TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Yudisial memberi perhatian besar pada dugaan pemerasan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Mustofa terhadap pihak berperkara dalam kasus kecelakaan lalu lintas, Kevin Stefano. Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh telah menghubungi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Heru Pramono untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus itu.
“Ketua Pengadilan Surabaya bilang sudah lapor ke Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sekaligus minta izin untuk memeriksa hakim yang bersangkutan. Tim yang dibentuk sedang bekerja,” kata Imam kepada Tempo, Jumat, 12 April 2013. Imam berharap tim dapat bekerja maksimal. Ia juga meminta agar Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Bagian Pengawasan Mahkamah Agung mendukung langkah itu.
Baca Juga:
“Jika tim bentukan ketua pengadilan tidak bisa menuntaskan kasusnya, Komisi Yudisial akan mengambil alih,” ujarhya. Bila terbukti memeras, hakim Heru Mustofa telah melakukan pelanggaran berat. Selain menabrak etika hakim, kata Imam, Heru terlibat dalam tindak pidana.
Heru Pramono membenarkan bahwa timnya tengah mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan dugaan pemerasan. Salah satunya memeriksa kamera CCTV di depan ruang hakim untuk mengetahui apakah Kevin dan jaksa Suci memang pernah masuk ke ruang Heru Mustofa. “Kami akan bekerja profesional," katanya.
Dugaan pemerasan kepada Kevin tak hanya dilakukan hakim, tapi juga jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya Suci Anggraini. Kevin mengaku dimintai uang Rp 5 juta oleh jaksa dan hakim bila ingin bebas dari jeratan hukum. Namun setelah ditawar, baik Heru maupun Suci setuju diberi Rp 3 juta saja.
Belakangan, Kevin yang juga anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Surabaya Baktiono ini memprotes karena majelis hakim tetap memvonisnya dengan hukuman percobaan. Kevin lalu membongkar pemerasan itu kepada media massa.
Heru Mustofa dan Suci membantah tuduhan pemerasan tersebut. Heru mengatakan telah dizalimi Kevin. “Tidak benar (saya memeras), saya malah ingin membantu dia.”
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Arminsyah telah menugasi Bagian Pengawasan untuk mengecek dugaan pemerasan yang dilakukan Suci.
Namun ia belum bersedia berbicara mengenai sanksi untuk bawahannya. “Kalau benar tentu ada sanksinya bagi jaksa,” kata Arminsyah siang tadi.
KUKUH S WIBOWO