TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, mengatakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestasi Universitas Diponegoro (Undip) akan dibolehkan berpraktik kembali di Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Kariadi begitu investigasi kasus perundungan selesai. PPDS Anestasi dihentikan sementara setelah salah satu mahasiswanya meninggal dunia.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko, mengakui dan meminta maaf atas perundungan di masa lalu yang telah terjadi di fakultasnya. Namun untuk dugaan perundungan yang berkaitan dengan kematian salah satu peserta didik PPDS Anestasi, penyelidikan di kepolisian masih berlanjut.
“Kita sangat bersryukur dan berterima kasih dengan permintaan maaf dari FK Undip. Memang sudah ada pengakuan, tapi secara umum, kan belum selesai,” kata Syahril saat dihubungi Tempo pada Kamis, 19 September 2024.
Syahril mengatakan, semakin cepat investigasi diselesaikan, maka semakin baik agar kegiatan pendidikan bisa kembali seperti semula. Tapi, catatannya, perundungan harus diatasi terlebih dahulu. “Harus ada satu jaminan bahwa perundungan tidak akan terjadi lagi,” kata Syahril.
Yan Wisnu sebelumnya meminta Kemenkes mengizinkan 84 mahasiswa PPDS Anestesi Undip untuk kembali menjalankan praktik di RSUP Dr. Kariadi. Ia menegaskan bahwa permintaan ini tidak terkait dengan pembekuan izin klinisnya.
"Saya tidak sepragmatis itu. Apa yang saya katakan selalu diartikan berbeda oleh wartawan," kata Yan dalam rilis resmi, Sabtu 14 September 2024.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Undip Bentuk Task Force dan Advisory Board untuk Benahi PPDS