TEMPO.CO, Jakarta -Bupati Nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas kasus suap terhadap hakim PN Semarang.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan putusan berupa denda sebesar Rp400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Marzuqi dinilai terbukti memberikan Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya.
Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara.
Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.