TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR telah menerima Surat Presiden atau Surpres perihal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. RUU ini akan mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA.
Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto menyebut pihaknya bakal segera membahas RUU Wantimpres itu di akhir periode ini. "Kalau sudah ditugaskan kepada Baleg, tentunya harus kami selesaikan," katanya ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024.
Dia menargetkan pembahasan RUU Wantimpres itu bisa selesai di periode sekarang. Meski begitu, dia mengaku belum tahu kapan pembahasan RUU Wantimpres itu akan dilakukan.
Sebab, ujarnya, Baleg DPR belum menerima daftar inventarisasi masalah atau DIM perihal RUU tersebut. Dia menyebut, DIM RUU Wantimpres itu masih dalam proses penyusunan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Kami tunggu DIM-nya," ucap Wihadi.
Selain RUU Wantimpres, Baleg DPR juga telah menerima Surpres RUU Ombudsman. Pemerintah juga telah mengirimkan DIM terkait RUU Ombudsman ini ke DPR.
Namun, ucapnya, Baleg DPR bakal menyusun jadwal dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas sebelum membahas RUU tersebut. "Kami mesti susun jadwal untuk raker dan sebagainya," kata Wihadi.
Di sisi lain, Baleg DPR memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Undang-undang atau RUU TNI dan RUU Polri. Ia mengatakan, pembahasan kedua RUU itu akan dilanjutkan di periode DPR berikutnya. "RUU ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR di periode berikutnya," katanya.
Karena itu, ujarnya, Baleg DPR memastikan tidak ada pembahasan RUU TNI - Polri hingga akhir periode DPR 2019-2024. Dia tidak menjelaskan secara rinci alasan pembatalan pembahasan RUU TNI - Polri tersebut. "Saat ini kami putuskan untuk dibatalkan dulu," ucapnya.
Menurut dia, urgensi pembahasan kedua RUU itu akan dilihat di periode selanjutnya. Dia juga mengaku belum menerima daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU TNI-Polri dari pemerintah.
"Nanti kami lihat urgensinya. Ini terkait masalah carry over juga," ucap Wihadi.