TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera atau PKS secara resmi mengusung Anies Baswedan dan Mohamad Sohibul Iman menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta 2024. Keputusan PKS itu disampaikan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam pidato pembukaan Sekolah Kepemimpinan Partai PKS pada Selasa, 25 Juni 2024.
Menanggapi hal tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP meyakini keputusan PKS mengusung Anies dan Iman sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Jakarta masih bisa dinegosiasikan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Eriko Sotarduga mengatakan tidak ada partai politik yang bisa mengusung calon sendiri dalam Pilgub Jakarta 2024. Untuk bisa mengusung calon sendiri, parpol harus memiliki minimal 20 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
“PKS, kalau saya tidak salah, 18 (kursi di DPRD DKI Jakarta), masih perlu empat kursi lagi. Nah ini siapa? Apakah teman-teman media bisa menyampaikan, 'Oh satu partai lagi ini pasti.' Kan belum tentu, kan? Karena belum ada yang namanya keputusan final," kata Eriko di Kantor PDIP, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024 seperti dikutip Antara.
Berdasarkan hasil pemilu anggota legislatif atau Pileg 2024, tidak ada partai politik yang meraih 20 persen dari total kursi di DPRD DKI Jakarta.
Sedangkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur hanya partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20 persen dari total kursi di DPRD yang bisa mencalonkan kepala daerah. Karena itu, kata Eriko, PKS harus mencari parpol yang mau ikut mengusung Anies-Sohibul.
Dia mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024. Eriko pun meyakini masih banyak dinamika politik yang terjadi sebelum itu.
Dia menegaskan PDIP akan memperjuangkan agar kadernya maju dalam ajang Pilkada DKI Jakarta 2024, baik menjadi calon gubernur ataupun calon wakil gubernur. Namun PDIP masih harus mencapai kesepakatan dengan parpol lain terlebih dahulu karena tidak bisa mengusung calon sendiri.