TEMPO.CO, Jakarta - DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau UU Wantimpres pada hari ini Kamis, 19 September 2024. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 periode keanggotaan 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan.
Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, sebelumnya telah disepakati bahwa usulan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres akan diputuskan dalam rapat paripuna tanggal 19 September 2024. Setelah Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Wihadi Wiyanto menyampaikan hasil pembahasan pada rapat sebelumnya, Lodewijk meminta persetujuan kepada forum agar revisi ini disahkan.
Dia kemudian menanyakan persetujuan seluruh fraksi di DPR. Seluruh fraksi pun sepakat menyetujui revisi UU Wantimpres menjadi undang-undang.
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata dia bertanya pada forum, yang kemudiandiikuti dengan persetujuan dari fraksi.
"Terima kasih," ujar Lodewijk sembari mengetok kembali palu sidang.
Lodewijk menjelaskan, ada penyesuaian dalam rumusan pasal 8 huruf g di RUU mengenai syarat anggota Wantimpres. Pasal tersebut menyatakan, syarat anggota Wantimpres tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
"Diusulkan untuk disempurnakan menjadi tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata politikus Golkar itu.
Pilihan Editor: Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan