Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kritik BEM UI dan UGM soal Revisi UU Wantimpres

image-gnews
Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres yang telah disepakati sebagai rancangan undang-undang (RUU) usulan DPR. Revisi UU itu akan mengubah Wantimpres selaku lembaga pemerintah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang berkedudukan sebagai lembaga negara. 

Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI menuntut agar revisi UU Wantimpres memuat perubahan yang jelas. Organisasi Kampus Perjuangan itu meminta DPR memberikan penjelasan yang komprehensif dan rasional kepada publik atas urgensi revisi aturan tersebut. 

"BEM UI mengambil sikap kritis terhadap rencana perubahan Wantimpres menjadi DPA," kata Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Jhonas Nikson, dalam pernyataan tertulisnya kepada Tempo, Selasa, 16 Juli 2024.

Mahasiswa jurusan ilmu hukum itu juga mengkritisi soal potensi keanggotaan DPA yang bisa diisi sesukanya oleh sosok-sosok elit, termasuk mantan presiden. Menurut Jhonas, keanggotaan dewan pertimbangan semacam itu mestinya diduduki oleh para tokoh bangsa yang benar-benar memiliki kebijaksanaan, bukan sekadar diduduki untuk kepentingan bagi-bagi jabatan. 

"Lembaga ini harus menjaga kebijakasanaan kepala pemerintahan di Istana, bukan justru memuluskan kepentingan kotor elite parpol," kata Jhonas. 

Jhonas juga menyinggung soal kedudukan DPA sebagai lembaga negara yang setara dengan presiden. Dia berpendapat bahwa mestinya dewan pertimbangan itu berada di bawah presiden karena struktur keanggotaannya pun dipilih oleh presiden. 

"Potensi pembentukan DPA sebagai lembaga yang setara dengan presiden tidak dimungkinkan sepanjang tidak ada perubahan Undang-Undang Dasar," kata Jhonas. 

Kemudian, Jhonas juga mengkritik soal proses revisi UU Wantimpres yang ditargetkan selesai dalam sebulan. Menurut dia, DPR dan pemerintah harus membahas revisi aturan itu dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, bukan sekadar keinginan penguasa. 

"Mempercepat revisi uu ini secara terburu-buru hanya akan menimbulkan kemarahan dan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah," kata Jhonas. 

Kritik atas revisi UU Wantimpres juga datang dari BEM UGM. Organisasi mahasiswa Kampus Kerakyatan itu menuding revisi aturan itu hanya menguntungkan presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto yang dimotori oleh koalisi gemuk. 

"Dengan urgensi yang belum jelas ini, kami menolak wacana perubahan tersebut," kata Ketua BEM UGM Nugroho Prasetyo Aditama dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Selasa, 16 Juli 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nugroho menilai keberadaan dewan pertimbangan semacam itu hanya akan menambah beban anggaran dan memperumit birokrasi. Di sisi lain, dia berpendapat bahwa lembaga itu tak memiliki tugas dan fungsi yang jelas. 

Mahasiswa jurusan ilmu politik dan pemerintahan itu turut menyoroti soal keanggotaan DPA yang bisa diisi oleh siapa pun sesuai kehendak presiden. Nugroho khawatir jika nantinya lembaga itu justru diisi oleh keluarga penguasa ataupun pengusaha yang punya kepentingan terselubung. 

Nugroho mempertanyakan tujuan perubahan status Wantimpres yang awalnya lembaga pemerintah di bawah presiden menjadi DPA sebagai lembaga negara yang setara dengan presiden. Menurut dia, konsep itu tak sesuai dengan keadaan ideal dalam konsep trias politica di mana kekuasaan dibagi dalam tiga bentuk, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. 

Ia juga mengkritik pembahasan revisi yang terburu-buru di ujung periode DPR dan pemerintah. Dia mendesak agar partisipasi masyarakat turut diakomodasi dalam RUU Wantimpres.  "Rasanya kami melihat para pemegang kuasa sudah tidak tahan untuk segera bagi-bagi kekuasaannya," kata Nugroho.

DPR sebelumnya resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Adapun revisi aturan itu akan mengubah UU Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Kesepakatan itu diperoleh saat DPR menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus di Senayan hari ini, Kamis, 11 Juli 2024. "Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" kata Lodewijk.

Merespons pertanyaan itu, para peserta sidang menyatakan persetujuan. "Setuju," kata mereka. Lodewijk pun mengetok palu sebagai tanda persetujuan.

Sebelum keputusan dijatuhkan, Lodewijk meminta para perwakilan fraksi masing-masing partai untuk menyampaikan pendapat kepada para pimpinan DPR. Setelah revisi UU Wantimpres disepakati, Ketua DPD Puan Maharani memberikan pidato penutupan.

Keputusan itu sebelumnya disepakati sembilan fraksi DPR dalam rapat pleno atau pengambilan keputusan yang digelar Badan Legislatif DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Adapun penyusunan revisi UU Wantimpres ini dikebut lantaran hanya membutuhkan waktu satu hari di Baleg untuk akhirnya bersepakat membawanya ke rapat paripurna.

Pilihan Editor: Bamsoet Klaim Perubahan Wantimpres Menjadi DPA Tak Ubah Kewenangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota BEM KM UGM Terima Intimidasi Digital setelah Ikut Aksi Kawal Putusan MK

6 hari lalu

Spanduk perlawanan Peringatan Darurat terpasang di Gedung Fakultas Hukum UGM, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Iqbal Muhtarom
Anggota BEM KM UGM Terima Intimidasi Digital setelah Ikut Aksi Kawal Putusan MK

Salah satu anggota BEM KM UGM menerima intimidasi digital dari nomor luar negeri setelah mengikuti aksi Kawal Putusan MK beberapa waktu lalu.


Sejumlah Kasus Kekerasan Seksual di Kampus-kampus, Berikut Para Pelaku dan Vonisnya

6 hari lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) melakukan aksi diam di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas untuk beberapa korban kekerasan seksual di beberapa kampus di Indonesia. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah Kasus Kekerasan Seksual di Kampus-kampus, Berikut Para Pelaku dan Vonisnya

Banyak korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. Di kampus mana saja kasus itu terjadi dan bagaimana vonis pelakunya?


Mahasiswa UGM Bentangkan Spanduk Pratikno Dilarang Masuk, Sebelumnya Pasang Baliho Jokowi Alumnus Paling Memalukan

10 hari lalu

Spanduk Pratikno dilarang masuk dibentangkan mahasiswa di dekat ruang Auditorium Fisipol UGM Senin, 26 Agustus 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Mahasiswa UGM Bentangkan Spanduk Pratikno Dilarang Masuk, Sebelumnya Pasang Baliho Jokowi Alumnus Paling Memalukan

Mahasiswa UGM membentangkan spanduk "Pratikno dilarang masuk", sebelumnya pasang spanduk Jokowi Alumnus UGM Paling Memalukan.


Terima Surpres, Baleg DPR Bakal Segera Bahas RUU Wantimpres

12 hari lalu

Suasana rapat pembahasan RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi menggelar rapat dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terima Surpres, Baleg DPR Bakal Segera Bahas RUU Wantimpres

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR telah menerima Surat Presiden atau Surpres perihal Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.


Aksi Mahasiswa di Berbagai Daerah Gelar Protes DPR Soal Anulir Putusan MK

15 hari lalu

Ribuan massa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat (Jabar), Jalan Diponegoro, Bandung pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Hatta Muarabagja
Aksi Mahasiswa di Berbagai Daerah Gelar Protes DPR Soal Anulir Putusan MK

Mahasiswa gelar aksi memprotes langkah Baleg DPR terhadap putusan MK terkait Pilkada. Aksi mahasiswa ini serentak di beberapa daerah.


Massa Demo Kawal Putusan MK Jebol Pagar Gedung DPR, Mahasiswa Enggan Terobos

16 hari lalu

Perwakilan massa aksi menyampaikan aspirasi di depan pihak kepolisan setelah berhasil menjebol pagar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 22 Agustus. TEMPO/Halgi Mashalfi
Massa Demo Kawal Putusan MK Jebol Pagar Gedung DPR, Mahasiswa Enggan Terobos

Ketua BEM UI Verrel Uziel meminta mahasiswa demo kawal putusan MK untuk berhati-hati terhadap provokasi


BEM UI Kawal Putusan MK ke DPR, Begini Respons Dekan FISIP UI

16 hari lalu

Persiapan BEM UI dan mahasiswa di pelataran parkir seberang FISIP UI sebelum bertolak ke DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
BEM UI Kawal Putusan MK ke DPR, Begini Respons Dekan FISIP UI

Gerakan mahasiswa BEM UI untuk kawal putusan MK dinilai merupakan gerakan moral yang biasa dalam kehidupan berdemokrasi.


BEM UI: DPR Jangan Mengakali Putusan MK Demi Kepentingan Segelintir Orang

16 hari lalu

Persiapan BEM UI dan mahasiswa di pelataran parkir seberang FISIP UI sebelum bertolak ke DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
BEM UI: DPR Jangan Mengakali Putusan MK Demi Kepentingan Segelintir Orang

BEM UI ikut berunjuk rasa di depan DPR untuk mengawal putusan MK.


Kawal Putusan MK, BEM UI Kerahkan Sekitar 1.100 Mahasiswa Demo ke DPR RI

16 hari lalu

Ketua BEM UI Verrel Uziel, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kawal Putusan MK, BEM UI Kerahkan Sekitar 1.100 Mahasiswa Demo ke DPR RI

Ketua BEM UI Verrel Uziel mengatakan, mahasiswa UI demo ke DPR untuk mengawal putusan MK, yang hendak dianulir oleh DPR.


Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Wiranto Sebut Agar Pergantian Pemerintahan Berjalan Mulus

31 hari lalu

Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto (ketiga kiri) berbincang dengan siswa saat meninjau uji coba pelaksanaan program makan bergizi gratis di SDN 5 Sukasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu 7 Agustus 2024. Uji coba program makan bergizi gratis tersebut untuk mengedukasi siswa tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi tumbuh kembang dan upaya mempersiapkan generasi emas Indonesia. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Wiranto Sebut Agar Pergantian Pemerintahan Berjalan Mulus

Ketua Wantimpres Wiranto mengatakan uji coba makan bergizi gratis dilaksanakan agar pegantian pemerintahan ke Prabowo-Gibran berjalan mulus.