Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

image-gnews
Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan alias PPP merespons soal Mahkamah Konstitusi atau MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Per siang ini, ada tiga permohonan PPP yang tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU DPR RI di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Papua Tengah. 

Dengan demikian, perkara sengketa pileg DPR di tiga provinsi tersebut tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Ketua Dewan Pengurus Pusat PPP Achmad Baidowi menanggapi hal ini.

"Ya kami menunggu putusan-putusan berikutnya," kata Awiek, sapaannya, lewat aplikasi perpesanan pada Tempo, Selasa, 21 Mei 2024.

PPP mengajukan puluhan sengketa pileg ke MK. Ini buntut dari gagalnya Partai Ka'bah melaju ke Senayan, dengan hanya memperoleh 5.878.777 suara atau setara 3,87 persen suara sah nasional.

Partai ini pun gagal memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. Agar bisa mendapatkan kursi di Senayan, PPP membutuhkan tambahan 0,13 persen suara sah nasional dari sengketa pileg.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan wilayah, permohonan sengketa pileg yang dimohonkan PPP tersebar di 24 provinsi. Perkara-perkara ini bukan hanya PHPU DPR RI, melainkan juga sengketa pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun DPD. 

Pada sidang putusan dismissal yang digelar hari ini dan besok, 22 Mei 2024, ada 22 perkara dengan PPP sebagai pemohon. Puluhan perkara tersebut berpotensi tidak lanjut ke tahap pembuktian.

Awiek melanjutkan, masih ada provinsi-provinsi lain yang digugat PPP dan belum dibacakan oleh MK. Dia pun berharap agar majelis hakim mengabulkan permohonan PPP di provinsi lainnya. "Mudah-mudahan di provinsi yang lainnya ada perhatian dari hakim," ucap Awiek.

Pilihan Editor: MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

48 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

10 jam lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Kelakar Prabowo Soal Menyusupkan Kader ke Partai Lain

4 hari lalu

Presiden Terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pidato politik saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, beberapa tokoh partai dan menteri terlihat hadir, di antaranya Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menparekraf Sandiaga Uno, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, serta sejumlah pemimpin dan petinggi partai politik lainnya. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kelakar Prabowo Soal Menyusupkan Kader ke Partai Lain

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, berkelakar tentang menyusupkan Sandiaga Uno ke PPP.


Ilham Habibie Ungkap Alasannya Maju di Pilgub Jabar 2024

5 hari lalu

Bakal calon Wakil Gubernur Ilham Habibie menyampaikan pidato saat pendaftaran bersama bakal calon Gubernur Ahmad Syaikhu di KPUD Jawa Barat di Bandung,29 Agustus 2024. Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie diusung oleh PKS dan Nasdem mendaftar ke KPUD Jawa Barat di hari terakhir pendaftaran. TEMPO/Prima mulia
Ilham Habibie Ungkap Alasannya Maju di Pilgub Jabar 2024

Ilham Habibie menuturkan terus melakukan sosialisasi untuk menyerap aspirasi masyarakat menjelang Pilgub Jabar 2024.


Dahnil Anzar Sebut Prabowo Hanya Lempar Candaan soal Susupkan Kader Gerindra ke Parpol

5 hari lalu

Presiden Jokowi, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, bersama sejumlah ketua umum KIM tiba di Stadion Indonesia Arena, Komplek Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2024 malam ini. Kedatangan mereka dalam rangka penutupan Rapimnas Partai Gerindra malam ini. TEMPO/Hendrik Yaputra.
Dahnil Anzar Sebut Prabowo Hanya Lempar Candaan soal Susupkan Kader Gerindra ke Parpol

Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan maksud Ketua Umum Gerindra soal wanti-wanti susupkan kader.


Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

6 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

Anies Baswedan gagal maju Pilkada 2024, ia sebut soal kesempatan mendirikan ormas atau partai politik. Apa syarat mendirikan organisasi massa?


Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

6 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

Setelah ramai demo Kawal Putusan MK, DPR usul mengevaluasi MK yang disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Apa maksudnya?


Berkelakar soal Sandiaga, Prabowo: Kader yang Saya Susupi ke PPP

7 hari lalu

Sandiaga Uno saat berkunjung ke Kampung Pondokleungir, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (29/12/2023) sore. ANTARA/HO-PPP
Berkelakar soal Sandiaga, Prabowo: Kader yang Saya Susupi ke PPP

Mulanya, Prabowo menyambut semua tamu undangan yang hadir. Prabowo memulai menyapa Presiden Jokowi, Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, dan para menteri.


Tolak Maju Pilkada, Sandiaga Sebut Waktu yang Tersisa Tak Cukup untuk Serap Aspirasi Warga

7 hari lalu

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan sambutan saat penganugerahan Bali Tourism Awards 2024 di Denpasar, Bali, Selasa 6 Agustus 2024. Bali Tourism Awards ke-9 tahun 2024 diselenggarakan untuk memberikan apresiasi kepada pelaku jasa pariwisata yang mendukung pembangunan dalam rangka memajukan industri dan objek wisata di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Tolak Maju Pilkada, Sandiaga Sebut Waktu yang Tersisa Tak Cukup untuk Serap Aspirasi Warga

Sandiaga Uno menolak maju dalam kontestasi Pilkada Jawa Barat setelah berkonsultasi dengan keluarga, dan salat istikharah


Ketua Komisi II DPR Bantah Institusinya Bakal Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi

8 hari lalu

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan), Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kiri), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kedua kanan) berbincang sebelum dimulainya rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Komisi II DPR Bantah Institusinya Bakal Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi

Doli menegaskan dirinya tidak pernah berbicara mengenai rencana evaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam forum apa pun.