TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengubah ketentuan soal batas usia dari sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. Ketentuan ini diubah melalui Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 29 Mei 2024. Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan putusan MA itu perlu disikapi hati-hati.
"Yang menarik dari putusan ini, itu dibatasinya di pelantikan. Kalau pelantikannya serentak, iya, enggak masalah. Masalahnya yang serentak dalam pilkada itu adalah pemungutan suaranya," kata Bagja dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024 seperti dikutip Antara.
Menurut dia, putusan MA itu membuat penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum atau KPU, kebingungan perihal peluang diskriminasi terhadap pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
"Kemudian teman-teman tahu pendaftaran ini dimulai untuk pendaftaran calon kepala daerah yang partai politik, yang perseorangan sudah mulai Mei 2024. Kalau diterapkan, diskriminatif enggak? Berarti yang boleh usia demikian adalah teman-teman dari calon partai politik," ujarnya.
Bagja bahkan menyebutkan terdapat potensi pemungutan suara ulang atau PSU bila para bakal calon kepala daerah jalur perseorangan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bisa enggak menggugat ramai-ramai ke MK? Bisa, tetapi berubah lagi pilkada kita. Tiba-tiba pemungutan suara 27 November, digugatlah sama orang-orang, 'Kan saya mau daftar perseorangan, kan saya cukup umur menurut putusan Mahkamah Agung'," kata dia menjelaskan. Bagja menekankan kehati-hatian perlu dalam melaksanakan putusan MA itu.
Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) perihal minimal batasan usia calon kepala daerah. MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.