TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla tidak berkomentar banyak saat dimintai tanggapan soal wacana jumlah kementerian di pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto mencapai 44. Ia hanya mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara yang baru saja disahkan memberikan kewenangan presiden untuk menentukan jumlah menterinya.
“Jadi terserah saja,” kata Jusuf Kalla saat ditemui awak media di Hotel Fairmont Jakarta, pada Kamis 19 September 2024.
Lebih jauh soal komposisi kementerian, politikus senior Partai Golkar itu menyebut biasanya terdapat keseimbangan latar belakang bakal menteri yang terdiri dari kalangan profesional dan anggota partai. “Biasanya harus seimbang,” kata Jusuf Kalla.
Ia juga menyebutkan menteri yang ditarik dari partai politik juga harus merupakan orang yang profesional dan sesuai dengan kemampuannya.
“Di partai kan banyak juga orang pintar ya,” tuturnya.
Kabinet pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto diprediksi akan gemuk seiring dengan bertambahnya jumlah kementerian baru. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas berbicara perihal pertambahan jumlah menteri di kabinet Prabowo mendatang.
Meski mengaku belum mengetahui jumlah pastinya, namun Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu membenarkan ketika ditanya mengenai isu jumlah menteri menjadi 44 orang. “Penambahan iya. Mungkin sekitar itu (jadi 44 menteri),” kata Zulhas di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 11 September 2024, dikutip dari Antara.
Hari ini, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 periode keanggotaan 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan.
Dalam rapat itu, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir apakah menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Lodewijk.
Setelah mendapatkan jawaban setuju dari seluruh fraksi DPR, Lodewijk pun mengetuk palu sidang. "Terima kasih," katanya.
Dalam paparannya, Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, penyusunan RUU Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara. "Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis dan efektif," katanya dalam rapat.
PIlihan Editor: Wiranto Tinjau Uji Makan Bergizi Gratis di Solo: Perlu Perencanaan dari Sekarang