TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Papua Tengah, formulir C hasil dibawa kabur oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Formulir tersebut memuat keabsahan hasil suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS) di sistem noken.
Awalnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta KPU untuk memperlihatkan bukti formulir tersebut sebagai barang bukti di persidangan. Saat mengetahui laporan formulir C.Hasil dibawa kabur, Arief kemudian meminta klarifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paniai.
“C hasil dibawa kabur? Saya minta Klarifikasi Bawaslu,“ ujar Arief dalam Sidang Panel 3, di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 7 Mei 2024.
Kuasa hukum KPU Endik Wahyudi menjelaskan bahwa formulir C.Hasil dan salinannya tidak diserahkan ke Panitia Pemilihan Distrik (PPD) karena dibawa kabur oleh KPPS. Alhasil, formulir itu tidak diterima oleh Panitia Pemilihan Distrik atau PPD.
“Form C. Hasil dan C salinan tidak diserahkan oleh KPPS ke PPD (Panitia Pemilihan Distrik) dikarenakan dibawa kabur,” jawab Endik.
Dalam kesempatan yang sama, Markus Madai dari Bawaslu menyinggung kerusuhan dan kebakaran yang terjadi pada hari pemungutan suara dan pemungutan suara susulan (PSS) di beberapa distrik. Sehingga, ada usul mengenai pemungutan suara susulan (PSS) per 28 Februari 2024 di Distrik Yebo, Kabar, Aweida dan Muye.
Namun, KPU menegaskan bahwa lokasi pemindahan suara yang dituduhkan oleh PAN tidak berada di distrik yang mengalami kerusuhan. Kepada KPU, Hakim MK Enny Nurbaningsih menanyakan bagaimana proses rekapitulasi suara dapat dilakukan tanpa formulir yang dibawa kabur tersebut. Dia juga menanyakan kembali ada atau tidaknya kerusuhan di sejumlah distrik itu.
KPU lalu menjelaskan bahwa meskipun formulir C.Hasil hilang, proses rekapitulasi tetap berlangsung. “C.Hasil itu disampaikan secara lisan terus direkap berdasarkan D. Hasil di kecamatan, tapi tidak diserahkan C. Hasil dibawa lari oleh KPPS dan pihak lain,” ujar Kuasa Hukum KPU.
Sebelumnya, gugatan ini diajukan oleh Partai Gelora, yang menduga adanya pengurangan suara di 17 TPS di Kabupaten Paniai. Gelora mendakwa mendapatkan suara yang cukup untuk meraih kursi ke-5 dari 9 kursi DPRD di Dapil Paniai I yakni dengan 4.180 suara.
Papua Tengah merupakan provinsi dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak yang diregistrasi di MK, dengan total 26 perkara. Sebagian besar TPS di Papua Tengah masih menggunakan sistem noken atau ikat, sehingga proses rekapitulasi di tingkat provinsi disebut tidak transparan.
Pilihan Editor: UKT Naik, Ini Biaya Kuliah UI 2024/2025 Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri