Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KY Kawal Kasus Pemerasan Hakim Surabaya  

image-gnews
Ilustrasi. queensu.ca
Ilustrasi. queensu.ca
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Yudisial memberi perhatian besar pada dugaan pemerasan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Mustofa terhadap pihak berperkara dalam kasus kecelakaan lalu lintas, Kevin Stefano. Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh telah menghubungi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Heru Pramono untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus itu.

“Ketua Pengadilan Surabaya bilang sudah lapor ke Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sekaligus minta izin untuk memeriksa hakim yang bersangkutan. Tim yang dibentuk sedang bekerja,” kata Imam kepada Tempo, Jumat, 12 April 2013. Imam berharap tim dapat bekerja maksimal. Ia juga meminta agar Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Bagian Pengawasan Mahkamah Agung mendukung langkah itu.

“Jika tim bentukan ketua pengadilan tidak bisa menuntaskan kasusnya, Komisi Yudisial akan mengambil alih,” ujarhya. Bila terbukti memeras, hakim Heru Mustofa telah melakukan pelanggaran berat. Selain menabrak etika hakim, kata Imam, Heru terlibat dalam tindak pidana.

Heru Pramono membenarkan bahwa timnya tengah mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan dugaan pemerasan. Salah satunya memeriksa kamera CCTV di depan ruang hakim untuk mengetahui apakah Kevin dan jaksa Suci memang pernah masuk ke ruang Heru Mustofa. “Kami akan bekerja profesional," katanya.

Dugaan pemerasan kepada Kevin tak hanya dilakukan hakim, tapi juga jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya Suci Anggraini. Kevin mengaku dimintai uang Rp 5 juta oleh jaksa dan hakim bila ingin bebas dari jeratan hukum. Namun setelah ditawar, baik Heru maupun Suci setuju diberi Rp 3 juta saja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belakangan, Kevin yang juga anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Surabaya Baktiono ini memprotes karena majelis hakim tetap memvonisnya dengan hukuman percobaan. Kevin lalu membongkar pemerasan itu kepada media massa.

Heru Mustofa dan Suci membantah tuduhan pemerasan tersebut. Heru mengatakan telah dizalimi Kevin. “Tidak benar (saya memeras), saya malah ingin membantu dia.”

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Arminsyah telah menugasi Bagian Pengawasan untuk mengecek dugaan pemerasan yang dilakukan Suci.
Namun ia belum bersedia berbicara mengenai sanksi untuk bawahannya. “Kalau benar tentu ada sanksinya bagi jaksa,” kata Arminsyah siang tadi.

KUKUH S WIBOWO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.


KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Ahmad Marzuqi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. TEMPO/Imam Sukamto Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Ahmad Marzuqi, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.


KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

Ilustrasi suap
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. KPK berhasil menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.


PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk
PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.


Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

7 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), dalam konferensi pers OTT Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.  Zainudin merupakan adik kandung dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.


Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

6 Desember 2018

Ilustrasi suap
Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.


KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

6 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), menyaksikan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Bupati Lampung Selatan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Penyidik KPK mengamankan 4 orang termasuk Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.