Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Bupati Nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas kasus suap terhadap hakim PN Semarang.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan putusan berupa denda sebesar Rp400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Marzuqi dinilai terbukti memberikan Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara.

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Empat Petambak Udang Karimunjawa Terbukti Bersalah Mencemari Lingkungan

5 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Empat Petambak Udang Karimunjawa Terbukti Bersalah Mencemari Lingkungan

Hakim PN Jepara menyatakan terdakwa empat penambak udang di Karimunjawa terbukti bersalah melakukan pencemaran lingkungan.


Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

6 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.


KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pencairan Kredit Usaha Bank Jepara Artha

27 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pencairan Kredit Usaha Bank Jepara Artha

KPK menetapkan lima tersangka korupsi pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha tahun 2022-2024.


Jamaludin Malik Sang Ultraman, Anggota DPR Fraksi Golkar Ingin di Komisi III dan Memberantas Kejahatan

33 hari lalu

Anggota DPR dari Dapil Jateng II, Jamaludin Malik, menggunakan kostum Ultraman saat menghadiri acara pelantikan anggota DPR, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Jamaludin Malik Sang Ultraman, Anggota DPR Fraksi Golkar Ingin di Komisi III dan Memberantas Kejahatan

Anggota DPR Fraksi Golkar, Jamaludin Malik mengatakan, alasannya menggunakan kostum Ultraman melambangkan pemberantasan kejahatan.


Jepara Jadi Lokasi Tambang Pasir Laut, Kiara: Para Nelayan Menangis

41 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Jepara Jadi Lokasi Tambang Pasir Laut, Kiara: Para Nelayan Menangis

Kiara menilai kebijakan ekspor pasir laut dinilai memutuskan secara sepihak.


Jejak Akhir RA Kartini, Wafat di Rembang dan Tempat Peristirahatan Terakhirnya

50 hari lalu

Para peziarah memadati makam Kartini, terlihat di sekitar makam terdapat foto profil Kartini.  Rembang, Jawa Tengah, 21 April 2015. TEMPO/Budi Purwanto
Jejak Akhir RA Kartini, Wafat di Rembang dan Tempat Peristirahatan Terakhirnya

RA Kartini lahir di Jepara dan meninggal dunia di Rembang Jawa Tengah. Kisah kematiannya dan dimakamkan di mana?


Pj Bupati Jepara Lepas 41 Atlet PON 2024

31 Agustus 2024

Foto bersama Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta dengan atlet kontingen Kabupaten Jepara yang akan bertanding pada Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-21 di Aceh dan Sumatera Utara di Pendapa Kabupaten Jepara, Rabu, 28 Agustus 2024. Dok
Pemkab Jepara
Pj Bupati Jepara Lepas 41 Atlet PON 2024

Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta secara resmi melepas 41 atlet kontingen Kabupaten Jepara yang akan berlaga dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-21 di Aceh dan Sumatra Utara (Sumut), Rabu, 28 Agustus 2024.


LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Tahap I Senilai Rp 61,5 M

31 Mei 2024

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Tahap I Senilai Rp 61,5 M

LPS telah membayar klaim simpanan nasabah BPR Jepara Artha untuk tahap I milik 29.642 nasabah, senilai Rp 61,5 miliar.


Polda Jateng Hentikan Penyelidikan terhadap Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang

25 Mei 2024

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Polda Jateng Hentikan Penyelidikan terhadap Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang

Polda Jawa Tengah menghentikan penyelidikan terhadap tiga warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, yang dipolisikan pakai UU ITE


4 Fakta Tradisi Ekstrem Perang Obor di Jepara dan Misteri Air Lodoh yang Bisa Sembuhkan Luka Bakar

24 Mei 2024

Peserta saling serang menggunakan obor saat tradisi perang obor di Desa Tegal Sambi, Tahunan, Jepara, Jawa Tengah, Senin 5 Juni 2023. Acara yang digelar setahun sekali sebagai wujud syukur masyarakat setempat kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rezeki melimpah, kesehatan serta keselamatan itu diikuti 40 peserta dengan sebanyak 350 obor dijadikan alat perang. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
4 Fakta Tradisi Ekstrem Perang Obor di Jepara dan Misteri Air Lodoh yang Bisa Sembuhkan Luka Bakar

Perang obor memiliki keunikan tersendiri bagi masyarakat Jepara karena hanya dilakukan di malam Selasa Pon bulan Dzulhijjah dan di satu tempat saja yakni Desa Tegal Sambi, Jepara.