TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut, ada kemungkinan untuk memanggil paksa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghadiri panggilan sidang perihal temuan pelanggaran penyelenggaraan haji.
Anggota Pansus Haji DPR Wisnu Wijaya mengatakan, hal ini dimungkinkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Dia mengungkapkan, timnya bisa melibatkan aparat penegak hukum dalam hal ini. Dengan catatan, jika Menag mangkir hingga pemanggilan ketiga.
"Jadi, sesuai dengan Undang-Undang MD3. Pemanggilan pertama, kedua, ketiga, maka boleh kami menyertakan aparat penegak hukum," katanya saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Kamis, 19 September 2024.
Aparat penegak hukum yang dimaksud, kata Wisnu meliputi kepolisian, jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga interpol. "Mereka menunggu hasil rekomendasi kesimpulan dari Pansus," ujar Wisnu.
Sebelumnya, Pansus Haji telah mengundang Menag Yaqut untuk menghadiri panggilan sidang guna memberikan keterangan terkait temuan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus telah mengirimkan undangan untuk sidang yang akan digelar pada tanggal 18 hingga 20 September di Ruang Sidang Pansus Haji, DPR. Namun hingga hari kedua, Yaqut masih absen.
Ketika dihubungi pada Selasa, 17 September 2024, juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan bahwa Yaqut tengah berada di Arab Saudi. "Kan sudah diinfo sejak awal bahwa Pak Menteri terjadwal memenuhi undangan Menteri Haji Saudi Senin kemarin. Hari ini pun masih di Saudi bersama jajaran PHU (Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah) untuk persiapan haji tahun depan," katanya kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan.
Anna menyebut, keberadaan Yaqut di Arab Saudi sudah diketahui oleh tim Pansus Haji yang sebelumnya juga sedang di Arab untuk mengecek fasilitas penyelenggaraan haji bagi jamaah Indonesia.
Namun, Wakil Ketua Pansus Haji Marwan Dasopang membantah klaim tersebut. Dia menyatakan, belum ada pemberitahuan resmi ke Pansus terkait perjalanan Yaqut ke Arab Saudi saat itu.
Marwan menyebut, dia hanya mengetahuinya dari pemberitaan di media. "Tahu dari media, tapi pemberitahuan resminya gak ada," kata Marwan saat dikonfirmasi Tempo pada Selasa.
Pilihan Editor: Menag Yaqut Cholil Qoumas Mangkir Lagi dari Panggilan Pansus Haji, Apa Saja Alasannya?