surat undangan untuk klarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan bersama istrinya, Erina Gudono saat bepergian ke Amerika Serikat.  

"Suratnya sedang dikonsep, surat undangan. "Saya enggak tahu posisi yang bersangkutan saat ini ada di mana,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2024. 

Alex menjelaskan biasanya pihak-pihak yang akan diklarifikasi telah menjelaskan berita yang ramai di masyarakat. “Apakah itu nanti akan menghentikan klarifikasi yang dilakukan KPK? Tentu sesuai kebutuhan dari Kedeputian Pencegahan dan Direktorat Gratifikasi,” katanya.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK bantah terima tekanan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan memastikan, KPK tak menerima tekanan dari pihak luar terkait pembatalan klarifikasi tersebut. "Sama sekali tidak ada tekanan," kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 4 September 2024.

"Bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan Pak AM (Alexander Marwata) dalam hal ini, sebenarnya ini juga agar isu ini tidak melebar ke mana-mana," katanya.

Tessa menjelaskan bahwa pembatalan undangan terhadap Kaesang oleh Direktorat Gratifikasi KPK terjadi karena laporan yang diterima terkait dirinya dialihkan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Alasan pengalihan ini adalah agar jangkauan untuk memperoleh keterangan lebih luas dibandingkan dengan Direktorat Gratifikasi.

"Kenapa difokuskan ke sana (Direktorat PLPM)? Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan oleh PLPM terkait kewenangannya," ujarnya.

Tessa juga menjelaskan bahwa Direktorat PLPM memerlukan sekitar dua hari untuk memverifikasi laporan, dan setelah itu, laporan akan dianalisis selama 8-14 hari. Jika laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atau pengumpulan informasi (pulinfo) akan dilakukan dalam waktu 30 hari.

Meski demikian, Tessa tidak menyebutkan apakah Kaesang sebagai terlapor bisa dimintai keterangan. Ia hanya mengatakan, laporan tersebut bisa naik ke tahap penyelidikan apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

SUKMA KANTHI NURANI  | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA 

Pilihan Editor: Dosen Hukum Pudana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

7 jam lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid saat konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

Arsjad Rasjid dilengserkan dari posisinya sebagai Ketua Umum Kadin, Diganti Anindya bakrie lewat Munaslub Kadin. Ada kaitannya sebagai TPN Ganjar?


Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

8 jam lalu

Setelah sempat dipersulit, sejumlah pasangan bakal calon di berbagai daerah akhirnya diterima mendaftar di Pilkada 2024.
Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

KPU tetap menolak pesaing calon tunggal di Dharmasraya. Beberapa daerah lain sempat kesulitan mendapat tiket untuk mendaftar pilkada


KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

8 jam lalu

Peristiwa kerusuhan Tanjung Priok 1984. DokTempo/Fakhri Amrullah Instagram/Datatempo
KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

KontraS dan Ikapri minta Presiden Joko Widodo untuk membangun memorialisasi peristiwa Tanjung Priok 1984 di ruang publik.


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

8 jam lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

9 jam lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid berbincang saat menghadiri deklarasi Program Gotong Royong untuk Ekonomi Sejahtera dan Inklusif (Progresif) di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Perwakilan relawan Progesif dari berbagai daerah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ganjar-Mahfud menang dalam Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

Arsjad Rasjid dilengserkan sebagai Ketua Umum Kadin. Berikut Penetapannya sebagai Ketua Pemenangan Ganjar-Mahfud Md di Pilpres 2024.


KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

11 jam lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.


Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Menangis di X

12 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Menangis di X

Pemerintahan Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun ditutup. Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti menangis di media sosial X.


Ramai-ramai Laporkan Situs Gerindra.org Soal Akun Fufufafa, Apa Penyebab Pelapor Gerah?

13 jam lalu

Ketua Indo Digital Volunteer, Anthony Leong, melaporkan situs palsu
Ramai-ramai Laporkan Situs Gerindra.org Soal Akun Fufufafa, Apa Penyebab Pelapor Gerah?

Baru-baru ini, sebuah situs yang mengatasnamakan Gerindra mengunggah fakta tentang akun fufufafa tengah menjadi sorotan. Siapa saja yang melaporkan?


Batalkan Sepihak Diskusi ICW Soal Private Jet Kaesang, Penyedia Tempat di Blok M Bantah Ada Intervensi

13 jam lalu

Para narasumber sedang menyampaikan paparan dalam diskusi seri Adili Jokowi Marah-Marah ke Private Jet dan Fufufafa di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Batalkan Sepihak Diskusi ICW Soal Private Jet Kaesang, Penyedia Tempat di Blok M Bantah Ada Intervensi

Kala di Kalijaga semua jadi tempat untuk dikusi ICW soal private jet Kaesang serta kemunculan fufufafa. Bangunannya milik Peruri.


Dualisme Kadin Indonesia: Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Saling Klaim Paling Sah

13 jam lalu

Anindya Bakrie (kiri) dan Arsjad Rasjid (Foto: Tempo/Oyuk Ivani Siagian dan TEMPO/Ilham Balindra)
Dualisme Kadin Indonesia: Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Saling Klaim Paling Sah

Kadin Indonesia memanas. Pasalnya, penyelenggaraan Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin memicu terjadinya dualisme.