TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo, Totok Sapto Indarto dalam kasus suap hakim PN Jakarta Selatan. Dia akan diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AF," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 22 Januari 2019. AF adalah Arif Fitriawan, seorang advokat.
Baca: Empat Fakta Suap Hakim PN Jakarta Selatan ...
Sebelum menjabat Wakil Ketua PN Wonosobo, Totok adalah hakim di PN Jakarta Selatan. Dia salah satu hakim yang sebelumnya mengadili musisi Ahmad Dhani dalam perkara ujaran kebencian.
KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Totok pada 8 Januari 2019, namun dia mangkir. Sebelum Totok, KPK juga pernah memeriksa hakim PN Jaksel lainnya, yakni Achmad Guntur.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap ...
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua hakim, satu panitera pengadilan, satu advokat dan satu orang dari kalangan swasta sebagai tersangka. KPK menyangka dua hakim, Iswahyu Widodo, dan Irwan, serta panitera pengganti di PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan telah menerima suap dari advokat Arif Fitriawan dan kalangan swasta, Martin P Silitonga.
KPK menyangka Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan menerima uang sebesar S$ 47 ribu atau senilai Rp 500 juta dari Martin melalui kuasa hukumnya, Arif Fitriawan. Uang itu diduga berkaitan dengan perkara perdata nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel soal pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR yang sedang ditangani majelis hakim. KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.