Sebelumnya, anggota Komisi Pertahanan DPR, TB Hasanuddin, menyebut masa bakti Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, segera berakhir. Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang TNI, masa jabatan Andika usai pada 31 Desember 2022. Adapun masa pensiun Andika dimulai sejak 1 Januari 2023.
Hasanuddin mengingatkan jika reses anggota Komisi Pertahanan bakal ditunaikan pada 16 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023. Oleh sebab itu, kata dia, surpres usulan pergantian panglima mesti dikirim sebelum DPR memasuki masa reses.
“Artinya, apabila Presiden memutuskan untuk mengganti panglima, maka surpres usulan pergantian panglima harus dikirimkan sesuai aturan yang berlaku sebelum DPR melaksanakan reses,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa, 15 November 2022.
Dalam Undang-Undang tentang TNI pasal 13 ayat 6, kata dia, disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR.
Oleh sebab itu, Hasanuddin menyebut Presiden mesti mengirim surpres kepada DPR paling lambat pada 25 November 2022. Namun, dia mengatakan hingga saat ini usulan pergantian atau perpanjangan Panglima TNI belum menunjukkan hilalnya.
“Tersisa 10 hari lagi dari tanggal 15 November sekarang untuk dilaksanakannya uji kelayakan untuk Panglima baru. Tetapi hingga hari ini usulan pergantian atau perpanjangan Panglima TNI belum ada informasi. Kami di DPR masih menunggu dan karena waktunya mepet, mohon atensi dari istana,” kata dia.
Baca: Jokowi Belum Ajukan Nama Calon Panglima TNI, Pengamat: Harusnya Akhir November Ini