TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat Militer Beni Sukadis berpendapat Presiden Joko Widodo paling lambat mengirim nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa ke DPR pada akhir November 2022. Sebab, itu merupakan waktu menjelang Jenderal Andika purnatugas pada pertengahan Desember 2022.
Meski demikian Beni mengatakan tidak ada aturan yang mengatur tenggat waktu untuk Jokowi mengirimkan Surat Presiden kepada DPR. "Soal Surpres tidak ada deadline atau jangka waktu yang rigid, namun seharusnya akhir bulan November sudah harus dikirim ke DPR terkait usulan calon Panglima," kata Beni saat dihubungi Tempo, Ahad, 20 November 2022.
Beni menuturkan hanya soal waktu Surpres calon Panglima TNI itu dikirim ke DPR. Mengenai apakah ada kemungkinan DPR menolak usulan Jokowi karena nama yang diajukan mepet, Beni tak yakin hal itu bakal terjadi. "Jadi bukan soal usulan nama itu diterima atau tidak diterima atau ditolak oleh DPR, karena belum ada preseden penolakan soal nominasi panglima TNI yang diajukan Presiden sejauh ini," kata Beni.
Oleh karena itu, Beni berpendapat jika Jokowi sudah mengirimkan nama ke legislatif, tidak mungkin DPR menolak usulan nama tersebut. Walaupun, pengiriman nama itu mepet dengan masa pensiun Andika Perkasa.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Pensiun Bulan Depan, Bagaimana Syarat Pengangkatan Panglima TNI?
Sementara itu Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan, berujar pihaknya belum menerima kabar apapun dari Jokowi soal pengganti Andika Perkasa. Farhan menyebut proses penggantiian Andika itu menunggu surat dari Presiden. "Belum ada kabar sama sekali (soal penggantiian Andika). Batas pensiun beliau 1 Januari 2023, karena lahir 21 Desember," ujar Farhan.
Dengan batas masa jabatan Andika pada 1 Januari 2023, maka DPR hanya memiliki waktu sekitar satu bulan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI yang baru. Menurut dia tes itu baru bisa dilakukan setelah terbit surat dari Jokowi.
Mengenai jumlah calon Panglima yang diharapkan akan diajukan oleh Jokowi, Farhan menyebut menurut aturan calon Panglima hanya boleh berjumlah satu orang. "Hanya boleh satu nama calon sesuai UU TNI," kata dia.
Meskipun demikian, dalam Undang-Undang TNI disebutkan bahwa DPR boleh menolak calon yang diajukan oleh presiden. Jika menolak calon yang diajukan Presiden Jokowi, DPR harus memberikan keterangan tertulis. Andika Perkasa purnatugas pada Desember 2022 karena telah berusia 58 tahun atau memasuki usia pensiun. Menantu dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara A.M. Hendropriyono itu dilantik oleh Presiden Jokowi pada 2021 saat berusia 56 tahun.
Baca Juga: Komisi I DPR Tunggu Jokowi soal Calon Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa