TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyoroti revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan UU Kementerian Negara yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Kamis, 19 September 2024. Sebagai produk politik, kata dia, kedua UU tersebut mempunyai plus dan minus.
Adanya revisi UU Kementerian itu membuat jumlah kementerian tidak lagi dibatasi 34. Namun, jumlahnya bisa berapa saja, sesuai dengan kebutuhan presiden.
"Kalau saya melihatnya bisa jadi undang-undang itu kompromistis antara kepentingan, misalkan Prabowo ingin ada keleluasan agar bisa membentuk postur kabinet sesuai dengan kebutuhan. Maka, ya tidak dibatasi (jumlahnya)," kata Ujang saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Kamis, 19 September 2024.
Akan tetapi, kata dia, Prabowo tetap harus mempertimbangkan jumlah kementerian agar tidak terlalu banyak. Ujang menyebut, Prabowo tampaknya ingin mengeksekusi rencana kebijakannya melalui penambahan kementerian-kementerian yang baru. Hal ini, kata dia, tidak masalah jika memang menghasilkan kinerja yang dibutuhkan.
"Tapi, kabinet yang dibentuk itu walaupun nanti zaken kabinet, tetap saja bahwa itu bentuk kabinet power sharing, kabinet yang memang kombinasi dari berbagai macam kepentingan," katanya.
Menurut Ujang, kabinet Prabowo mendatang bisa dikatakan sebagai kabinet power sharing bagi partai politik, profesional, maupun tim sukses yang telah memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Mereka itu, kata Ujang, paling tidak diberi jatah menteri, walaupun tim suksesnya juga banyak dari kalangan profesional dan ahli.
"Nah dalam konteks itu, kita lihat saja nanti soal efektivitas atau tidaknya, kita kasih waktu 100 hari ke depan," kata dia.
Sementara untuk UU Wantimpres, Ujang menilai revisinya bertujuan untuk memperluas struktur Wantimpres agar sebanyak mungkin tokoh-tokoh, putra-putri bangsa bisa memberikan masukan kepada presiden. Meskipun di sisi lain, kata dia berpotensi bagi-bagi kekuasaan atau power sharing ke kelompok yang harus diakomodasi pemerintahan baru.
Hari ini, DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara yang menuai kritikan. Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyatakan, efektivitas pemerintahan harus diperhatikan betul dalam hal jumlah kementerian.
Dia menekankan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antara satu kementerian dengan kementerian lain. "Jadi, tidak mungkin nanti satu kementerian dengan satu kementerian lainnya memiliki tupoksi yang sama, harus tetap berbeda," ujar Baidowi saat ditemui di Senayan pada Selasa, 17 September 2024.
Pilihan Editor: Gimik Politik Kabinet Zaken Prabowo subianto