TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi berharap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan menuntut bebas bekas kliennya dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto.
"Kalau saya lihat sidang kasusnya, harus tentu bebas dong, kalau hukum masih berlaku," ucapnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Baca juga: Hadiri Sidang Setya Novanto, Agung Laksono: Wajahnya Tampak Segar
Setya merupakan terdakwa kasus korupsi e-KTP. Dia akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor hari ini.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Setya telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam proyek dengan anggaran Rp 5,9 triliun itu. Intervensi Setya dalam proyek itu diduga menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 2,3 triliun.
Jaksa juga mendakwa Setya telah memperkaya diri sendiri sebanyak US$ 7,3 juta lewat korupsi tersebut. Selain itu, dia didakwa menerima jam tangan merek Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar dari pengusaha.
Fredrich merupakan bekas pengacara Setya. Fredrich menjadi terdakwa merintangi penyidikan KPK untuk terdakwa Setya Novanto. Fredrich dianggap telah memesan kamar VIP di rumah sakit itu sebelum Setya mengalami kecelakaan.
Selain Fredrich, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus yang sama. Bimanesh diduga telah memanipulasi rekam medis Setya Novanto.
DEWI NURITA