TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap penceramah Rahmat Baequni setelah mengisi acara di Masjid Al-Lathiif, Kota Bandung, pada Kamis, 20 Juni 2019 malam.
Baca: Bertemu Ustaz Baequni, Ridwan Kamil Klarifikasi Desain Masjidnya
Orang terdekat Rahmat, Reza, membenarkan bahwa kawannya ditangkap oleh Polda Jawa Barat beserta surat perintah pemeriksaan. Hingga saat ini ia masih menemani Rahmat dalam melakukan pemeriksaan.
"Iya benar (dibawa) untuk dimintai keterangan, dijemput dengan surat dan dipersilakan kuasa hukum, saya yang menemani," kata Reza di Bandung, Jumat, 21 Juni 2019.
Sebelum dibawa ke Polda, Rahmat sempat menyampaikan permintaan maafnya atas dirinya yang diduga menyebarkan hoaks terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal karena diracun.
Menurut Reza, saat itu Rahmat hanya mengutip dari apa yang beredar di media sosial terkait kabar KPPS yang meninggal diracun tersebut
"Saya meminta maaf kepada aparat kepolisian RI dan kepada masyarakat termasuk kepada KPU, bahwa saya tidak bermaksud menyebarkan hoaks," kata Rahmat seperti ditirukan Reza.
Sebelumnya hasil patroli Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah menemukan video ujaran hoaks terkait KPPS meninggal diracun yang diduga dilakukan oleh Rahmat Baequni.
Baca: Ide Pola Segitiga Masjid Al Safar yang Ditafsir Tidak Islami
Saat ini berkas laporan tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat untuk diselidiki lebih lanjut karena video tersebut diduga berlokasi di daerah Jawa Barat.