TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas merespons pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh DPR, Kamis, 19 September 2024. Salah satu isi revisi UU ini adalah mengenai batasan anggota Wantimpres yang sebelumnya delapan orang menjadi tidak terbatas alias sesuai kebutuhan presiden.
Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis. Dia menyatakan, pemerintah mendukung revisi UU Wantimpres guna memperkuat fungsi dan perannya sebagai lembaga yang memberikan masukan dan pertimbangan kepada presiden.
"Perubahan ini diharapkan mampu memperkokoh kedudukan Wantimpres, sehingga dapat berfungsi lebih optimal sesuai dengan kebutuhan penyelenggaran negara," katanya dalam sidang paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPR, Nusantara II, Senayan, pada Kamis, 19 September 2024.
Dia mengatakan, penguatan peran dan fungsi Wantimpres juga mencakup penyesuaian terhadap tantangan-tantangan baru yang dihadapi. Presiden, kata dia, tentu memerlukan dukungan yang komprehensif, sehingga Wantimpres diharapkan dapat menjadi mitra utama dalam memberikan nasihat yang konstruktif dan relevan.
"Nasihat yang diberikan oleh Wantimpres harus mencakup berbagai dimensi strategis yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, hukum, dan keamanan guna membantu presiden dalam merumuskan kebijakan yang tepat."
Selain itu, kata Azwar Anas, perubahan UU ini diharapkan akan meningkatkan kapabilitas Wantimpres dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah. Wantimpres diharapkan tidak hanya menjadi lembaga yang memberikan masukan, namun juga lembaga yang mampu memberikan rekomendasi yang implementatif melalui kebijakan konkret.
"Wantimpres dapat lebih aktif melakukan kajian mendalam, serta menyediakan analisis sebagai landasan bagi presiden dalam mengambil keputusan-keputusan strategis," ujarnya.
Dengan disahkannya revisi UU ini, pemerintah berharap agar Wantimpres terus relevan dalam memberikan dukungan strategis kepada presiden. Pemerintah optimistis bahwa revisi ini akan membuat dampak positif bagi penguatan kelembagaan Wantimpres. Pada akhirnya, diharapkan akan berkontribusi menuju kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Kami meyakini, dengan disahkannya RUU ini, kita telah melangkah maju dalam membuat institusi penasihat presiden yang lebih responsif dan relevan dalam menghadapi berbagai tantangan," kata Azwar Anas.
Pilihan Editor: Gimik Politik Kabinet Zaken Prabowo subianto