TEMPO.CO, Jakarta - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito langsung menerima hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus pemberian suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Sikap tersebut disampaikan Lasito dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji. Dia tanpa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Baca juga:
"Saya menerima," kata Lasito singkat.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.
Dalam sidang tersebut, Lasito dijatuhi hukum 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara.
Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.
Namun, dia mengaku kecewa karena dirinya sendiri yang harus menanggung hukuman dalam perkara ini.
Dia menyeret nama hakim lain yang layak dihukum terkait dengan perkara ini. "Kalau saya sendiri yang menerima hukuman tentu tidak adil," kata Lasito.