Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Didesak Mundur dari Posisi Ketum PPP, Ini Jawaban Mardiono

image-gnews
Sejumlah massa dari Front Kader Ka'bah Bersatu (FKKB), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Menteng, Jakarta Pusat, 14 Juni 2024. Mereka menuntut Plt. Ketua Umum PPP Mardiono untuk mengundurkan diri, karena dinilai gagal mengantarkan Ka'bah ke Senayan di Pemilu 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sejumlah massa dari Front Kader Ka'bah Bersatu (FKKB), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Menteng, Jakarta Pusat, 14 Juni 2024. Mereka menuntut Plt. Ketua Umum PPP Mardiono untuk mengundurkan diri, karena dinilai gagal mengantarkan Ka'bah ke Senayan di Pemilu 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Muhammad Mardiono angkat suara terkait adanya upaya yang menuntut dirinya mundur dari kursi jabatannya saat ini.

Mardiono awalnya mengatakan, tak ingin banyak berkomentar ihwal tuntutan tersebut. Sebab, menurutnya, partai berlambang Ka'bah itu tengah fokus dalam upaya mensukseskan perhelatan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Kepada Tempo, Mardiono akhirnya mengungkapkan pendapatnya terkait adanya upaya yang mendesaknya mundur dari jabatannya sebagai Plt Ketum PPP.

Hormati segala pendapat

Mardiono mengatakan, menghormati segala pendapat pelbagai pihak, termasuk yang memintanya untuk menanggalkan jabatannya.

"Namun, saya menghargai hak demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat yang dilakukan pihak tersebut," kata Mardiono, Ahad kemarin, 16 Juni 2024, seperti dikutip dari Tempo.

Sampaikan ke forum resmi

Namun, kata Mardiono, dalam menjalankan organisasi, termasuk dalam partai politik terdapat aturan-aturan yang mesti dipatuhi dan diputuskan secara kolektif kolegial. Sehingga, ia tak dapat mengakomodir tuntutan yang memintanya untuk mundur dari jabatan Plt Ketum PPP karena bukan menjadi keputusan bulat partai.

"Untuk apa mundur kalau tuntutannya bukan merupakan aturan partai," kata Mardiono.

Ia melanjutkan, PPP dalam melaksanakan operasional dan kegiatan politiknya diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disebut konstitusi partai.

Karenanya, meskipun didesak untuk mundur, Mardiono meminta agar desakan tersebut dilakukan secara konstitusional dan menjadi agenda yang merepresentasikan seluruh suara kader.

"Silakan sampaikan melalui jalan yang resmi, forum resmi," ujar dia.

Forum resmi yang dimaksud Mardiono adalah melalui mekanisme rapat pimpinan nasional (Rapimnas) atau musyawarah kerja nasional (Mukernas).

Dalam forum tersebut lah pendapat kader dapat disampaikan agar dilakukan pembahasan dan pengambilan keputusan akhir.

"Namanya organisasi kan ada aturan, tidak bisa hanya karena ada unjuk rasa jadi keputusan. Semua keputusan diambil melalui mekanisme kolektif kolegial," ucap Mardiono.

Ada pihak yang manfaatkan aksi

Mantan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP itu mencurigai adanya gerakan yang diorganisir untuk memintanya mundur. Sebab, dalam waktu yang salam pada Jumat lalu, terdapat pula kelompok yang meminta agar Mardiono terus menjabat hingga dilaksanakan Muktamar partai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Curiga ada yang menggerakan ini tentu ada. Sah-sah aja, karena PPP ini kan milik rakyat, bukan milik pribadi," kata Mardiono.

Sebagai seorang pemimpin, kata dia, tentu hak akan berbicara dan berpendapat selalu dihormati. Namun, tidak semua pendapat tersebut mesti diakomodir.

"Jangan hanya karena ada demonstrasi di luar forum resmi langsung diambil keputusan. Silakan sampaikan di rapimnas atau mukernas," ujar Mardiono.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKS Sebut Tak Berseberangan dengan Prabowo meski Usung Anies di Pilgub Jakarta

16 menit lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
PKS Sebut Tak Berseberangan dengan Prabowo meski Usung Anies di Pilgub Jakarta

Jubir PKS mengatakan, bagaimanapun, partai belum memutuskan apakah bakal menjadi oposisi atau koalisi Prabowo. "Pelan pelan aja," katanya.


FKPS Dukung Airin Jadi Gubernur Banten

1 jam lalu

Foto bersama Airin Rachmi Diany dan Fitron Nur Ikhsan saat deklarasi dukungan dari Forum Komunikasi Pengusaha Syariah di Hotel DM Tirta, Kabupaten Pandeglang, Selasa 25 Juni 2024.
FKPS Dukung Airin Jadi Gubernur Banten

FKPS dukung Airin karena ia merupakan figur yang tangguh, cerdas, dan memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat.


Wacana Pertemuan Anies dan Prabowo, Mungkinkah Terjadi?

3 jam lalu

Wacana Pertemuan Anies dan Prabowo, Mungkinkah Terjadi?

Wacana pertemuan antara Anies dan Prabowo mendapatkan respons dari Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera. Apa kata mereka?


Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

3 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika ditemui usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional hari ke-6, di KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

KPU dan Bawaslu kompak buka suara terkait jadwal pelantikan kepala daerah seiring putusan MA. Apa catatannya?


Alasan Bawaslu Sebut Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Perlu Disikapi Hati-hati

4 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Alasan Bawaslu Sebut Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Perlu Disikapi Hati-hati

KPU menyatakan akan melaksanakan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.


Bawaslu Minta Pengawas Daerah Serius Tangani Informasi Awal Pelanggaran Pilkada 2024

4 jam lalu

Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Bawaslu memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulkifli Hasan karena terbukti melanggar administratif Pemilu 2024 dengan tidak melakukan cuti sebagai menteri perdagangan saat kampanye di beberapa daerah. ANTARA/Aprillio Akbar
Bawaslu Minta Pengawas Daerah Serius Tangani Informasi Awal Pelanggaran Pilkada 2024

Bawaslu menyebut informasi awal soal dugaan pelanggaran pemilu yang tidak ditangani serius ke depan bakal berpotensi menjadi masalah.


Bawaslu Terima 33 Sengketa untuk Tahap Penyerahan Dukungan Perseorangan Pilkada 2024

7 jam lalu

Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi (kiri) didampingi anggota Majelis Sidang Bawaslu Totok Hariyono (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Bawaslu memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulkifli Hasan karena terbukti melanggar administratif Pemilu 2024 dengan tidak melakukan cuti sebagai menteri perdagangan saat kampanye di beberapa daerah. ANTARA/Aprillio Akbar
Bawaslu Terima 33 Sengketa untuk Tahap Penyerahan Dukungan Perseorangan Pilkada 2024

Bawaslu meminta pengawas pemilu di daerah untuk menegakkan keadilan pemilu dalam menyelesaikan sengketa pemilihan tahun ini.


Kata Mendagri dan KSP Soal Isu Kaitan Rotasi Pj Kepala Daerah dengan Jokowi Cawe-cawe di Pilkada

19 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Sidang kabinet paripurna tersebut membahas perekonomian Indonesia terkini. TEMPO/Subekti.
Kata Mendagri dan KSP Soal Isu Kaitan Rotasi Pj Kepala Daerah dengan Jokowi Cawe-cawe di Pilkada

KSP menyatakan pergantian penjabat kepala daerah dilaksanakan sesuai dengan regulasi.


Ketua KPU Mengaku Kerepotan Laksanakan Putusan MA Jika Tanggal Pelantikan Tak Serentak

20 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua KPU Mengaku Kerepotan Laksanakan Putusan MA Jika Tanggal Pelantikan Tak Serentak

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku kerepotan untuk melaksanakan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah saat pelantikan di Pilkada 2024 ini.


Ketua KPU Sebut Peretasan Pusat Data Nasional Menjelang Pilkada 2024 Harus Jadi Perhatian

21 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua KPU Sebut Peretasan Pusat Data Nasional Menjelang Pilkada 2024 Harus Jadi Perhatian

Ketua KPU Hasyim Asy'ari ikut mengomentari peretasan Pusat Data Nasional yang berimbas ke 210 lembaga pemerintah.