TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberi catatan penting terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan soal batas usia dari sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah pelantikan calon.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari awalnya mengatakan, akan melaksanakan putusan MA itu di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Meski demikian, Hasyim mengaku bingung karena dalam putusan itu tak disebutkan tanggal pelantikannya.
Menurut dia, Pilkada serentak hanya dilakukan bersamaan saat pencoblosan, sedangkan untuk pelantikan biasanya masing-masing daerah akan berbeda waktunya.
"Maka kami dari pihak KPU memandang ini penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itu. Kalau tidak ada, KPU akan mengalami kerepotan," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Juni 2024.
Hasyim mengatakan, lantaran ada perubahan norma dari MA lembaganya akan tetap mengadopsi norma tersebut. Namun saat ini KPU masih melakukan proses harmonisasi dengan kementerian-kementerian termasuk Bawaslu untuk merencanakan kapan tanggal pelantikan ditetapkan.
Saat ditanya kenapa KPU tak menerapkan putusan MA itu pada Pilkada 2029, Hasyim berdalih jika putusan itu bisa diterapkan kapan saja asal waktu pelantikannya sudah dipastikan kapan.
Bawaslu: Berpotensi digugat ke MK
Senada Hasyim, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, Putusan MA soal batas usia minimal untuk calon kepala daerah itu perlu disikapi hati-hati.
"Yang menarik dari putusan ini, itu dibatasinya di pelantikan. Kalau pelantikannya serentak, iya, enggak masalah. Masalahnya yang serentak dalam pilkada itu adalah pemungutan suaranya," kata Bagja dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024, seperti dikutip Antara.
Menurut dia, putusan MA itu membuat penyelenggara pemilu, termasuk KPU, kebingungan perihal peluang diskriminasi terhadap pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
"Kemudian teman-teman tahu pendaftaran ini dimulai untuk pendaftaran calon kepala daerah yang partai politik, yang perseorangan sudah mulai Mei 2024. Kalau diterapkan, diskriminatif enggak? Berarti yang boleh usia demikian adalah teman-teman dari calon partai politik," ujarnya.