TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki. Tersangka kasus suap Hakim Pengadilan Negeri Semarang itu ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk dua puluh hari ke depan.
Baca juga: KPK Periksa Dua Hakim untuk Kasus Suap Bupati Jepara
“AM, Bupati Jepara ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 13 Mei 2019.
KPK resmi menahan Ahmad setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali. KPK menahannya seusai diperiksa KPK hari ini.
KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ahmad pada 6 Desember 2018. Hakim PN Semarang Lasito juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Lasito sudah ditahan lebih dulu.
KPK menduga Ahmad memberikan suap Rp 700 juta kepada Lasito. Suap itu untuk mempengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukan Ahmad atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.
Baca juga: MA Berhentikan Sementara Hakim PN Semarang Tersangka Suap
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sejak pertengahan 2017 melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014. Ahmad menjadi tersangka dalam kasus itu.
Menurut Basaria, Bupati Jepara itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Ahmad mendekati Lasito melalui panitera muda PN Semarang. Hingga kemudian, Lasito yang menjadi hakim tunggal dalam perkara tersebut membatalkan status tersangka Ahmad karena dianggap tidak sah.