TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Achmad Baidowi membantah tidak adanya partisipasi publik dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian. Ketiganya sudah disahkan oleh DPR melalui sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan pada Kamis, 19 September 2024.
"Kami melakukan, membahas itu sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan pembuatan undang-undang itu ada perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, pemantauan," kata Awiek panggilan Baidowi saat ditemui di Nusantara II, usai rapat paripurna Kamis 19 September 2024.
Dia menyebut, empat tahapan sudah dilalui. Tinggal tahap pengundangan dan pemantauan saja. "Pasal pemantauan sudah kami atur dalam ketentuan pasal peralihan itu. Jadi, enam itu yang kami ikuti."
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, pelibatan partisipasi publik sudah dilakukan oleh masing-masing fraksi. Dalam hal pelibatan partisipasi publik ini, kata dia, tidak harus Baleg yang melakukannyam, bisa fraksi partai, bisa juga pemerintah.
Awiek melanjutkan, pemerintah juga melakukan partisipasi publik dengan masyarakat ketika menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). "Pemerintah juga menyerap aspirasi, seperti disampaikan oleh Menpan RB. Menpan RB juga sudah menyerap aspirasi dan informasi dari publik. Tentunya dengan kapasitas yang mereka miliki," katanya.
Menurut dia, aturan mengenai ketentuan partisipasi publik juga tidak jelas. Tidak ada perintah yang jelas, bahwa partisipasi publik harus harus dilakukan di tahap apa.
"Saya berani mempertanggungjawabkan itu, gak ada. Makanya kelegowoan masing-masing fraksi melakukan diskusi di fraksi masing-masing. Pemerintah juga begitu," tuturnya.
Pilihan Editor: Seknas FITRA: Skor Partisipasi Publik dalam Tata Kelola Anggaran di Indonesia Masih Rendah