TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pertahanan DPR, Bobby Adhityo, menduga Presiden Joko Widodo alias Jokowi masih mengkaji nama calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa. Pasalnya, hingga saat ini Komisi Pertahanan belum menerima surat presiden (surpres) mengenai pergantian Panglima TNI.
“Kami hanya bisa menyampaikan agar publik bersabar dan memberikan kesempatan pada Presiden yang mungkin masih mengkaji usulan Panglima ini,” kata Bobby saat dihubungi, Senin, 21 November 2022.
Menurut dia, selama surpres dikirim sebelum tanggal 21 Desember 2022, maka surpres ini tidak menjadi soal. Komisi Pertahanan dijadwakan menunaikan reses di tanggal tersebut.
Toh jika surpres diterbitkan setelah masa sidang, Bobby mengatakan komisinya tetap bisa menggelar rapat saat reses. “Kami di Komisi I melaksanakan proses sesuai UU TNI pasal 13 ayat 6, 20 hari kerja di luar reses untuk menyetujui usulan Presiden,” kata dia.
Anggota Komisi Pertahanan lainnya, Dave Laksono, menilai masih ada waktu untuk menerbitkan surpres. Kendati demikian, ia berharap surpres diterbitkan sebelum masa sidang yakni pada 16 Desember 2022.
“DPR kan bersidang sampai 16 Desember, jadi waktu masih cukup panjang. Apabila ada keadaan mendesak, akan dilakukan rapat emergency. Namun sewajarnya, sebelum masa sidang. Tapi kembali lagi ke Presiden karena yang menentukan,” kata dia.
Tempo telah berupaya menghubungi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, untuk menanyakan ihwal progres surpres pergantian Panglima TNI. Namun, hingga berita ini ditulis, Faldo belum merespon.
Selanjutnya: surpres paling lambat 25 November...