Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengkritisi revisi Undang-Undang (UU) Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres dan UU Kementerian Negara yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan hari ini. Dia menilai, ada empat kecacatan dalam kedua revisi UU tersebut. 

 "Kedua RUU tersebut paling tidak mempunyai 4 cacat, sehingga rentan dibatalkan di Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 19 September 2024.

Kecacatan pertama yang disoroti Denny adalah secara konstitusional, terutama dengan menyatakan Wantimpres sebagai lembaga negara. Padahal, organ negara Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sudah dihapuskan oleh Perubahan UUD 1945. Dengan demikian, statusnya hanya menjadi lembaga eksekutif dan bukan lembaga negara, apalagi disejajarkan dengan organ konstitusi. 

"Menyatakan Wantimpres adalah lembaga negara dengan segala fasilitas dan protokolernya, dapat bermakna bertentangan dengan konstitusi," kata dia.

Sementara kecacatan kedua menurut Denny adalah cacat legislasi, karena prosesnya yang kilat dan seperti mengejar target di akhir masa jabatan DPR dan Presiden Joko Widodo. Hal ini menyebabkan tidak adanya partisipasi yang bermakna dalam proses pembuatan dua RUU tersebut. Padahal sudah jelas, MK membatalkan UU Cipta Kerja karena tiadanya partisipasi yang bermakna.

Ketiga, Denny menilai adanya cacat etika bernegara. Dia menyebut, dua RUU kejar tayang di akhir masa pemerintahan ini seharusnya tak lagi layak menghasilkan keputusan-keputusan strategis yang berdampak luas dalam kehidupan berbangsa. "Apalagi, prosesnya sangat elitis, mengabaikan masukan dan kepentingan publik yang lebih luas."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terakhir, dia melihat adanya cacat demokrasi di dalam revisi kedua UU tersebut. Keduanya, kata dia mempunyai kesamaan karakter yang diubah untuk memberikan kesempatan bagi pemerintahan baru agar lebih mudah membagi jabatan kekuasaan. Di satu sisi, pembagian kue kekuasaan menguatkan koalisi pemerintahan, namun pada sisi yang lain mematikan kekuatan oposisi. 

Padahal, kata Denny, pemerintahan akan cenderung kolutif dan koruptif jika tanpa kontrol dan oposisi yang efektif. Dua hal tersebut dinilai sangat membahayakan kehidupan demokrasi. Terlebih, demokrasi meniscayakan perbedaan pandangan dan sikap kritis terhadap kekuasaan.

Dengan empat kecacatan fundamental tersebut, Denny menyebut kedua RUU ini layak diuji ke MK. "Setelah diundangkan, kedua RUU tersebut layak diajukan uji formil dan materiil ke MK dan terbuka peluang dibatalkan oleh MK."

Pilihan Editor: Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

31 menit lalu

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Zenzi Suhadi, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammads Ishnur, dan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat  Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi, dalam konferensi pers pada acara Konferensi Tenurial 2023 di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat gugat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Kosntitusi.


Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

7 jam lalu

Hamdan Zoelva. REUTERS/Darren Whiteside
Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?


Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

8 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

Ujang menilai revisi UU Wantimpres bertujuan untuk memperluas struktur agar sebanyak mungkin tokoh-tokoh bisa memberikan masukan ke presiden.


DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

11 jam lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.


Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

12 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

Abdullah Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis.


DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

13 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.


DPR Bakal Sahkan Revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara Hari Ini

17 jam lalu

Suasana Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Rapat Paripurna tersebut mengesahkan Calon Anggota BPK periode 2024-2029, dan tidak menyetujui 12 usulan Calon Hakim Agung-Ad Hoc Mahkamah Agung, serta menetapkan Penrgantian Antar Waktu (PAW) ANggota KPU periode 2022-2027 Iffa Rosita. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara Hari Ini

DPR akan mengesahkan revisi UU Wantimpres, UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian hari ini Kamis, 19 September 2024.


RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

1 hari lalu

Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

DPR akan membawa RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres ke rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024.


Kontroversi dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden

1 hari lalu

Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Kontroversi dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden

Hasil pembahasan RUU Dewan Pertimbangan Presiden masih menyisakan pasal kontroversial. Dewan Pertimbangan Presiden akan sejajar lembaga negara lain.


Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

2 hari lalu

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dipantau secara daring melalui YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

DPR akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang yaitu RUU Wantimpres, RUU Kementerian Negara, dan RUU Kemigrasian pada Kamis lusa.