TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Irene Putri mengatakan korupsi e-KTP yang menjerat bekas Ketua DPR Setya Novanto bercitarasa pencucian uang. Alasannya, dalam persidangan dibeberkan fakta adanya metode baru untuk mengalirkan duit hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional. "Sehingga akan terhindar dari deteksi pengawas otoritas keuangan," kata Jaksa Irene dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 29 Maret 2018.
Duit haram itu, kata Irene, mengalami perjalanan berliku melintasi enam negara yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura dan Hongkong. "Untuk itu, tdak berlebihan rasanya, jika penuntut umum menyimpulkan inilah korupsi bercita rasa tindak pidana pencucian uang."
Baca:
Berapa Tuntutan untuk Setya Novanto? Ini Kemungkinannya
Fredrich Yunadi Berharap Setya Novanto Dituntut Bebas
Jaksa, kata Irene, tidak heran mengapa fulus itu bisa mengalir tanpa terdeteksi otoritas dalam negeri. Sebab, Setya dikenal sebagai politisi yang mempunyai pengaruh kuat dan pelobi ulung. "Dilihat dari pendekatan kriminologi, karakteristik pelaku white collar crime kebanyakan mereka yang dikenal sebagai orang baik, supel, dan pintar bersosialisasi."
Bekas Ketua DPR itu menjalani sidang tuntutan hari ini. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan menguraikan tuntutan dan keputusan soal justice collaborator (JC).
Baca juga:
Pengacara Optimistis JC Setya Novanto ...
Surat Tuntutan Setya Novanto 2.415 Halaman ...
Jaksa mendakwa bekas Ketua Umum Partai Golkar itu meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada 2010-2011, saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Atas perannya, Setya menerima imbalan US$7,3 juta. Dia juga didakwa menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$135 ribu. Setya didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Meski sudah melalui cara berliku, perilaku korupsi itu tetap bisa tampak. Kata Irene, secara mata telanjang masyarakat bisa melihat bahwa sampai sekarang penerapan program KTP elektronik belum tercapai. Hal itu, kata Irine, karena perencanaan dan pembahasan anggaran dicampuri kepentingan bisnis dari pengusaha dan anggota DPR yang menggunakan pengaruh politiknya untuk mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa. “Inilah yg disebut political corruption," kata Irene.