Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra  saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di daerah pemilihan Kalimantan Timur tidak dapat diterima.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Mei 2024. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Suhartoyo menuturkan, majelis hakim konstitusi juga mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan Komisi Pemilihan Umum alias KPU selaku termohon dalam perkara ini. KPU dalam eksepsinya menyatakan permohonan PPP kabur atau tidak jelas.

Sedangkan, hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan, sebagaimana eksepsi KPU, ada daerah atau locus yang berbeda dalam posita permohonan. Yaitu, dapil Kalimantan Timur dengan Jawa Tengah III. 

"Ini menjadikan permohonan tidak hanya sekadar sulit dipahami dan dimengerti oleh Mahkamah, namun juga menyebabkan permohonan pemohon kabur," tutur Saldi. 

Dia menjelaskan, dalam perbaikan permohonan halaman 6 angka 16, PPP menyajikan tabel perolehan suara pada dapil Kalimantan Timur. Tapi dalam uraian poin 16 menjelaskan perpindahan suara di Jawa Tengah III.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dengan fakta hukum tersebut, kekaburan permohonan pemohon menjadi sesuatu yang nyata," tutur Saldi. "Terlebih lagi, dalam pencermatan Mahkamah, pemohon tidak menyebutkan secara rinci tingkatan rekapitulasi yang menurut pemohon terjadi pemindahan suara pemohon kepada Partai Garuda."

MK menggelar sidang dismissal pada 21 sampai 22 Mei 2024. Melalui sidang ini, hakim konstitusi membacakan putusan atau ketetapan perkara yang tidak dilanjutkan pada sidang pembuktian.

Ada 207 perkara yang akan dibacakan putusan atau ketetapannya dalam sidang dismissal pada hari ini hingga besok. Sedangkan secara total ada 297 perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pileg yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Pilihan editor: Rapat dengan Kemendikbud, Anggota Komisi X DPR Singgung KIP Kuliah Salah Sasaran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wagub Sumbar Audy Joinaldy Mundur dari PPP

9 jam lalu

Arief Muhammad diresmikan menjadi Duta Nasi Padang oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy pada Jumat, 20 Mei 2022. Instagram/@ariefmuhammad.
Wagub Sumbar Audy Joinaldy Mundur dari PPP

Wagub Sumbar mengundurkan diri sebagai kader PPP.


Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

16 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan, 47 tahun, dan eks penyidik KPK lain gagal mendaftar sebagai capim KPK 2024. Apa sebabnya?


Komentar PSI soal Permintaan PKS dan PPP Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

22 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Komentar PSI soal Permintaan PKS dan PPP Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

PSI mengomentari permintaan PKS dan PPP soal bergabung di pemerintahan Prabowo-Gibran.


Tanggapan PPP dan PKS Soal Survei Anies-Sandi Unggul di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Tanggapan PPP dan PKS Soal Survei Anies-Sandi Unggul di Pilkada Jakarta

Politikus PPP dan PKS merespons hasil survei Indikator politik yang menyebut duet Anies-Sandi menempati posisi teratas di Pilkada Jakarta.


Riwayat Pendidikan Hamzah Haz, Wapres RI ke-9 yang Meninggal Dunia

2 hari lalu

Mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz, seusai menjenguk mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Kamis, 2 April 2015. DOK.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Riwayat Pendidikan Hamzah Haz, Wapres RI ke-9 yang Meninggal Dunia

Riwayat pendidikan Wapres ke-9 RI Hamzah Haz yang meninggal dunia


Rektor Universitas Paramadina Kenang Hamzah Haz: Pemimpin Matang, Bukan Karbitan yang Cuma Suka Mainan Anak

2 hari lalu

Anggota Dewan Pembina Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hamzah Haz. TEMPO/STR/Imam Sukamto
Rektor Universitas Paramadina Kenang Hamzah Haz: Pemimpin Matang, Bukan Karbitan yang Cuma Suka Mainan Anak

Didik Rachbini membandingkan kepemimpinan Hamzah Haz dengan Gibran dan Sri Mulyani.


Hamzah Haz Wafat, Jusuf Kalla: Salah Satu Tokoh Penting Bangsa

2 hari lalu

Anggota Dewan Pembina Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hamzah Haz. TEMPO/STR/Imam Sukamto
Hamzah Haz Wafat, Jusuf Kalla: Salah Satu Tokoh Penting Bangsa

Jusuf Kalla mengajak masyarakat Indonesia mendoakan Hamzah Haz yang wafat hari ini.


Plt Ketum PPP Kenang Hamzah Haz: Beliau Gigih Perjuangkan APBN untuk Kesejahteraan Rakyat

2 hari lalu

Ketua Umum PPP Mardiono menyampaikan duka cita dan kenangannya atas meninggalnya Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz di rumah duka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Mhd Rio Alpin Pulungan
Plt Ketum PPP Kenang Hamzah Haz: Beliau Gigih Perjuangkan APBN untuk Kesejahteraan Rakyat

Mardiono mengenang Hamzah Haz sebagai sosok yang berkontribusi besar dalam perjuangan bangsa dan kesejahteraan umat.


Ketum PPP Mardiono Melayat ke Rumah Duka Hamzah Haz

2 hari lalu

Mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz, seusai menjenguk mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Kamis, 2 April 2015. DOK.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketum PPP Mardiono Melayat ke Rumah Duka Hamzah Haz

Hamzah Haz pernah menjadi Ketua Umum PPP dua periode, yakni pada 1998-2007.


Hamzah Haz Wafat, PPP Instruksikan Kader Gelar Salat Gaib dan Tahlil

2 hari lalu

Mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz, menjenguk putranya, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 2 Maret 2016. DOK.TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Hamzah Haz Wafat, PPP Instruksikan Kader Gelar Salat Gaib dan Tahlil

Ia menyebutkan Hamzah Haz meninggalkan keteladanan yang baik bagi partai dan menjadi role model bagi kader dalam berpartai dan bekerja di jabatan publ