TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan rencana pemanggilan terhadap Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang awalnya akan dimintai klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi saat berlibur ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono, pada Agustus lalu.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa Kaesang, yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
Ghufron menambahkan pada Kamis di Serang, bahwa kewajiban melaporkan gratifikasi hanya berlaku bagi pejabat negara seperti bupati atau gubernur. Jika seorang pejabat menerima gratifikasi, mereka harus melaporkannya kepada KPK agar bisa ditentukan apakah gratifikasi tersebut disita atau dikembalikan kepada penerima.
"Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron.
"Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," kata Ghufron.
Jika nantinya terbukti bahwa penggunaan fasilitas tersebut merupakan gratifikasi di masa mendatang, pihak yang terlibat sudah tidak terikat oleh Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ketika ditanya tentang penggunaan jet pribadi oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Ghufron kembali menjelaskan bahwa KPK bertindak secara pasif dan hanya menerima laporan dari pejabat negara.
"Misalnya, Anda bupati, Anda wali kota, itu Anda yang laporan kepada kami. Kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi, ini gratif," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexader Marwata yang mengaku akan mengirim Kaesang surat undangan untuk klarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan bersama istrinya, Erina Gudono saat bepergian ke Amerika Serikat.
"Suratnya sedang dikonsep, surat undangan. "Saya enggak tahu posisi yang bersangkutan saat ini ada di mana,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2024.
Alex menjelaskan biasanya pihak-pihak yang akan diklarifikasi telah menjelaskan berita yang ramai di masyarakat. “Apakah itu nanti akan menghentikan klarifikasi yang dilakukan KPK? Tentu sesuai kebutuhan dari Kedeputian Pencegahan dan Direktorat Gratifikasi,” katanya.
KPK bantah terima tekanan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan memastikan, KPK tak menerima tekanan dari pihak luar terkait pembatalan klarifikasi tersebut. "Sama sekali tidak ada tekanan," kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 4 September 2024.
"Bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan Pak AM (Alexander Marwata) dalam hal ini, sebenarnya ini juga agar isu ini tidak melebar ke mana-mana," katanya.
Tessa menjelaskan bahwa pembatalan undangan terhadap Kaesang oleh Direktorat Gratifikasi KPK terjadi karena laporan yang diterima terkait dirinya dialihkan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Alasan pengalihan ini adalah agar jangkauan untuk memperoleh keterangan lebih luas dibandingkan dengan Direktorat Gratifikasi.
"Kenapa difokuskan ke sana (Direktorat PLPM)? Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan oleh PLPM terkait kewenangannya," ujarnya.
Tessa juga menjelaskan bahwa Direktorat PLPM memerlukan sekitar dua hari untuk memverifikasi laporan, dan setelah itu, laporan akan dianalisis selama 8-14 hari. Jika laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atau pengumpulan informasi (pulinfo) akan dilakukan dalam waktu 30 hari.
Meski demikian, Tessa tidak menyebutkan apakah Kaesang sebagai terlapor bisa dimintai keterangan. Ia hanya mengatakan, laporan tersebut bisa naik ke tahap penyelidikan apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
SUKMA KANTHI NURANI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Dosen Hukum Pudana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi