TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperpanjang penahanan lima tersangka kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Bupati Cianjur Kena OTT KPK, Ribuan Warga Gelar Selamatan
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan suap PN Jakarta Selatan," ujar Kepala Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat ditemui di kantornya, Jumat, 14 Desember 2018.
Yuyuk mengatakan, empat tersangka tersebut adalah Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, hakim PN Jaksel Irwan, panitera pengganti di PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, dan advokat Arif Fitriawan. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 40 hari ke depan, terhitung dari 18 Desember 2018 hingga 26 Januari 2019.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Iswahyu Widodo, Irwan, dan Muhammad Ramadhan, sebagai penerima suap; sementara advokat Arif Fitriawan dan Martin P Silitonga dari pihak swasta dari PT CLM.
Baca: KPK Tahan Kakak Ipar Bupati Cianjur
KPK menyangka Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan menerima uang sebesar SGD 47 ribu atau senilai Rp 500 juta dari Martin melalui kuasa hukum Arif Fitriawan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara perdata nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang sedang ditangani oleh majelis hakim soal pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.
KPK menduga suap itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata tersebut agar tidak diputus NO atau tidak bisa diterima.